‘Berdamai’ dengan Covid-19, Apa Itu Era New Normal? Simak Skenarionya di Sini!
Sudah siap dengan era new normal?
Beberapa bulan sudah kita melewati 2020 dengan menghadapi pandemi Covid-19. Seluruh dunia, termasuk Indonesia, telah memberikan upaya terbaiknya demi mencegah penyebaran virus Corona meluas.
Selain social distancing, sejumlah wilayah negara juga menerapkan sistem lock down dengan ketat. Namun, pemerintah Indonesia memilih kebijakan PSBB atau Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Kebijakan PSBB ini sudah diterapkan selama beberapa bulan terakhir di sejumlah wilayah Indonesia. Tujuan dari PSBB ini adalah untuk mengurangi angka penyebaran virus Corona.
Kebijakan PSBB ini tentunya membuat berbagai aktivitas ekonomi terhenti demi keselamatan bersama. Dengan demikian dampak besar dalam sektor perekonomian pun tak dapat dihindari.
Memasuki Era New Normal
Seperti yang kamu tahu, ya, wabah Corona di Indonesia masih belum menunjukkan penurunan yang signifikan. Namun, belakangan ini wacana “New Normal” sering kita dengar seiring dengan rencana pemberhentian kebijakan PSBB.
Yap, di tengah wabah Corona ini, Indonesia akan menyambut fase era new normal. Beberapa waktu lalu, Presiden Joko Widodo menyampaikan bahwa pemerintah meminta masyarakat untuk “hidup berdampingan” dengan Covid-19.
Rencananya Indonesia akan memasuki fase new normal setelah PSBB diselesaikan. Pemerintah pun telah mengerahkan upaya dan instruksi agar era normal baru ini dapat berjalan dengan baik.
Eits, tapi apa, sih, sebenarnya yang dimaksud dengan era new normal ini? Apakah kita sudah siap menjalaninya? Lanjut ulasan di bawah ini, ya!
Apa Itu New Normal?
Menurut Juru Bicara Pemerintah untuk Penanganan Covid-19 Achmad Yurianto, istilah new normal sejatinya merupakan perubahan budaya masyarakat dalam kehidupan sehari-hari.
Seperti yang kamu tahu, nih, sejak adanya pandemi Corona terdapat berbagai upaya menjaga kebersihan dan kesehatan demi menghindari penularan virus. Perilaku tersebut lantas berdampak ke seluruh aspek kehidupan.
Budaya ini diharapkan akan terus berlanjut dan menjadi sebuah “kenormalan baru” dalam kehidupan masyarakat. Ketika PSBB mulai berhenti dan memasuki era new normal, pemerintah mengajak masyarakat untuk lebih sadar dalam beraktivitas.
Walau sudah nggak ada PSBB, tetapi protokol kesehatan tetaplah harus dilakukan. Misalnya, seperti physical distancing, rajin cuci tangan, menggunakan masker, sedia hand sanitizer, etika batuk atau bersin, dan lain sebagainya.
Nah, jika kebijakan new normal ini berjalan baik dan sesuai protokol kesehatan, maka sektor perekonomian bisa berangsur pulih. Masyarakat pun bisa tetap produktif dan aman di tengah pandemi.
Namun, kemungkinan buruk dari pemberlakuan new normal ini juga patut diwaspadai!
Tak dipungkiri, kok, era new normal memiliki potensi dalam penambahan angka kasus Covid-19. Hal ini bisa terjadi apabila pemerintah tidak tegas dalam aturan dan pengawasan, serta jika masyarakat tidak mematuhi protokol kesehatan dengan baik.
Perbedaan Syarat New Normal dari WHO dan Indonesia
Mungkin kamu bertanya-tanya, ya, apakah kebijakan new normal ini hanya berlaku di Indonesia saja? Jawabannya: beberapa negara di dunia juga sedang mempertimbangkan kebijakan ini, lho!
World Health Organization (WHO) pun memiliki syarat-syarat diberlakukannya new normal. Meski begitu, ternyata syarat new normal versi WHO dan Indonesia terdapat perbedaan.
Syarat New Normal WHO
WHO menegaskan, jika suatu negara ingin menerapkan konsep new normal maka negara tersebut wajib memenuhi syarat di bawah ini:
- Negara yang akan menerapkan era new normal harus memiliki bukti bahwa transmisi virus Corona mampu dikendalikan.
- Negara wajib memiliki kapasitas sistem kesehatan masyarakat yang mumpuni untuk penanganan Covid-19 (termasuk rumah sakit untuk mengidentifikasi, menguji, mengisolasi, melacak, dan mengarantina).
- Risiko penularan virus di wilayah yang rentan tinggi harus diminimalisasi (termasuk fasilitas kesehatan, panti jompo, tempat keramaian, dsb).
- Protokol pencegahan penularan Covid-19 di tempat kerja wajib diterapkan (physical distancing, fasilitas cuci tangan, penggunaan masker, dsb).
- Negara harus memantau risiko penularan impor dari wilayah lain dengan ketat.
- Negara harus melibatkan masyarakat dalam memberi masukan dan pendapat dalam proses transisi era new normal.
Konsep New Normal versi Indonesia
Indonesia memiliki syarat konsep new normal sendiri, nih. Pemerintah setidaknya telah mengeluarkan tiga poin konsep new normal di Indonesia.
Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Suharso Monoarfa mengatakan, konsep new normal Indonesia ini merujuk pada persyaratan WHO. Yuk, simak!
- Tingkat penularan corona reproductive time di suatu daerah wajib di bawah 1 (dihitung selama 14 hari).
- Era new normal akan diterapkan jika kapasitas sistem kesehatan di Indonesia sudah siap dan mumpuni dalam penanganan Covid-19.
- New normal bisa berlaku dan PSBB bisa dilonggarkan jika pemerintah mampu memenuhi target jumlah tes Covid-19 hingga 10-12 ribu per hari.
Persiapan New Normal Indonesia
Sementara itu, Presiden Joko Widodo telah meminta agar kebijakan new normal disosialisasikan secara masif. Pemerintah juga melakukan berbagai persiapan dan protokol agar fase ini berjalan sesuai rencana.
Salah satu persiapan era new normal yang dilakukan pemerintah adalah pengarahan personel TNI-Polri. Para personel itu ditempakan di empat provinsi dan 25 kabupaten/kota yang akan memasuki era normal baru.
Panglima TNI Marekal Hadi Tjahjanto mengatkaan, terdapat 340.000 personel TNI-Polri yang dikerahkan. Mereka bertugas untuk berjaga di pusat keramaian dan mengingatkan masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan.
Skenario Fase New Normal
Seperti yang kamu tahu, nih, sektor perekonomian terkena dampak besar dalam pandemi Covid-19 ini. Selaras dengan penerapan new normal, Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian pun telah menyusun fase pembukaan kegiatan industri demi memulihkan roda ekonomi.
Terdapat 5 fase, ya, dalam new normal untuk pemulihan sektor ekonomi di Indonesia. Yuk, simak berikut ini!
Fase 1 (1 Juni 2020)
- Kegiatan industri dan jasa dapat beroperasi dengan protokol kesehatan Covid-19.
- Mal masih belum boleh beroperasi, kecuali toko fasilitas kesehatan dan penjual masker.
Fase 2 (8 Juni 2020)
- Mal, toko, dan pasar boleh beroperasi dengan mematuhi protokol kesehatan Covid-19.
Fase 3 (15 Juni 2020)
- Terdapat evaluasi pembukaan spa, salon, dan sebagainya dengan protokol kesehatan Covid-19.
- Sekolah mulai dibuka dengan sistem shift.
Fase 4 (6 Juli 2020)
- Kegiatan ibadah boleh berjalan dengan pembatasan jumlah jamaah.
- Pembukaan kegiatan ekonomi dan evaluasi pembukaan secara bertahap bagi kafe, restoran, bar, dan lainnya dengan protokol kebersihan Covid-19.
Fase 5 (20-27 Juli 2020)
- Evaluasi empat fase serta pembukaan kegiatan ekonomi dan sosial berskala besar.
- Seluruh kegiatan ekonomi diharapkan sudah dibuka pada akhir Juli atau awal Agustus 2020.
Setelah menyimak soal era new normal di atas, apakah menurutmu Indonesia sudah siap menjalani fase normal baru ini? Tinggalkan pendapatmu di kolom komentar, ya!
Bagikan artikel ini