PPKM Level 1 Kembali Diadakan, Apa Kepanjangan dari PPKM? Simak Aturan Lengkapnya di Sini!
PPKM Level 1 kembali diterapkan, apa, sih, kepanjangan PPKM?
Kasus Covid-19 di Indonesia kembali melonjak. Terlebih, setelah varian baru virus Covid-19 XBB ditemukan di Indonesia, semakin banyak pasien terinfeksi Covid-19 di dalam negeri yang terus bertambah.
Meskipun kebijakan PPKM sempat longgar, pemerintah terpaksa harus kembali menerapkan PPKM Level 1 di seluruh wilayah Jawa dan juga Bali. Pemerintah juga mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi protokol kesehatan.
Apa Kepanjangan dari PPKM?
Buat kamu yang masih mencari apa kepanjangan dari PPKM, sebenarnya PPKM adalah singkatan dari Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat.
Kebijakan PPKM dari pemerintah ini pertama kali diberlakukan pada bulan Januari 2021. Sebelumnya, mungkin kamu familiar juga dengan peraturan PSBB yang diterapkan pada masa awal pandemi tahun 2020. PSBB sendiri merupakan kepanjangan dari Pembatasan Sosial Berskala Besar.
BACA JUGA:
- Rekomendasi Spa di Bali Unik dan Estetik | Auto jadi Relaks!
- Fitur Baru WhatsApp 2022, Cek Penggunaan Fitur Komunitas untuk Android dan iOS
- Rekomendasi Kost Putri Bulanan di Surabaya | Hunian Eksklusif 1 Jutaan Saja!
Peraturan PPKM Level 1
Berdasarkan Inmendagri atau Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 47 Tahun 2022 tentang PPKM, kini PPKM Level 1 mulai kembali diberlakukan di wilayah Jawa-Bali sejak 8 November hingga 21 November 2022 mendatang. Buat yang masih bingung terkait peraturan yang berlaku pada PPKM Level 1, simak artikel ini sampai habis!
1. Kegiatan belajar
Pada PPKM Level 1, kegiatan belajar dan mengajar di satuan pendidikan dapat dilakukan secara tatap muka terbatas dan/atau pembelajaran jarak jauh berdasarkan SKB Mendikbud, Menkes, dan juga Mendagri.
2. WFO
WFO alias work from office diperbolehkan dengan kapasitas 100% pada PPKM Level 1. Bagi para pekerja yang masuk ke kantor wajib sudah melakukan vaksin dan mengakses aplikasi PeduliLindungi sebelum memasuki tempat kerja.
3. Kapasitas pasar
Pasar tradisional hingga swalayan yang menjadi sektor esensial karena menjual kebutuhan sehari-hari diperbolehkan buka dengan kapasitas pengunjung 100%. Selain itu, pengunjung juga wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi saat memasuki area pasar.
4. Kapasitas warung makan, restoran, dan cafe
Untuk pelaksanaan kegiatan makan atau minum di warung makan dan usaha sejenisnya tetap diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai dengan pukul 22.00 WIB waktu setempat dengan kapasitas pengunjung maksimal mencapai 100%.
Sementara untuk cafe dan restoran yang jam operasionalnya baru dimulai pada malam hari diperbolehkan untuk buka dengan protokol kesehatan ketat dan jam operasional mulai pukul 18.00 sampai dengan maksimal pukul 02.00 WIB waktu setempat.
5. Kapasitas mal
Untuk mal atau pusat perbelanjaan sendiri diperbolehkan beroperasi dengan kapasitas maksimal 100% sampai dengan pukul 22.00 WIB. Sementara itu, pengunjung di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan anak berusia enam hingga dua belas tahun wajib menunjukkan bukti vaksinasi minimal untuk dosis pertama.
6. Kapasitas bioskop
Menonton film di bioskop juga masih diperbolehkan dengan kapasitas pengunjung maksimal 100% dengan protokol kesehatan yang ketat. Pengunjung juga wajib mengaktifkan PeduliLindungi dan berstatus hijau untuk masuk ke wilayah bioskop.
7. Tempat ibadah
Untuk tempat ibadah seperti masjid, musholla, gereja, pura, vihara, klenteng, serta tempat lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah juga dapat mengadakan kegiatan keagamaan secara berjamaah dengan kapasitas maksimal 100% dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat dan memperhatikan ketentuan teknis dari Kementerian Agama.
8. Kegiatan seni budaya dan olahraga
Buat kamu yang aktif melakukan kegiatan seni budaya, olahraga, serta sosial kemasyarakatan, kamu diperbolehkan untuk berkegiatan dengan maksimal kapastias pengujung mencapai 100%.
Pengunjung pusat kebugaran atau area publik lainnya wajib mengakses aplikasi PeduliLindungi dan sudah melakukan vaksinasi sehingga memiliki kategori hijau pada aplikasi PeduliLindungi.
9. Transportasi umum
Bagi kamu pengguna transportasi umum sehari-hari, kamu masih tetap bisa menggunakan transportasi umum, kok. Kapasitas transportasi umum masal, kendaraan sewa atau rental, serta taksi dapat mengangkut penumpang dengan maksimal kapasitas 100% serta wajib menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Sekarang, kamu sudah kembali ingat, ya, apa itu kepanjangan dari PPKM dan peraturan lengkap mengenai peraturan PPKM Level 1 yang sedang diterapkan di wilayah Jawa – Bali. Tetap berlakukan protokol kesehatan di mana pun dan kapan pun, ya!
Sedang cari unit kost di tengah kota Jakarta yang dekat dengan mall, perkantoran, serta kampus? Ada berbagai pilihan kost coliving fully furnished dari Rukita yang fasilitasnya lengkap banget! Harganya terjangkau, lokasinya strategis banget, lho. Cari kost di Surabaya atau kost di Bali? Semua ada! Yuk, klik tombol di bawah.
Jangan lupa unduh aplikasi Rukita via Google Play Store atauApp Store, bisa juga langsung hubungi Nikita (customer service Rukita) di +62 811-1546-477, atau kunjungi www.Rukita.co.
Follow juga akun Instagram Rukita di @Rukita_Indo, Twitter di @Rukita_Id dan juga TikTok di @rukita_id untuk berbagai info terkini serta promo menarik!
Bagikan artikel ini