Deportasi Adalah Apa Ya? Ini Pengertian dan Penyebabnya!
Deportasi adalah pemulangan kembali WNA? Apakah sama dengan not to land notice?
Belakangan ini publik dihebohkan oleh kabar penceramah Ustaz Abdul Somad (UAS) yang dideportasi dari Singapura. Kejadian itu terjadi pada Senin (16/5/2022), di mana UAS ditolak masuk ke Singapura beserta rombongannya oleh Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapura.
Sontak saja, berita ini pun menyita perhatian publik. Pasalnya, publik bertanya-tanya apa alasan sebenarnya otoritas imigrasi Singapura nggak memperbolehkan UAS masuk ke negaranya. Usut punya usut, ternyata UAS sebenarnya nggak dideportasi, melainkan dikenakan kebijakan not to land notice.
ICA sendiri memberi penjelasan bahwa penolakan tersebut disebabkan karena UAS nggak memenuhi kriteria atau syarat untuk berkunjung ke Singapura.
Berita ini memang tengah mendapatkan sorotan publik. Maka dari itu, banyak orang yang juga mencari tahu mengenai pengertian deportasi adalah apa sih? Apakah berbeda dari not to land notice? Nah, agar kamu lebih paham, simak penjelasan lengkapnya di bawah ini, ya!
BACA JUGA: Sah! Pelonggaran Penggunaan Masker Mulai Diberlakukan, Perhatikan Dulu Hal Ini
Deportasi Adalah Apa?
Sebenarnya, deportasi mungkin saja menjadi istilah yang nggak asing. Tapi, apakah kamu tahu apa arti deportasi sebenarnya? Nggak usah jauh-jauh melihat tindakan deportasi di Singapura, agar kamu lebih mudah memahaminya akan lebih baik jika kita melihat tindakan deportasi di negara sendiri.
Nah, pengertian deportasi bisa diketahui melalui dua sumber, yang pertama adalah Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) dan undang-undang (UU).
Menurut KBBI, deportasi adalah pembuangan, pengasingan, atau pengusiran seseorang ke luar suatu negeri sebagai hukuman. Atau, orang yang bersangkutan nggak berhak tinggal di negara yang dituju. Secara singkat, deportasi menurut KBBI adalah pemulangan seseorang ke negaranya sendiri.
Kedua, kamu juga bisa mengetahui arti deportasi dari undang-undang. Dikutip dari laman Kantor Imigrasi Belawan, menurut UU No. 6 tahun 2011 mengenai Keimigrasian deportasi adalah tindakan paksa mengeluarkan orang asing dari wilayah indonesia.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa deportasi adalah tindakan pemulangan warga negara asing (WNA) ke negara asalnya.
Siapa yang Berwenang Melakukan Deportasi?
Deportasi adalah tindakan yang nggak bisa dilakukan secara sembarangan dan nggak semua instansi pemerintahan bisa melakukannya. Sebab, yang memiliki wewenang hanya instansi Keimigrasian.
FYI, Keimigrasian adalah instansi utama yang mengurus WNA di suatu negara, baik itu melakukan pengawasan atau bahkan menindaklanjuti jika ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh WNA terkait. Nah, salah satu bukti nyata dari tindak lanjut yang dilakukan adalah dengan mendeportasi WNA yang terbukti bersalah.
Sebenarnya, deportasi bukanlah suatu hukuman, melainkan hanya merupakan tindakan administratif yang menjadi perintah dari pemerintah dengan tujuan menetapkan seorang WNA untuk meninggalkan wilayah yang bersangkutan.
Singkatnya, nih, deportasi itu masuk ke dalam tindakan administratif keimigrasian yang merupakan wewenang pejabat imigrasi.
Deportasi bukan juga merupakan tindakan administratif satu-satunya yang dilakukan oleh pihak imigrasi. Beberapa tindakan administratif keimigrasian lainnya dapat berupa:
- Pencantuman dalam daftar pencegahan atau penangkapan
- Pembatasan, perubahan, atau bahkan pembatalan izin tinggal
- Larangan untuk berada di satu atau beberapa tempat tertentu di wilayah Indonesia
- Keharusan untuk bertempat tinggal di suatu tempat tertentu di wilayah Indonesia
- Pengenaan biaya beban
Deportasi adalah Pemulangan WNA, Apa Penyebabnya?
Pihak imigrasi tentu saja nggak mungkin melakukan deportasi tanpa sebuah alasan yang jelas. Ada beberapa faktor yang akan dipertimbangkan terkait deportasi terhadap WNA, misalnya saja dengan melihat track record WNA yang bersangkutan.
Di Indonesia khususnya, penyebab yang bisa membuat seorang warga negara dideportasi bisa dilihat pada Pasal 13 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian. Berikut ini adalah poin-poin penting yang perlu diperhatikan:
- Namanya tercantum dalam daftar penangkalan
- Tidak memiliki dokumen perjalanan yang sah dan berlaku
- Memiliki dokumen keimigrasian yang palsu
- Tidak memiliki visa, kecuali yang dibebaskan dari kewajiban memiliki visa
- Telah memberi keterangan yang tidak benar dalam memperoleh visa
- Menderita penyakit menular yang membahayakan kesehatan umum
- Terlibat kejahatan intenasional dan tindak pidana transnasional yang terorganisasi
- Termasuk dalam daftar pencarian orang untuk ditangkap dari suatu negara asing
- Terlibat dalam kegiatan makar (perbuatan untuk menjatuhkan pemerintah yang sah) terhadap Pemerintah Republik Indonesia
- Termasuk dalam jaringan praktik atau kegiatan prostitusi, perdagangan orang, dan penyeludupan manusia
Nah, proses deportasi sendiri terdiri atas dua langkah, di antaranya adalah:
- Deportasi dari teritori Indonesia
- Orang asing tersebut dimasukkan ke dalam daftar hitam (blacklist)
Adapun orang asing yang dideportasi akan mengalami penolakan untuk masuk ke Indonesia berdasarkan alasan yang diberikan dari pihak imigrasi, maksimumnya selama enam bulan, dan dapat diperpanjang kembali selama enam bulan.
Kewajiban yang Harus dilakukan WNA
Ketika memasuki wilayah yang bukan negaranya, WNA diharuskan mematuhi kewajiban-kewajiban yang diberlakukan di negara yang dituju. Secara nggak formal, WNA memiliki kewajiban sebagai berikut:
- Harus menyesuaikan diri dengan masyarakat sekitar di mana mereka bertempat tinggal
- Harus menjaga ketertiban dan kesusilaan yang sesuai dengan adat-istiadat yang berlaku di lingkungan di mana mereka bertempat tinggal selama WNA berada di wilayah Indonesia
Apakah Deportasi sama dengan Not to land notice?
Seperti yang sudah dijelaskan, bahwa UAS mendapat kebijakan not to land notice, bukan deportasi. Nah, kita tahu bahwa deportasi adalah pemulangan kembali WNA ke negara asalnya, tapi sama nggak, sih, dengan not to land notice?
Baik deportasi dan not to land notice adalah dua hal yang berbeda. Secara harfiah, not to land notice adalah sebuah peringatan untuk nggak mendarat. Hal ini dapat berarti, kebijakan untuk menolak turis asing. Masing-masing negara tentunya punya aturan tersendiri untuk menerapkan kebijakan ini.
Nah, Singapura bukanlah negara tetangga Indonesia satu-satunya yang menerapkan not to land notice, tapi negara lain yang juga menerapkan kebijakan ini adalah Malaysia.
Di Malaysia sendiri orang yang bersangkutan akan ditahan di bandara sampai akhirnya dikembalikan ke bandara keberangkatan terakhir. Pada dasarnya, orang yang bersangkutan nggak akan dituntut secara pidana.
Keputusan pemberian not to land notice adalah mutlak menjadi wewenang pemerintah negara setempat, dan sejatinya kedutaan besar negara asal seseorang yang mendapatkan not to land notice atau negara manapun nggak bisa ikut campur dalam urusan ini. Jadi, kewenangan sepenuhnya berasal dari pemerintah negara yang dituju, pada kasus ini Singapura.
Jadi, sudah tahu, kan, apa itu deportasi? Ya, deportasi memang dapat berarti pemulangan kembali ke negara asal dari WNA. Maka dari itu, ketika berkunjung ke negara lain ada baiknya kita memenuhi semua kewajiban dan persyaratan yang ditetapkan untuk menghindari hal ini.
Cari kost yang strategis dengan fasilitas setara apartemen? Rukita pilihan tepat! Dengan harga sewa mulai Rp1 juta, kamu sudah bisa menikmati kost eksklusif #SenyamanDiRumah. Kost Rukita bisa kamu temui di Jabodetabek, Bandung, Surabaya, dan Malang, lho!
Yuk, temukan kost idamanmu dengan unduh aplikasi Rukita via Google Play Store atau App Store, bisa juga langsung hubungi Nikita (customer service Rukita) di +62 811-1546-477, atau kunjungi www.rukita.co.
Follow juga akun Instagram Rukita di @Rukita_Indo dan Twitter di @Rukita_Id untuk berbagai info terkini serta promo menarik
Bagikan artikel ini