Aturan Lengkap tentang Pelaksanaan Kampanye Pemilu 2024 Berdasarkan UU Pemilu
Aturan mengenai pelaksanaan kampanye peserta Pemilu sudah diatur dalam UU Pemilu dan PKPU. Simak aturan lengkapnya!
Sudah sering melihat pemandangan penuh poster dan flyer bergambar calon anggota legislatif dan pasangan Capres – Cawapres? Nah, itu artinya juga Indonesia mulai memasuki tahun politik, nih.
Penyebaran poster dan flyer di beberapa tempat tersebut merupakan bagian dari kampanye yang dilakukan untuk mengenalkan dirinya kepada khalayak. Kampanye juga menjadi hal yang diberikan negara untuk memberikan edukasi sekaligus mempromosikan orang terkait yang akan maju dalam Pemilu.
Namun begitu, kampanye juga mempunyai sejumlah aturan yang harus ditaati, lho. Lantas, apa saja aturan yang berlaku selama kampanye sesuai dengan Undang-Undang Pemilu? Yuk, simak penjelasan lengkapnya di artikel berikut ini!
BACA JUGA: 7 Alasan Mengapa Harus Melek Politik Bagi Generasi Muda
Apa Itu Masa Kampanye?
Memasuki tahun politik, pastinya sudah nggak asing lagi dengan istilah kampanye, kan? Nah, kampanye merupakan salah satu tahapan Pemilu yang diagendakan untuk memberikan waktu kepada peserta Pemilu guna mengenalkan dirinya.
Dalam Undang-Undang no. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, disebut bahwa kampanye merupakan kegiatan peserta Pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau citra diri peserta Pemilu.
Tujuannya pun secara jelas disebutkan yaitu guna meyakinkan pemilih untuk memilih dirinya. Namun begitu, periodenya pun biasanya terbatas yaitu dilakukan sekitar 75 hari atau 2,5 bulan menjelang hari pelaksanaan Pemilu.
Nah, dengan kesempatan yang terbatas ini, para peserta Pemilu biasanya menggunakan berbagai cara supaya dirinya dikenal. Adapun beberapa cara yang umum dilakukan yaitu penyebaran poster, flyer, interaksi langsung dengan pemilih, hingga promosi di sosial media.
Aturan Kampanye Pemilu
Supaya kegiatan kampanye tidak mengganggu ketertiban di masyarakat atau menyebabkan kekacauan, ada sejumlah aturan kampanye yang tercantum dalam Undang-Undang no. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Berikut di antaranya:
1. Materi Kampanye Pemilu
Dalam melakukan kampanye, ada sejumlah materi yang harus dijabarkan peserta Pemilu kepada para pemilih. Berikut ini materi yang harus tersedia dalam materi kampanye:
- Visi, misi, dan program Pasangan Calon untuk kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
- Visi, misi, dan program partai politik untuk partai politik Peserta Pemilu yang dilaksanakan oleh calon anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD Kabupaten/Kota, dan
- Visi, misi, dan program yang bersangkutan untuk kampanye Perseorangan yang dilaksanakan oleh calon anggota DPD.
BACA JUGA: Mengenal Apa itu Partai Politik, dari Pengertian, Syarat, Tujuan, dan Fungsinya
2. Aturan metode kampanye selama periode Pemilu
Lantas, apa saja metode yang diperbolehkan peserta Pemilu selama musim kampanye? Berikut ini aturan metode kampanye yang diperbolehkan sesuai dengan Pasal 275 Undang-Undang Pemilu:
- Pertemuan terbatas
- Pertemuan tatap muka
- Penyebaran bahan kampanye Pemilu kepada umum
- Pemasangan alat peraga di tempat umum
- Media sosial
- Iklan media massa cetak, media massa elektronik, dan internet
- Rapat umum
- Debat Pasangan Calon tentang materi kampanye Pasangan Calon; dan
- Kegiatan lain yang tidak melanggar larangan kampanye Pemilu dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Adapun masa kampanye ini dilakukan terhitung sejak tiga hari ditetapkannya Daftar Calon Tetap anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota serta Pasangan Calon untuk Pemilu Presiden. Nah, kampanye ini juga dilakukan sampai dengan dimulainya masa tenang.
3. Aturan larangan dalam kampanye
Dalam Pasal 280 Undang-Undang Pemilu, ada sejumlah aturan yang melarang peserta Pemilu untuk melakukan kegiatan kampanye sebagai berikut:
- Mempersoalkan dasar negara Pancasila, pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan bentuk Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
- Menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon, dan/atau Peserta Pemilu yang lain
- Menghasut dan mengadu domba perseorangan ataupun masyarakat
- Mengganggu ketertiban umum
- Mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau peserta Pemilu yang lain;
- Merusak dan/atau menghilangkan alat peraga kampanye Peserta Pemilu;
- Menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat pendidikan
- Membawa atau menggunakan tanda gambar dan/atau atribut selain dari tanda gambar dan/atau atribut peserta Pemilu yang bersangkutan
- Menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampanye Pemilu
BACA JUGA: 20+ Istilah dalam Kamus Politik yang Perlu Kamu Tahu Jelang Pemilu 2024
Jadwal Kampanye Pemilu 2024
Lantas, sampai kapan pelaksanaan kampanye untuk Pemilu 2024? Nah, jadwal pelaksanaan kampanye ini pun sudah diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023. Berikut ini jadwalnya:
- Masa kampanye (28 November 2023-10 Februari 2024)
- Masa kampanye media cetak, elektronik, dan daring (21 Januari-10 Februari 2024)
- Masa tenang (11-13 Februari 2024)
- Pemungutan suara Pemilu serentak (14 Februari 2024)
- Kampanye tambahan jika terjadi Pilpres putaran kedua (2-22 Juni 2024)
- Masa tenang (23-25 Juni 2024)
Artikel menarik lainnya:
- 8 Rekomendasi Florist Terbaik di Jakarta untuk Hadiah Berkesan | Bisa Dipesan Secara Online!
- Mengenal Metode Staking Crypto, Berikan Potensi Cuan di Tengah Ketidakpastian?
- Rooftop West, Cafe Rooftop di Jakarta dengan View Bagus dan Live Music
Nah, itulah aturan kampanye yang perlu diketahui sepanjang tahun politik ini. Bagaimana pendapatmu jelang menghadapi pesta demokrasi pada tahun 2024 mendatang? Yuk, share pendapat kamu di kolom komentar!
Cari kost untuk hunian bulanan atau tahunan? Atau ingin sewa kost khusus untuk kost putra dan kost putri? Cek di Rukita saja, yuk! Rukita punya banyak unit hunian dengan fasilitas lengkap di beberapa kota seperti di kost bandung, kost surabaya, kost jogja, dan beberapa kost di kota lainnya.
Ada juga pilihan kost lainnya yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan kamu. Mulai dari kost khusus putra/putri, kost pet friendly, hingga kost yang dilengkapi dengan rooftop.
Ingin cari kost lainnya yang memiliki fasilitas lengkap dengan harga murah? Yuk, langsung aja cek unitnya di infokost.id. Ada banyak kost murah yang pastinya sesuai dengan kebutuhanmu!
Jangan lupa unduh aplikasi Rukita yang tersedia di PlayStore dan Appstore atau kunjungi www.rukita.co untuk informasi lebih lanjut. Ikuti juga akun Instagram @rukita_indo, Twitter @rukita_id, dan TikTok @rukita_id untuk mengikuti info dan promo menarik lainnya!
Bagikan artikel ini