Wajib Tahu! 7 Aturan Mudik Lebaran 2021 yang Berlaku selama 22 April – 24 Mei
Mudik pulang ke kampung halaman menjadi salah satu polemik yang telah terjadi sejak pandemi Covid-19. Buat kamu anak rantau, pasti sudah sangat rindu dengan yang namanya rumah dan kampung halaman.
Namun, sejak tahun 2020 pemerintah telah membuat aturan untuk melarang mudik ke kampung halaman. Peraturan ini ditujukan untuk mencegah melonjaknya penularan virus Covid-19 karena mobilitas dan juga kerumunan yang akan terjadi saat prosesi mudik.
Aturan Mudik Lebaran yang Berlaku 22 April hingga 24 Mei 2021
Tahun ini pun pemerintah telah membuat larangan untuk mudik ke kampung halaman. Tujuannya tentu saja agar tidak adanya klaster-klaster baru selepas Idul Fitri, seperti klaster mudik. Untuk kamu yang masih bingung atau sudah lupa dengan peraturan ini, yuk, simak kembali aturan mudik Lebaran 2021.
1. Larangan untuk mudik ke kampung halaman
Untuk menekan angka peningkatan Covid-19 di Indonesia saat libur Lebaran, maka pemerintah menetapkan larangan untuk melakukan mudik Idul Fitri 2021. Aturan ini tertulis dalam Surat Edaran Kepala Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 13 tahun 2021 tentang Peniadaan Mudik pada Bulan Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri Tahun 1442 Hijriah selama 6-17 Mei 2021.
Lewat peraturan ini, masyarakat dilarang untuk mudik ke kampung halaman yang berada di luar kota. Walaupun pemerintah telah melarang mudik lokal, namun masih ada beberapa wilayah yang masih memperbolehkan warga untuk mudik lokal pada Idul Fitri 2021.
BACA JUGA: Mau Pulang Kampung? Simak Dulu Daftar Wilayah Boleh Mudik Lokal Lebaran 2021
2. Larangan operasional transportasi darat
Tidak hanya membatasi perjalanan individu, aturan mudik Lebaran 2021 juga mengatur larangan operasional transportasi darat dalam masa peniadaan mudik 6-17 Mei. Angkutan darat tidak diperkenankan untuk beroperasi ke luar wilayah masing-masing.
Larangan ini tidak hanya berlaku pada bus dan mobil penumpang untuk mudik saja, tapi juga berlaku bagi kendaraan bermotor pribadi jenis mobil dan sepeda motor.
Sementara itu, melansir dari laman Kompas.com, ada pengecualian izin perjalanan selama 6-17 Mei bagi orang-orang dalam kondisi di bawah ini:
- Orang yang bekerja atau melakukan perjalanan dinas, seperti ASN, pegawai BUMN/BUMD, Polri, TNI, atau pegawai swasta yang dilengkapi oleh surat tugas dengan tanda tangan pimpinan.
- Kunjungan keluarga sakit.
- Kunjungan duka anggota keluarga meninggal.
- Ibu hamil (dengan 1 orang pendamping).
- Orang dengan kepentingan melahirkan (maksimal 2 orang pendamping).
- Pelayanan kesehatan darurat.
Adapun pengecualian kendaraan yang masih boleh beroperasi dan melakukan perjalanan pada masa peniadaan mudik, yaitu:
- Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI.
- Kendaraan dinas operasional, berpelat dinas TNI/Polri.
- Kendaraan dinas operasional petugas jalan tol Kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.
- Mobil barang dan tidak membawa penumpang.
- Kendaraan untuk kesehatan darurat, ibu hamil dan keluarga intinya akan mendampingi.
- Kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja imigran Indonesia, WNI, pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Jika kamu tetap bersikeras untuk melanggar peraturan yang berlaku, tentunya akan ada sanksi dari petugas yang berjaga selama masa peniadaan mudik.
3. Larangan operasional transportasi laut
Larangan beroperasi juga diterapkan pada moda transportasi laut sehingga tidak ada jadwal penyeberangan kapal pada 6-17 Mei 2021. Walau demikian, pemerintah tetap menyediakan layanan kapal laut bagi pekerja migran Indonesia yang harus pulang ke Tanah Air karena kondisi mendesak, seperti kematian atau melahirkan.
Berikut ini kapal penumpang yang tetap diizinkan beroperasi dalam periode pelarangan mudik, yakni:
- Kapal penumpang yang melayani pemulangan tenaga kerja Indonesia, pekerja migran Indonesia, dan/atau WNI yang terlantar dari pelabuhan negara perbatasan.
- Kapal penumpang yang melayani pemulangan anak buah kapal WNI yang bekerja di kapal niaga/kapal pesiar yang dioperasikan perusahaan asing.
- Kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran lokasi terbatas dalam satu kecamatan, satu kabupaten, atau satu provinsi dengan ketentuan dan persyaratan pelayaran dilakukan antarpulau atau pelabuhan dalam wilayah tersebut.
- Kapal penumpang yang melayani transportasi antarpulau khusus bagi TNI, Polri, ASN, dan tenaga medis yang sedang dalam melaksanakan tugas.
- Kapal penumpang yang melayani transportasi rutin untuk pelayaran di daerah Perintis dan daerah tertinggal, terpencil, terluar, dan perbatasan.
- Kapal penumpang dapat diizinkan beroperasi untuk mengangkut logistik yang meliputi barang pokok dan penting, obat-obatan dan peralatan medis, serta barang esensial lainnya yang dibutuhkan daerah dalam hal jumlah kapal kargo yang melayani suatu daerah tidak mencukupi.
Jika ada operator kapal “nakal” yang tetap mengangkut penumpang mudik, maka pemerintah akan memberikan sanksi yakni pencabutan izin SIUPAL, atau sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
4. Larangan operasional transportasi udara
Moda transportasi udara juga mendapat aturan pelarangan sementara operasional pada masa peniadaan mudik 6-18 Mei. Peraturan ini berlaku untuk angkutan udara niaga dan angkutan udara bukan niaga. Namun demikian, badan usaha udara yang akan melakukan penerbangan dapat menggunakan pengajuan flight approval (FA) kepada Ditjen Perhubungan Udara.
Beberapa penerbangan dengan kategori berikut mendapat pengecualian dari larangan sementara operasional, yaitu:
- Penerbangan yang mengangkut pimpinan lembaga tinggi negara RI dan tamu kenegaraan.
- Penerbangan operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing, serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia.
- Penerbangan operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriation flight) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia ataupun warga negara asing.
- Penerbangan operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat.
- Penerbangan operasional angkutan kargo.
- Penerbangan operasional angkutan udara perintis.
- Penerbangan operasional lainnya dengan seizin dari Ditjen Perhubungan Udara.
Jika maskapai melanggar peraturan ini, maka akan diberlakukan sanksi yang diatur sesuai perundangan berlaku.
5. Harus melampirkan surat keterangan kesehatan
Bagi masyarakat yang hendak melakukan perjalanan pada masa peniadaan mudik 6-17 Mei, maka wajib melampirkan dokumen kesehatan. Surat keterangan kesehatan harus menunjukkan hasil yang negatif agar dapat melanjutkan perjalanan.
Kamu bisa memilih beberapa opsi ini untuk mendapatkan surat keterangan kesehatan:
- Hasil negatif PCR swab test maksimal 3 x 24 jam
- Hasil negatif rapid test antigen maksimal 2 x 24 jam
- Hasil negatif GeNose C-19 sebelum keberangkatan
Surat keterangan kesehatan ini harus asli dan terus dibawa ketika bepergian, ya. Nantinya akan ada skrining surat kesehatan di setiap pintu masuk oleh petugas, seperti di rest area, perbatasan kota besar, check point, dan titik penyekatan daerah aglomerasi.
6. Wajib melampirkan SIKM
Selain membawa dokumen kesehatan, kamu yang diizinkan melakukan perjalanan selama masa peniadaan mudik 6-17 Mei juga wajib membawa surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM).
SIKM ini biasanya diterima oleh pelaku perjalanan dari instasi tempat bekerja atau pihak terkait. Berikut ini ketentuan penggunaan SIKM:
- Pegawai instansi pemerintah/ASN/ pegawai BUMN dan BUMD, juga anggota TNI/Polri
- Print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
- Pegawai swasta
- Print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
- Pekerja informal
- Print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
- Masyarakat umum nonpekerja (misalnya untuk keperluan melahirkan, sakit, atau keluarga meninggal)
- Print out surat izin tertulis dari Kepala Desa/Lurah yang dilengkapi tandatangan basah/elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
SIKM ini berlaku untuk satu orang saja, untuk satu kali perjalanan pulang pergi lintas kota/kabupaten/provinsi/negara, dan wajib bagi pelaku perjalanan dewasa dengan usia minimal 17 tahun.
7. Perjalanan menjelang dan setelah masa peniadaan mudik
Selain membuat aturan larangan mudik pada 6-17 Mei 2021, pemerintah juga mengatur pengetatan mobilitas Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) pada periode menjelang dan setelah masa peniadaan mudik.
Periode menjelang masa peniadaan mudik berlaku sejak tanggal 22 April hingga 5 Mei 2021. Sedangkan, pasca masa peniadaan mudik berlaku tanggal 18 Mei hingga 24 Mei 2021. Pada masa inilah kamu dapat mudik ke kampung halaman di luar kota.
Terdapat beberapa peraturan untuk pelaku perjalanan pada periode menjelang dan setelah masa peniadaan mudik, yakni:
- Pelaku perjalanan dapat menggunakan berbagai moda transportasi, baik angkutan udara, laut, dan darat.
- Wajib melampirkan hasil tes Covid-19 atau dokumen kesehatan asli.
- Diimbau untuk mengisi e-HAC Indonesia agar terus dapat terpantau.
- Wajib mematuhi protokol kesehatan dengan baik dan benar.
Itulah aturan mudik Lebaran 2021 yang berlaku selama 22 April hingga 24 Mei 2021. Jika kamu memang tidak bisa mudik ke kampung halaman, maka jangan bersedih dulu, ya. Masih banyak cara agar kemeriahan Lebaran tetap terasa walau nggak pulang kampung. Salah satu caranya adalah merayakan Idul Fitri bersama teman-teman.
Kalau kamu menjadi bagian dari penghuni Rukita, pasti nggak akan galau karena nggak mudik tahun ini. Teman kost yang asyik dan staf Rukita yang ramah membuat rasa homesick kamu terobati.
Nggak cuma kasih kamu teman rasa saudara, Rukita juga akan bagi-bagi diskon khusus calon penghuni baru Rukita. Nggak tanggung-tanggung, diskonnya bisa hemat sampai Rp1,8 juta, lho.
Lewat Promo Monthly Commitment, kamu langsung dapat diskon kalau tinggal di Rukita selama 3, 6, atau 12 bulan. Tenang, walaupun jangka waktu tinggalnya panjang, tapi kamu bisa membayar uang sewa per bulan, kok.
Nggak mau kehabisan promo satu ini, dong? Klik tombol di bawah atau ketik link berikut di browser kamu: bit.ly/Promo-Hemat-Rukita
Unit Rukita tersebar di berbagai lokasi strategis di Jakarta, Bekasi, Depok, dan Tangerang. Mau lihat unit coliving Rukita lainnya? Yuk, kunjungi www.Rukita.co atau tanya-tanya langsung ke Nikita (customer service Rukita) di +62 811-1546-477.
Jangan lupa juga follow Rukita di Instagram @Rukita_Indo dan Twitter @Rukita_Id untuk tahu info dan promo terbaru.
Nah, apakah menurut kamu kebijakan pemerintah sudah tepat soal larangan mudik Lebaran 2021? Ketik opinimu di bawah.
Bagikan artikel ini