·18 July 2023

Jelang 17 Agustus, Cek Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih yang Benar

·
8 minutes read
Jelang 17 Agustus, Cek Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih yang Benar

Sambut 17Agustus, cek aturan pengibaran Bendera Merah Putih dulu, yuk!

Bulan Agustus merupakan bulan yang paling ditunggu-tunggu oleh rakyat Indonesia. Agustus dikenal sebagai bulan perayaan Hari Kemerdekaan Indonesia. Nggak heran kalau memasuki bulan Agustus, kamu bisa melihat berbagai dekorasi bendera Merah Putih yang dipasang di berbagai tempat.

Namun, tahu nggak, sih, ada berbagai aturan terkait pengibaran bendera Merah Putih yang wajib dilakukan oleh setiap lingkungan mulai 1 hingga 31 Agustus 2022. Yuk, simak berbagai info penting mengenai bendera Merah Putih berikut ini. Simak sampai habis, ya!

BACA JUGA: 13 Ide Lomba 17 Agustus Seru buat Semua Usia | Mau Coba Lomba yang Mana?

Sejarah Bendera Merah Putih

Source: Orami

Menjadi simbol negara Indonesia, apakah kamu sudah tahu sejarah dari bendera ini? Nah, sejarah Bendera Merah Putih Indonesia dapat ditelusuri dari masa lalu, tepatnya pada zaman Kerajaan Majapahit di Indonesia.

Dalam catatan sejarah, ditemukan bahwa Kerajaan Majapahit memiliki bendera dengan pola merah di atas dan putih di bawah, yang menjadi cikal bakal dari penggunaan warna bendera Indonesia saat ini.

Namun begitu, warna bendera yang kita kenal sekarang memiliki sejarah modern yang bermula pada tahun 1928, tepatnya saat Kongres Pemuda II di Jakarta. Pada saat itu, para pemuda Indonesia yang termotivasi oleh semangat nasionalisme dan perlawanan terhadap penjajahan Belanda, memutuskan untuk menciptakan bendera nasional yang menjadi simbol perjuangan dan kemerdekaan.

Dalam kongres tersebut, diputuskan bahwa bendera nasional Indonesia akan memiliki dua warna, yaitu merah di bagian atas dan putih di bagian bawah.

Warna merah melambangkan semangat perjuangan, keberanian, dan tekad yang tidak pernah padam dalam mencapai kemerdekaan. Merah juga mencerminkan semangat kehidupan, keberanian, dan semangat juang yang melekat pada jiwa rakyat Indonesia.

Sementara itu, warna putih melambangkan kesucian, kejujuran, dan ketulusan hati. Warna ini juga menggambarkan karakter bangsa yang menjunjung tinggi nilai-nilai kebenaran, integritas, dan perdamaian.

Aturan Pengibaran Bendera Merah Putih yang Benar

Embassy of Indonesia Flag | The Indonesian flag, with red sy… | Flickr

Source: Flickr

Nah, sekarang, waktunya simak berbagai aturan tentang pengibaran Sang Merah Putih di lingkungan rumah yang benar, yuk!

BACA JUGA: 4 Lokasi Unik Pengibaran Bendera Merah Putih di Era New Normal

Aturan pemasangan bendera negara ini sendiri sudah ada dalam UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Pada Pasal 7, tertuang sejumlah aturan terkait pengibaran bendera, antara lain seperti berikut:

  1. Pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara dilakukan antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
  2. Pada keadaan tertentu pengibaran dan/atau pemasangan Bendera Negara bisa dilakukan pada malam hari.
  3. Bendera Negara wajib dikibarkan pada peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, transportasi umum, dan transportasi pribadi di seluruh wilayah Negara Republik Indonesia serta di kantor perwakilan Republik Indonesia di luar negeri.
  4. Dalam rangka pengibaran Bendera Negara di rumah sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemerintah daerah memberikan Bendera Negara kepada warga negara Indonesia yang tidak mampu.
  5. Selain pengibaran pada setiap tanggal 17 Agustus sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Bendera Negara dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa lain.

Jadi, salah satu aturan yang dapat dipahami dari pengibaran Sang Merah Putih adalah bendera harus dikibarkan di antara waktu matahari terbit dan juga matahari terbenam. Hal ini juga yang menjadi dasar upacara bendera dilakukan pada pagi dan sore hari.

Aturan Penggunaan Bendera Negara

aturan bendera merah putih

Source: iStock

Selain itu, ada hal lain yang perlu diperhatikan seputar penggunaan Sang Merah Putih, nih. Masih dalam pembahasan UU Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan, di pasal 13, terdapat aturan mengenai tata cara penggunaan Bendera Negara seperti berikut ini.

  1. Bendera Negara dikibarkan dan/atau dipasang pada tiang yang besar dan tingginya seimbang dengan ukuran Bendera Negara.
  2. Bendera Negara yang dipasang pada tali diikatkan pada sisi dalam kibaran Bendera Negara.
  3. Bendera Negara yang dipasang pada dinding, dipasang membujur rata.

Jadi nggak cuma aturan pada pemasangannya aja, nih, yang perlu kamu perhatikan. Tapi juga aturan dalam penggunaan Bendera Negara yang nggak kalah penting.

Larangan Perlakuan terhadap Bendera Negara

aturan bendera merah putih

Source: iStock

Setelah memperhatikan beberapa aturan terkait pemasangan dan perlakuan terhadap Sang Merah Putih, ada juga, nih, beberapa larangan perlakuan terhadap Bendera Negara yang wajib kamu simak berikut ini.

Adapun beberapa hal yang tidak boleh kamu lakukan terhadap bendera negara ini yaitu:

BACA JUGA: 4 Resep Minuman Merah Putih | Segar dan Gampang Dibuat!

  1. Dilarang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara;
  2. Dilarang memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial;
  3. Dilarang mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam;
  4. Dilarang mencetak, menyulam, menulis huruf, angka, gambar, atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apa pun pada Bendera Negara;
  5. Dilarang memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara.

Dengan maknanya yang begitu dalam, bendera negara ini tentunya tidak boleh kamu perlakukan secara sembarangan, ya. Sebagai warga negara yang baik, alangkah lebih baik jika kita turut menghargai keluhuran dan marwah bendera yang juga menjadi simbol negara Indonesia tercinta ini.

Fakta Menarik Bendera Merah Putih

Source: Ayo Semarang

Selain sebagai simbol negara, ada beberapa fakta menarik yang perlu kamu tahu mengenai bendera ini. Berikut ini beberapa di antaranya:

1. Memiliki rasio ukuran 2:3

Walaupun tidak terlihat sebagai bendera persegi panjang biasa, namun Bendera Merah Putih mempunyai rasio khusus, lho. Adapun rasio yang digunakan yaitu 2:3 yang berarti panjang bendera adalah dua kali lebarnya.

Penggunaan rasio ini pun bukan tanpa makna, lho. Penggunaan rasio bendera 2:3 menggambarkan keseimbangan dan keselarasan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

2. Bendera terpanjang di dunia

Pada tahun 2022 lalu, bersamaan dengan Hari Pahlawan, Jawa Timur mengibarkan bendera Indonesia sepanjang 3.219 meter di Jembatan Suramadu. Hal ini lantas menjadikan Merah Putih sebagai bendera terpanjang di dunia yang tercatat di Museum Rekor Indonesia (MURI).

3. Berkibar di Everest

Merah Putih juga pernah menjadi bendera tertinggi yang pernah berkibar. Pada tahun 2018, dua pendaki asal Indonesia, Deedee dan Hilda, berhasil menaklukkan Everest dan mengibarkan bendera Indonesia di ketinggian 8.848 mdpl.

4. Merah Putih di negara lain

Selain Indonesia, Merah Putih juga ternyata digunakan oleh negara lain juga, lho. Adapun negara yang juga menggunakan warna merah putih sebagai simbol negaranya adalah Monaco, sebuah negara kecil di dekat Perancis.

Namun begitu, walaupun warnanya sama, ada juga hal yang membedakan antara Indonesia dengan Monaco. Nah, pembedanya yaitu rasio bendera yang digunakan. Jika Indonesia menggunakan rasio 2:3, Monaco menggunakan rasio 4:5.

5. Memiliki nama lain

Walaupun selama ini banyak orang yang hanya mengetahui penyebutan Merah Putih saja, namun bendera ini juga mempunyai nama lain, lho. Ada tiga nama yang biasa menjadi sebutan bendera Indonesia ini, yaitu Bendera Pusaka, Saka Merah Putih, dan Sang Dwiwarna.

Ketiga sebutan ini juga mempunyai penggunaannya masing-masing. Misalnya, Bendera Pusaka ditujukan kepada bendera bersejarah yang dijahit oleh Ibu Fatmawati. Adapun Saka Merah Putih adalah julukan yang disematkan kepada Bendera Negara Indonesia.

Sementara itu, Sang Dwiwarna, juga biasa disebut Sang Merah Putih, adalah setiap bendera Republik Indonesia yang menjadi simbol negara dan berkibar di setiap upacara bendera.

Bendera Merah Putih Indonesia bukan hanya sebuah kain berwarna merah dan putih yang berkibar di tiang bendera. Lebih dari itu, Bendera Merah Putih adalah simbol kebanggaan dan identitas bangsa Indonesia yang mencerminkan semangat perjuangan, keberanian, persatuan, dan kesucian hati rakyat Indonesia.

Dalam sejarahnya, Bendera Merah Putih juga menjadi saksi bisu dari sejarah panjang perjuangan bangsa dan pengingat kepada kita semua untuk memiliki peran dalam mewujudkan cita-cita dan nilai-nilai yang diwakilinya.

Artikel menarik lainnya:

Updated by Muhamad Yoga


Itu dia berbagai aturan tentang pengibaran bendera Merah Putih sebagai Bendera Negara serta beberapa larangan perlakuan terhadap Bendera Negara yang perlu kamu perhatikan. Menyambut Hari Kemerdekaan 17 Agustus, kamu sudah pasang bendera di rumah belum, nih?

Cari kost untuk hunian bulanan atau tahunan? Atau ingin sewa kost khusus untuk kost putra dan kost putri? Cek di Rukita saja, yuk! Rukita punya banyak unit hunian dengan fasilitas lengkap di beberapa kota seperti di kost bandung, kost surabaya, kost jogja, dan beberapa kost di kota lainnya.

Ada juga pilihan kost lainnya yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan kamu. Mulai dari kost khusus putra/putri, kost pet friendly, hingga kost yang dilengkapi dengan rooftop.

Penasaran dengan unit hunian eksklusif Rukita? Klik tombol di bawah ini saja, yuk!

Ingin cari kost lainnya yang memiliki fasilitas lengkap dengan harga murah? Yuk, langsung aja cek unitnya di infokost.id. Ada banyak kost murah yang pastinya sesuai dengan kebutuhanmu!

Jangan lupa unduh aplikasi Rukita yang tersedia di PlayStore dan Appstore atau kunjungi www.rukita.co untuk informasi lebih lanjut. Ikuti juga akun Instagram @rukita_indo, Twitter @rukita_id, dan TikTok @rukita_id untuk mengikuti info dan promo menarik lainnya!

Bagikan artikel ini