·21 December 2023

Cek Syarat Bebas Pajak Rumah, Langkah Mudah Miliki Hunian Layak

·
5 minutes read
Cek Syarat Bebas Pajak Rumah, Langkah Mudah Miliki Hunian Layak

Sedang ada rencana beli rumah dan ingin bebas pajak rumah? Cek info berikut ini!

Membeli rumah pastinya menjadi cita-cita setiap orang. Tapi bagaimana dengan urusan dokumennya, seperti pajak? Pasti ribet dan tentunya mengeluarkan uang. Belum apa-apa, sudah bikin sakit kepala.

Eits, sekarang nggak perlu pusing-pusing lagi, ya! Soalnya, saat ini sudah ada bebas pajak rumah. Meski sudah diberlakukan bebas pajak rumah, tetap ada syarat, masa berlaku, cara dapat, dan aturan yang belaku.

Kebijakan ini telah dibuat pemerintah agar memudahkan masyarakat memiliki hunian yang layak dan terjangkau. Lalu, bagaimana hal-hal yang harus dipenuhi untuk bebas pajak rumah? Untuk jawaban yang lengkap, simak ulasan berikut.

Baca Juga: 7 Cara Mengusir Semut Merah dari Rumah dengan Mudah, Bye Bye Semut!

Syarat Bebas Pajak Rumah, Masa Berlaku, Cara Dapat, dan Aturan

bebas pajak rumah
Source: Rumah.com

Pemerintah Indonesia telah memberikan berbagai kebijakan untuk mendukung sektor perumahan. Salah satu kebijakan tersebut adalah pembebasan pajak rumah.

Pembebasan pajak rumah dapat berupa pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) untuk pembelian rumah baru. Atau juga bisa berupa pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) untuk rumah yang sudah dimiliki.

Baca Juga: 13 Tips Merawat Rumah Tetap Bersih dan Nyaman Saat Musim Hujan

1. Syarat bebas pajak untuk pembelian rumah

Untuk mendapat pembebasan PPN saat pembelian rumah, berikut syarat yang harus dipenuhi.

  • Harga jual rumah tidak melebihi Rp2 miliar.
  • Untuk harga rumah Rp2 miliar – Rp5 miliar masih membayar pajak, tapi Rp2 miliar pertama ditanggung pemerintah.
  • Rumah tersebut merupakan rumah tapak atau rumah susun sederhana.
  • Rumah tersebut digunakan untuk tempat tinggal dan tidak untuk diperjualbelikan kembali.
  • Pembebasan PPN untuk pembelian rumah berlaku mulai tanggal November 2023 hingga Desember 2024.

Baca Juga: Melihat Potret Rumah Ahmad Dhani, Istana Mewah yang Penuh Sentuhan Unik

2. Cara mendapatkan bebas pajak untuk pembelian rumah

Untuk mendapatkan pembebasan PPN dalam pembelian rumah, pembeli harus mengajukan permohonan ke penjual atau pengembang rumah. Penjual atau pengembang rumah kemudian akan mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.

Pembeli dan penjual atau pengembang rumah harus melampirkan dokumen-dokumen berikut untuk mengajukan permohonan pembebasan PPN, antara lain:

  • Formulir permohonan pembebasan PPN
  • Fotokopi tanda bukti identitas pembeli dan penjual atau pengembang
  • Fotokopi surat permohonan Izin Mendirikan Bangunan (IMB)
  • Fotokopi surat keterangan status tanah
  • Fotokopi bukti pembayaran uang muka atau tanda jadi
  • Pembebasan PPN akan diberikan secara otomatis oleh KPP setelah permohonan disetujui.

Baca Juga: Inspirasi 11 Tren Warna Cat Interior Rumah 2024 untuk Mempercantik Ruangan

3. Syarat gratis PBB untuk rumah

bebas pajak rumah
Source: detikcom

Agar mendapat syarat gratis PBB rumah, berikut hal-hal yang harus diperhatikan:

  • Nilai jual objek pajak (NJOP) rumah tidak melebihi Rp2 miliar.
  • Rumah tersebut merupakan rumah tapak atau rumah susun sederhana.
  • Rumah tersebut digunakan untuk tempat tinggal dan tidak untuk diperjualbelikan kembali.
  • Pembebasan PBB untuk rumah berlaku secara permanen.

Baca Juga: 10 Penyebab AC Rumah Mati Sendiri yang Anak Kost Wajib Tahu | Ada Cara Mengatasinya juga

4. Cara mendapatkan gratis PBB untuk rumah

Untuk mendapatkan pembebasan PBB untuk rumah, pemilik rumah harus mengajukan permohonan ke Kantor Pelayanan Pajak (KPP) setempat.

Pemilik rumah harus melampirkan dokumen-dokumen berikut untuk mengajukan permohonan pembebasan PBB:

  • Formulir permohonan pembebasan PBB
  • Fotokopi tanda bukti identitas pemilik rumah
  • Fotokopi surat keterangan status tanah
  • Pembebasan PBK akan diberikan secara otomatis oleh KPP setelah permohonan disetujui.

Baca Juga: Cara Mudah Menggunakan Fitur ‘Alamat Rumah Saya Sekarang’ di Google Maps

5. Aturan pembebasan pajak rumah

Pemerintah telah mengeluarkan peraturan untuk mengatur pembebasan pajak rumah. Peraturan tersebut tertuang dalam dua hal berikut:

  • Peraturan Menteri Keuangan Nomor 63/PMK.010/2022 tentang Pajak Pertambahan Nilai atas Penyerahan Rumah Tapak atau Rumah Susun yang Dibangun di atas Tanah Milik Orang Pribadi.
  • Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 26 Tahun 2022 tentang Pembebasan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan Tahun 2023.

Peraturan-peraturan tersebut mengatur berbagai hal terkait pembebasan pajak rumah, mulai dari syarat, masa berlaku, cara mendapatkan, hingga aturan-aturan lainnya.

Ubah Aset Rumah Jadi Bisnis Kost dengan Rukita Build For Rent

Selain memiliki rumah untuk dihuni, sekarang Anda juga bisa mengubah aset rumah untuk dijadikan bisnis sewa properti.

Meski begitu, membangun rumah untuk bisnis kost bisa jadi salah satu hal yang cukup membingungkan bagi sebagian orang. Terlebih, Anda harus mampu untuk membuat perencanaan yang matang sehingga bangunan rumah tidak hanya sekadar hunian, namun juga bisa dijadikan sebagai bisnis yang menguntungkan.

Nah, supaya tidak bingung lagi, Anda bisa menyerahkannya kepada Rukita Build for Rent dalam urusan kontruksi dan desain interior. Dengan begitu, Anda bisa memaksimalkan properti menjadi bangunan yang difungsikan sebagai hunian sewa seperti yang diinginkan.

Dengan menggunakan Rukita Build for Rent, Anda juga akan mendapatkan banyak kemudahan. Pasalnya, pemasaran dan pengelolaan hunian akan dibantu oleh tim profesional dari Rukita sehingga menjadi bisnis yang menguntungkan.

Ingin tahu lebih lanjut soal Rukita Build for Rent? Langsung saja kontak di WA 081993377789 atau e-mail: build@rukita.co. Anda juga bisa mengunjungi laman Rukita Build for Rent dengan klik tombol di bawah ini:

ARTIKEL MENARIK LAINNYA:

Updated by Aziza


Pembebasan pajak rumah merupakan kebijakan yang menguntungkan bagi masyarakat. Kebijakan ini dapat membantu masyarakat untuk memiliki rumah dengan harga yang lebih terjangkau.

Jadi, bagaimana, nih? Apa hunian yang sedang kamu usahakan dapat keringanan bebas pajak rumah? Pastikan selalu untuk memenuhi dokumen-dokumen di atas, ya.

Cari hunian yang nyaman dan estetik sekarang gampang. Tinggal buka aplikasi atau kunjungi website Rukita, perusahaan proptech penyedia hunian sewa jangka panjang tepercaya dan antiribet. Tersebar di berbagai kota di Indonesia, tinggal di Rukita dijamin nyaman banget, deh.

Cari kost dekat telkom universitykost dekat unairkost dekat ugmkost dekat binus alam suterakost dekat uikost dekat unj? Di Rukita semua ada dan lengkap untuk memudahkanmu, because you matter.

Sedangkan kalau kamu punya budget yang terbatas dan sedang mencari hunian harga ekonomis berfasilitas lengkap, bisa juga cek Infokost.id. Tersedia kost budget di beberapa kota di Indonesia dengan harga sewa murah!

Jangan lupa download aplikasi Rukita via Google Play Store atau App Store, bisa juga langsung kunjungi www.rukita.coFollow juga akun Instagram Rukita di @rukita_indoTwitter di @rukita_id, dan TikTok @rukita_id untuk berbagai info hunian terkini serta promo menarik.

Bagikan artikel ini