Cara Hitung Pajak Mobil: Bekas, Progresif, dan Denda Keterlambatan
Cari tahu yuk begini cara hitung pajak mobil dengan benar!
Bayar pajak merupakan kewajiban setiap pemilik kendaraan, termasuk mobil. Besaran pajak yang dikenakan ini umumnya memiliki jumlah yang berbeda-beda, tergantung jenis mobil, merek, kapasitas mesin, tahun pembuatan, dan daerah tempat tinggal pemilik kendaraan.
Lalu, apakah besaran pajak antara mobil bekas dan mobil baru berbeda? Jika ingin mengetahui lebih lengkap informasi mengenai cara menghitung pajak mobil, yuk simak ulasannya berikut!
Bagaimana Cara Hitung Pajak Mobil?
Sebelum memahami cara hitung pajak mobil, kamu perlu tahu bahwa terdapat dua jenis pajak untuk kendaraan. Jenis pajak yang harus dibayar oleh setiap pemilik mobil adalah pajak tahunan dan pajak mobil lima tahunan.
Kedua pajak ini umumnya memiliki perbedaan jumlah yang harus dibayarkan, nih. Jika penasaran dengan kisaran biaya pajak kendaraan milikmu, berikut cara yang bisa digunakan.
1. Cara hitung pajak mobil tahunan
Dalam perhitungan pajak mobil tahunan, ada beberapa biaya yang perlu diperhatikan. Beberapa biaya tersebut, di antaranya biaya administrasi tanda nomor kendaraan bermotor atau TNBK, pajak kendaraan bermotor atau PKB, dan bea balik nama kendaraan bermotor atau BBN KB.
Selain itu, kamu juga perlu menyiapkan biaya untuk pengesahan dan penerbitan surat tanda nomor kendaraan atau STNK serta sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan atau SWDKLLJ.
Untuk menghitung pajak tahunan, berikut rincian caranya.
- PKB sebesar 2 persen dari nilai jual mobil atau NJKB.
- BBN KB sebesar 10 persen dari harga jual mobil.
- SWDKLLJ sebesar Rp143.000.
- Biaya administrasi TNKB sebesar Rp100.000.
- Biaya administrasi dan penerbitan STNK sebesar Rp50.000 ditambah Rp200.000.
Misalnya, diketahui pajak dari mobil Daihatsu Xenia dengan NJKB adalah sebesar Rp100.000.000. Rincian cara menghitung pajak kendaraan satu ini, antara lain sebagai berikut.
PKB = Rp100.000.000 dikalikan dengan 2 persen, didapatkan hasil Rp2.000.000
BBN KB = Rp100.000.000 dikalikan dengan 10 persen, didapatkan hasil Rp10.000.000
BBN KB Rp10.000.000 + PKB Rp2.000.000 + SWDKLLJ Rp143.000 + TNKB Rp100.000 + penerbitan STNK Rp200.000 + biaya admin Rp50.000, maka didapatkan hasil Rp12.493.000 untuk tahun pertama.
Jika ingin menghitung pajak tahun-tahun selanjutnya hanya perlu mengikutsertakan PKB, SWDKLLJ, dan biaya administrasi saja. Cara perhitungannya bisa dilakukan dengan:
PKB Rp2.000.000 + SWDKLLJ Rp143.000 + biaya administrasi Rp50.000, maka didapatkan hasil Rp2.193.000 untuk tahun selanjutnya.
2. Cara hitung pajak mobil 5 tahunan
Untuk biaya pajak mobil 5 tahunan, caranya cukup berbeda dengan pajak tahunan. Pasalnya, dalam menghitung pajak 5 tahunan ada beberapa biaya tambahan yang perlu diperhitungkan.
Beberapa rincian biaya untuk menghitung pajak 5 tahunan, yakni:
- SWDKLLJ sebesar Rp143.000
- PKB sebesar 2 persen dari nilai jual beli
- Biaya administrasi sebesar Rp50.000
- Biaya administrasi STNK sebesar Rp50.000
- Biaya penerbitan STNK sebesar Rp200.000
- Biaya administrasi TNKB sebesar Rp100.000
Sebagai contoh, kamu akan menghitung pajak 5 tahun dari mobil Daihatsu Xenia dengan NJKB sebesar Rp100.000.000. Untuk rumus perhitungan pajak otomotif mobil tersebut, berikut uraiannya.
PKB Rp2.000.000 + SWDKLLJ Rp143.000 + biaya pengesahan STNK Rp50.000 + biaya penerbitan STNK Rp200.000 + biaya administrasi Rp 50.000 + biaya administrasi TNKB Rp100.000, maka didapatkan hasil Rp2.543.000
Perlu diingat, besaran biaya pajak yang harus dibayarkan bisa berbeda tergantung jenis mobil dan jenis pajaknya. Karena itu, untuk mengetahui estimasinya, maka kamu dapat memanfaatkan fitur yang tersedia di aplikasi pajak online.
3. Cara Menghitung Pajak Mobil Bekas
Sebenarnya, cara hitung pajak mobil bekas maupun baru tidak memiliki perbedaaan. Keduanya masih menggunakan rumus yang sama, yakni jumlah PKB + SWDKLLJ + administrasi STNK.
Untuk tagihan BBNKB mobil bekas, biasanya akan dikenakan pada saat pembelian di mana artinya kamu harus melakukan balik nama dari pemilik lama ke nama sendiri. Selain itu, ada pula perbedaan antara jumlah tagihan BBNKB pada pajak mobil bekas dan baru.
Pada mobil baru, besaran BBNKB adalah 10 persen hingga 12 persen dari harga mobil, tergantung masing-masing daerah. Sementara untuk mobil bekas di DKI Jakarta, umumnya akan dikenakan BBNKB sebesar 1 persen dari harga mobil.
BACA JUGA: Bingung Istilah Perpajakan PPN dan PPh? Ini Perbedaaan dan Cara Menghitungnya yang Tepat
4. Cara Menghitung Pajak Mobil Progresif
Pajak progresif merupakan tarif pungutan pajak dengan persentase yang didasarkan pada jumlah atau kuantitas objek pajak dan berdasarkan harga atau nilai objek pajak.
Untuk pajak progresif, terdiri dari dua jenis, yakni Pajak Penghasilan atau PPh dan Pajak Kendaraan Bermotor atau PKB.
Pajak progresif ini dikenakan pada kendaraan bermotor yang memiliki kesamaan nama pemilik dengan alamat tempat tinggal. Karena itu, besaran biaya pajak akan mengalami peningkatan seiring bertambahnya jumlah kendaraan.
Untuk kepemilikan kendaraan bermotor pertama dikenakan biaya paling sedikit 1 persen dan paling besar 2 persen. Sementara itu, kepemilikan kendaraan bermotor kedua, ketiga, dan seterusnya dibebankan tarif paling rendah, yakni 2 persen dan paling tinggi 10 persen.
5. Contoh perhitungan pajak mobil progresif
Pada wilayah DKI Jakarta, urutan kepemilikan kendaraan pertama adalah 2 persen, kendaraan kedua 2,5 persen, dan kendaraan ketiga 3 persen. Sebagai contoh, kamu tinggal di Jakarta dengan 3 buah mobil dari 1 merek yang sama.
Mobil tersebut dibeli pada tahun yang sama di mana dari STNK tertulis PKB sebesar Rp1.500.000 dan SWDLLKJ sejumlah Rp150.000. Itu berarti, rumus NJKB mobil akan yang bisa dihitung, sebagai berikut
NJKB = (PKB/2) x 100
(Rp1.500.000/2) x 100, didapatkan hasil Rp75.000.000
Setelah NJKB ditemukan, maka perhitungan pajak progresif tiap kendaraan dapat dimulai dari kendaraan pertama hingga ketiga. Rincian cara hitung pajak mobil progresif, yakni:
Mobil pertama
- PKB : Rp75.000.000 x 2% = Rp1.500.000
- SWDKLLJ sebesar Rp150.000
- Pajak : Rp1.500.000 + Rp150.000 = Rp1.650.000
Mobil kedua
- PKB : Rp75.000.000 x 2% = Rp1.875.000
- SWDKLLJ sebesar Rp150.000
- Pajak : Rp1.875.000 + Rp150.000
Mobil ketiga
- PKB : Rp75.000.000 x 3% = Rp2.250.000
- SWDKLLJ sebesar Rp150.000
- Pajak : Rp2.250.000 + Rp150.000 = Rp2.400.000
Cara ini berlaku untuk menghitung pajak mobil keempat, kelima, dan seterusnya hingga nilai persentase 10 persen. Dengan cara perhitungan ini, kamu akan mengetahui jika nilai pajak akan semakin besar seiring pertambahan jumlah kendaraan bermotor.
Cara Menghitung Pajak Mobil Denda Keterlambatan
Sama seperti pembayaran pajak lainnya, keterlambatan dalam bayar pajak kendaraan juga akan dikenakan denda. Tentunya, denda pajak mobil memiliki besaran yang berbeda-beda tergantung pada berapa lama tidak membayar hingga jenis kendaraan.
Untuk teknis perhitungannya, pemilik kendaraan harus mengetahui berapa lama tidak membayar pajak. Umumnya, denda pajak mobil sebesar 25 persen berlaku untuk 1 tahun. Jika terlambat beberapa bulan, berikut beberapa rincian denda yang harus dibayarkan.
- Keterlambatan 2 bulan = PKB x 25 persen x 2/12 + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 6 bulan = PKB x 25 persen x 6/12 + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 1 tahun = PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 2 tahun = 2 x PKB x 25 persen x 12/12 + denda SWDKLLJ
Besaran denda SWDKLLJ bagi mobil adalah Rp100.000. Misalnya, pajak mobil setiap tahunnya adalah sebesar Rp1.450.000 dan terlambat membayar selama 2 bulan. Jika kendaraan merupakan mobil pribadi, maka besaran SWDKLLJ nya Rp100.000.
Cara menghitung pajak kendaraan ini, yaitu:
(PKB) Rp1.450.000 x 25 persen x (keterlambatan pembayaran) 2/12 + (SWDKLLJ) Rp100.000, maka didapatkan hasil Rp160.416.
Dari rumus tersebut, jumlah pasti denda pajak mobil yang telah 2 bulan adalah sebesar Rp160.416. Pembayaran denda ini nantinya akan ditebus bersamaan dengan PKB kendaraan.
Nah, itu dia beberapa cara hitung pajak mobil yang perlu diketahui. Membayar pajak kendaraan adalah suatu keharusan sehingga pastikan tidak telat saat membayarkan pajak, ya.
Apakah ada cara lain untuk menghitung pajak mobil? Coba share di kolom komentar, yuk!
Kamu lagi cari kost eksklusif dengan kantor atau kampus mulai dari Rp1 jutaan? Yuk, pindah ngekost di Rukita saja!
Kamu bisa menemukan Rukita di berbagai area strategis, di Jabodetabek, Bandung, Surabaya, dan Malang. Fasilitasnya yang lengkap dan modern akan membuatmu merasa #SenyamanDiRumah.
Agar cari kost lebih mudah, kamu juga bisa gunakan aplikasi Rukita yang bisa diunduh di Play Store atau App Store. Mau tanya-tanya tentang kost Rukita? Kamu juga bisa hubungi langsung ke Nikita (customer service Rukita) di +62 811-1546-477 atau kunjungi www.rukita.co.
Pastikan juga kamu jangan lupauntuk follow akun Instagram Rukita di @Rukita_indo dan Twitter @Rukita_id supaya nggak ketinggalan promo diskon dan update terkini ya!
Bagikan artikel ini