·7 March 2020

8 Langkah Mudah Membuat Laporan SPT Online atau Lewat e-Filling

·
6 minutes read
8 Langkah Mudah Membuat Laporan SPT Online atau Lewat e-Filling

Cukup luangkan waktu 5 menit untuk membuat laporan SPT online!

Sudah tahu SPT belum? Itu, lho, Surat Pemberitahuan Tahunan yang digunakan untuk melaporkan penghitungan, pembayaran pajak, objek pajak, bukan objek pajak, maupun harta dan kewajiban oleh setiap warga negara.

Kalau kamu termasuk wajib pajak, tandanya tahun ini kamu harus segera membuat laporan SPT menurut ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan.

Sebagai warga negara yang baik, kamu nggak boleh melewatkan kewajibanmu untuk membayar pajak. Karena itu, sebelum tanggal 31 Maret tahun ini, kamu harus segera melaporkan SPT pribadimu. Kalau telat bisa repot, lho, karena kamu bakal kena denda yang nggak sedikit!

Cara Membuat Laporan SPT Pribadi Secara Online atau Lewat e-Filing

Baru pertama kali membuat laporan SPT Pribadi atau kamu sedang malas pergi ke kantor pajak terdekat untuk mengurusnya? Sekarang membuat laporan SPT Pribadi sudah sangat gampang, kok, karena bisa dilakukan secara online.

Kalau kamu bingung bagaimana caranya, Rukita bakal kasih tahu kamu beberapa langkahnya. Yuk simak!

1. Masuk ke laman resmi pelaporan SPT

Image result for tutorial pelaporan spt tahunan
Source: Kaskus

Langkah pertama sudah pasti masuk ke situs pelaporan SPT yaitu di djponline.pajak.go.id. Namun, menjelang akhir masa pelaporan SPT seperti sekarang ini, website tersebut jadi sedikit sulit untuk diakses.

Kalau mengalami kesulitan untuk masuk ke website tersebut, kamu bisa masuk masuk ke situs resmi Ditjen Pajak yaitu pajak.go.id, baru selanjutnya klik pelaporan SPT online e-Filing.

Kedua situs tersebut resmi milik Ditjen Pajak, kamu bisa pilih yang paling mudah untuk diakses lewat provider internetmu.

Oh iya, pastikan akses internetmu lancar supaya mempermudah kamu untuk masuk ke dua website tersebut.

2. Login ke laman resmi pelaporan SPT menggunakan NPWP

Image result for tutorial pelaporan spt tahunan
Source: Klikpajak

Setelah berhasil masuk ke salah satu dari dua situs tersebut, selanjutnya kamu bisa login ke dalam situs tersebut menggunakan nomor NPWP dan password yang sebelumnya kamu dapatkan saat membuat NPWP.

Jangan lupa masukan kode keamanan ke dalam kolom yang tersedia, ya, buat memastikan kalau kamu bukan robot.

Nah, kalau kamu lupa password NPWP-nya, maka kamu bisa memilih opsi reset password dan tinggal melanjutkan langkah yang diminta. Biasanya juga diminta EFIN (Electronic Filing Identification Number) yang diberikan kepada wajib pajak sebagai nomor identitas yang diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak untuk melakukan Transaksi Elektronik dengan Direktorat Jenderal Pajak.

Setelah berhasil login, nih, nantinya kamu bakal mendapatkan pilihan untuk mengisi e-Filing dan e-Form. Silakan pilih salah satu.

3. Masuk ke bagian Buat SPT

Image result for tutorial pelaporan spt tahunan
Source: Klikpajak

Setelah berhasil masuk ke dalam situs pelaporan SPT, nantinya bakal ada petunjuk yang bisa kamu lihat di sebelah kiri laman.

Nah, kalau kamu sudah cukup paham, untuk langsung pelaporan, maka kamu bisa langsung klik kolom buat SPT di sebelah kanan laman.

Setelah kamu klik, nanti akan ada beberapa pertanyaan yang muncul dan harus kamu jawab sesuai profilmu. Isi dengan sebenar-benarnya untuk memastikan formulir yang kamu gunakan sesuai.

Wajib ingat:

Formulir SPT 1770S: Isian untuk pekerjaan sebagai Karyawan Swasta atau Pegawai Negeri dengan penghasilan di atas Rp60 juta.

Formulir SPT 1770SS: Isian untuk pekerjaan sebagai Pegawai dengan gaji per tahun di bawah Rp60 juta.

Formulir SPT 1770: Isian untuk pekerjaan sebagai Pemilik Usaha atau Pekerjaan Bebas. FYI, Pekerjaan Bebas adalah pekerjaan yang dilakukan oleh orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus sebagai usaha untuk memperoleh penghasilan yang tidak terikat oleh suatu hubungan kerja.

4. Isi tahun pajak dari SPT

Dalam formulir pelaporan SPT, pertanyaan pertama yang harus kamu jawab adalah pengisian tahun pajak yang akan kamu laporkan.

Bila sudah selesai, maka langkah berikutnya adalah mengisi kolom bukti potong pajak yang akan kamu laporkan.

Kamu cukup ke sebelah kanan lalu klik tulisan tambah, untuk menambahkan bukti potong tersebut. Nantinya kamu akan diminta untuk mengisi kolom yang tersedia sesuai dengan bukti potong yang ada.

Diantaranya yaitu jenis pajak, NPWP pemotong, nama pemotong (akan terisi otomatis), tanggal bukti pemotongan dan jumlah PPh yang dipotong (nomor 20 pada bukti potong). Nah, setelah selesai kamu tinggal klik simpan dan menuju langkah berikutnya.

Baca Juga: 7 Prediksi Tren Keuangan untuk Milenial di Tahun 2020

5. Jawab beberapa pertanyaan terkait SPT

Image result for tutorial
Source: Kaskus.co.id

Selanjutnya kamu akan diminta untuk mengisi jawaban dari beberapa pertanyaan terkait SPT yang akan kamu laporkan.

Di antaranya merupakan pertanyaan seperti apakah kamu memiliki penghasilan dalam negeri lainnya? Apakah memiliki penghasilan luar negeri lainnya? Apakah kamu memiliki penghasilan yang Tidak termasuk Objek Pajak? Lalu, apakah kamu memiliki harta?

Pastikan jawab berbagai pertanyaan ini secara jujur, ya.

6. Pengisian kolom harta

Image result for kolom harta
Source: Indonesiaconsult

Pada kolom harta, jika kamu memilih ya (atau memiliki harta) maka kamu harus mengisi semua jenis harta yang kamu miliki.

Mulai dari uang tunai, tabungan, giro, deposito, piutang, saham reksadana, sepeda motor, mobil, rumah, emas, tanah dan lainnya. Semuanya harus diisikan secara lengkap dan jujur.

Jangan lupa untuk memberikan penjelasan seperti tahun perolehan, harga dan keterangan lainnya, agar data yang masuk detail dan sesuai.

7. Pengisian kolom utang dan tanggungan

Image result for kolom hutang
Source: Blogsederhana

Setelah berbagai pertanyaan sebelumnya, kamu akan diarahkan ke pertanyaan selanjutnya yaitu apakah kamu memiliki utang?

Bila kamu memilih iya (memiliki), maka kamu cukup mengisi kode utang, nama pemberi pinjaman, alamat, tahun peminjaman, dan jumlah. Setelah itu tinggal klik “Simpan” dan lanjut ke langkah berikutnya.

Berlanjut ke pertanyaan selanjutnya, yaitu tentang apakah memiliki tanggungan dan apakah kamu membayar zakat atau sumbangan keagamaan? Jawab saja sejujurnya.

Kalau kamu sudah menikah, maka selanjutnya kamu harus mengisi status kewajiban perpajakan suami istri. Nah, sama seperti sebelumnya, kamu tinggal mengisi sesuai dengan data yang kamu miliki.

8. Mengisi persetujuan SPT dan simpan laporan SPT

Image result for Simpan
Source: Aturduit

Setelah selesai menjawab semua pertanyaannya, akhirnya kamu akan masuk pada halaman terakhir untuk persetujuan SPT tahunan yang sudah dilaporkan.

Jika kamu rasa semua data sudah benar, maka kamu tinggal klik “Setuju”. Setelah ini laporan SPT tahunan sudah berhasil kamu isi.

Terakhir kamu tinggal menyimpan laporan SPT tersebut dengan melakukan submit SPT, setelah itu kamu akan menerima tanda bukti pelaporan lewat e-mail dan selesai!


Selamat, setelah berhasil mengisi laporan SPT pribadi tahunan, kini kamu telah menjadi warga negara yang taat pajak.

Ingat, batas pengisian terakhir laporan SPT adalah tanggal 31 Maret 2020 ini, jangan sampai kelewatan, ya kalau tidak mau didenda!

Apakah kamu pernah gagal mengisi laporan SPT? Share di kolom komentar, ya 😉

Bagikan artikel ini