Kapan Cuti Bersama Lebaran 2022? Yuk, Siap-siap Mudik!
Pemerintah sudah mengumumkan cuti bersama Lebaran 2022!
Selain THR, nih, mungkin kamu juga sedang menunggu-nunggu cuti bersama Lebaran 2022. Kabar baiknya tahun ini kita mendapat cuti bersama Lebaran yang cukup panjang, lho.
Presiden RI Joko Widodo sendiri yang mengumumkan penetapan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1443 H dan jatah cuti bersama ini. Yuk, simak selengkapnya di artikel ini.
Cuti Bersama Lebaran 2022 Mulai Tanggal 29 April
Berdasarkan akun Instagram resmi @sekretariat.kabinet, Presiden Jokowi menetapkan libur nasional Hari Raya Idulfitri 1443 H selama dua hari, yaitu pada tanggal 2 dan 3 Mei 2022. Sementara cuti bersama Idulfitri dapat jatah empat hari, yaitu pada tanggal 29 April serta 4 Mei hingga 6 Mei 2022.
Bingung soal cuti bersama Lebaran 2022 ini? Cek rinciannya sebagai berikut:
- 29 April: Cuti bersama
- 30 April – 1 Mei: Weekend
- 2-3 Mei: Hari Raya Idulfitri 1443 H
- 4-6 Mei: Cuti bersama
- 7-8 Mei: Weekend
Apabila ditotal maka ‘libur’ Lebaran pada tahun 2022 ini adalah 10 hari, termasuk dua kali Sabtu dan Minggu. Asyik, kan?
BACA JUGA: Vaksin Booster jadi Syarat Mudik, Simak Cara dan Ketentuannya di Sini!
Ingat Prokes saat Cuti Bersama Lebaran 2022
Mungkin kamu sangat bahagia mendengar kabar cuti bersama Lebaran 2022 yang berjumlah total 10 hari. Namun, saat merencanakan mudik Lebaran tahun ini, jangan lupa tetap menerapkan protokol kesehatan atau prokes secara ketat, ya.
Apa saja yang harus kamu perhatikan untuk bisa merayakan Idulfitri 1443 H? Berikut daftarnya yang diambil dari aturan Satgas Penanganan Covid-19 agar kamu nggak lupa karena virus Covid-19 masih ada.
1. Selalu menerapkan dan mematuhi prokes
Jika kamu berencana untuk melakukan perjalanan maka setiap individu wajib menerapkan dan mematuhi prokes 3M, yaitu: memakai masker, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan. Jangan lupa rutin mencuci tangan menggunakan sabun atau memakai hand sanitizer.
2. Perhatikan kebijakan perjalanan domestik
Berdasarkan aturan Satgas Penanganan Covid-19, selama libur nasional dan cuti bersama Lebaran 2002 semua orang bisa melakukan perjalanan mudik dengan syarat sebagai berikut:
- Bagi yang sudah vaksin booster tidak wajib menunjukkan hasil tes COVID-19 (antigen/PCR), terkecuali yang belum memenuhi booster.
- Bagi yang telah vaksin 2 kali maka wajib menunjukkan hasil tes antigen 1×24 jam atau PCR 3×24 jam sebelum keberangkatan.
- Bagi yang baru vaksin 1 kali wajib menunjukkan hasil tes PCR 3X24 jam sebelum keberangkatan.
- Bagi yang memiliki alasan kesehatan tertentu (komorbid) sehingga tidak bisa divaksinasi, wajib tes negatif PCR 3X24 jam sebelum keberangkatan dengan surat keterangan dari RS bahwa tidak bisa divaksinasi.
- Pelaku perjalanan anak, usia 6-17 tahun wajib menjalankan testing karena belum bisa menerima booster. Sedangkan anak usia kurang dari 6 tahun tidak wajib testing karena belum bisa divaksinasi, namun dengan syarat didampingi oleh pendamping perjalanan yang memenuhi syarat perjalanan domestik.
3. Bisa liburan ke luar negeri saat Lebaran 2022
Alih-alih mudik Lebaran tahun ini, ya, kamu yang sudah kangen liburan juga bisa banget memanfaatkan waktu libur 10 hari untuk bepergian ke luar negeri. Namun, pastikan dulu negara tujuan siap menyambut wisatawan asing dan visa yang kamu butuhkan keluar tepat waktu.
Selain itu pelaku perjalanan luar negeri (PPLN) wajib mengikuti aturan berikut ini jika kembali ke Tanah Air:
- Berlaku secara umum bagi PPLN wajib mengunduh Peduli Lindungi mengisi data diri, sertifikat vaksin, dan hasil pemeriksaan COVID-19 yaitu PCR 2X24 jam sebelum keberangkatan.
- Khusus PPLN dengan alasan kesehatan tertentu (komorbid) sehingga tidak bisa divaksinasi, maka wajib menyertakan hasil tes negatif PCR disertai surat keterangan dari RS bahwa tidak bisa divaksinasi dari negara keberangkatan.
- Bagi PPLN yang pernah terkonfirmasi positif COVID-19 dalam 30 hari terakhir dan dinyatakan sudah tidak infeksius lagi (Post-Covid Recovery), maka dikecualikan untuk menunjukkan kartu/sertifikat vaksinasi COVID-19 dan hasil negatif RT-PCR sebelum keberangkatan. Sebagai gantinya, PPLN ini wajib tes RT-PCR saat kedatangan dan menunjukkan surat keterangan dokter atau COVID-19 recovery certificate dari RS Pemerintah negara keberangkatan, atau kementerian kesehatan pada negara keberangkatan yang menyatakan bahwa yang bersangkutan sudah tidak aktif menularkan COVID-19.
- Kewajiban entry test bagi PPLN yang suspect COVID-19 atau yang menunjukkan gejala mirip COVID-19. Contohnya suhu tubuh di atas ambang normal yaitu 37.5 derajat celcius serta orang yang tergolong Post-Covid Recovery.
- Kewajiban karantina 5×24 jam secara terpusat bagi PPLN dewasa yang baru menerima dosis pertama seminimalnya 14 hari sebelum keberangkatan, atau belum sama sekali serta PPLN <18 tahun yang didampingi.
- Kewajiban tes ulang PCR di hari ke-4 kedatangan wajib bagi PPLN yang juga diwajibkan karantina sebagai syarat menyelesaikan masa karantina. Sedangkan dihimbau untuk PPLN yang tidak divaksin dengan alasan kesehatan juga untuk inisiatif memeriksakan diri untuk keamanan bersama.
Itu dia beberapa hal menyangkut pengumuman libur nasional Idulfitri dan cuti bersama Lebaran 2022. Apakah kamu memutuskan untuk mudik ke kampung halaman atau justru pergi liburan ke luar negeri? Coba tinggalkan jawabanmu di kolom komentar, ya.
Buat kamu yang masih harus berkutat dengan pekerjaan karena teman-teman langsung mengajukan izin cuti Lebaran, nih, jangan sampai stres di kost. Coba lirik unit coliving Rukita yang menawarkan hunian nyaman dengan fasilitas lengkap. Bisa banget memanfaatkan promo bulanan Rukita, lho, agar pengeluaranmu semakin hemat.
Sekarang kamu juga sudah bisa install aplikasi Rukita untuk kemudahan mencari hunian modern sambil rebahan. Kunjungi pula www.Rukita.co atau langsung hubungi Nikita (customer service Rukita) di +62 811-1546-477 jika ada pertanyaan.
Jangan lupa follow akun Instagram Rukita di @Rukita_Indo dan Twitter di @Rukita_Id untuk berbagai info serta promo menarik!
Bagikan artikel ini