·1 June 2020

Penerbangan di Indonesia akan Kembali Beroperasi, Simak 5 Fakta yang Harus Kamu Ketahui!

·
5 minutes read
Penerbangan di Indonesia akan Kembali Beroperasi, Simak 5 Fakta yang Harus Kamu Ketahui!

Pandemi Covid-19 sangat berdampak terhadap laju transportasi massal, nih, termasuk juga transportasi udara. Banyak negara yang memutuskan untuk menutup sementara bandara domestik maupun internasional. Hal ini, tuh, dilakukan untuk memperkecil penyebaran virus Corona.

Selain bandara ditutup, ya, banyak penerbangan dibatalkan oleh maskapai karena peraturan dari pemerintah yang membatasi perjalanan udara. Oleh karena itu, maskapai penerbangan banyak yang memberikan opsi pemindahan jadwal penerbangan atau pengembalian tiket.

penerbangan yang dibatalkan karena corona
Source: Sky News

Belum lama ini, ya, pemerintah Indonesia mengumumkan untuk memperbolehkan kembali penerbangan domestik dan internasional. Namun, calon penumpang harus melakukan beberapa prosedur sebelum penerbangan, seperti wawancara oleh petugas kesehatan Kantor Kesehatan Pelabuhan (KKP) Soekarno-Hatta.

Selain itu penumpang juga harus tetap menggunakan masker dan mengikuti peraturan dari maskapai penerbangan demi keselamatanmu, ya.

Test covid-19 di bandara
Source: Khaleej Times

Peraturan Penerbangan Domestik dan Internasional selama Pandemi Covid-19

Untuk kamu yang hendak melakukan perjalanan dengan pesawat, nih, lebih baik mengetahui beberapa fakta berikut ini agar perjalanan lancar. Simak infonya, yuk!

1. Hanya untuk orang dalam kategori tertentu

Fakta penerbangan di Indonesia saat covid-19
Source: CNBC.com

Beberapa maskapai di Indonesia mengaktifkan kembali penerbangan dalam dan luar negeri pada saat pandemi Covid-19 masih berlangsung. Namun, tidak semua orang bisa bepergian menggunakan pesawat, ya.

Untuk saat ini, sih, hanya beberapa orang dalam kondisi tertentu yang bisa bepergian dengan pesawat. Akan tetapi, hal ini bisa berubah sesuai dengan kebijakan yang akan diambil oleh Pemerintah Pusat dan Daerah terkait penyebaran Covid-19 di Indonesia.

Fakta penerbangan di Indonesia saat covid-19
Source: Travel + Leisure

Dilansir dari pernyataan resmi dari laman Garuda Indonesia, orang yang diperbolehkan melakukan penerbangan adalah mereka yang berada dalam kategori di bawah ini.

  1. Orang yang bekerja di lembaga pemerintah atau swasta dengan tugas khusus, seperti:
    • Pelayanan pencapaian penanganan Covid-19
    • Pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum
    • Pelayanan kesehatan
    • Pelayanan kebutuhan dasar
    • Pelayanan pendukung layanan dasar
    • Pelayanan fungsi ekonomi penting
  2. Pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat
  3. Terdapat anggota keluarga inti yang sakit keras atau meninggal dunia
  4. Repatriasi yang dilaksanakan secara terorganisasi oleh lembaga pemerintah, swasta, daerah dan/atau univeristas, seperti:
    • Pemulangan warga negara asing
    • Pekerja migran Indonesia
    • Warga negara Indonesia dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri
    • Pemulangan orang dengan alasan khusus

2. Wajib memiliki surat izin

Fakta penerbangan di Indonesia saat covid-19
source: Liputan6

Untuk kamu yang ingin memasuki daerah Red Zone atau daerah penyebaran pandemi Covid-19 seperti Jakarta, Bali, atau Surabaya, maka harus menyiapkan surat izin. Tentunya hal ini mengikuti peraturan pemerintah daerah setempat, ya. Langkah ini dilakukan untuk menekan angka kenaikan arus balik menuju daerah Red Zone.

Bagi kamu yang ingin memasuki daerah Bali, maka harus menyiapkan Formulir Kewaspadaan Kesehatan Covid-19. Untuk mendapatkan formulir ini kamu bisa mengakses laman Pemprov Bali.

Fakta penerbangan di Indonesia saat covid-19
Source: Tempo

Sedangkan Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) harus dipersiapkan bagi kamu yang ingin masuk ke area Jakarta melalui jalur darat, laut, atau udara, tuh. Jika tidak memiliki SIKM, maka harus wajib bersedia untuk dikarantina selama 14 hari di GOR Cengkareng. Untuk mendaftar SIKM, kamu bisa mengakses laman Pemprov DKI Jakarta.

3. Harus menyertakan surat kesehatan

Hasil tes rapid
source: Lombok Post

Selain menyiapkan surat izin masuk ke wilayah Red Zone, ya, kamu juga harus menyertakan surat kesehatan dengan hasil tes Rapid non-reaktif atau negatif dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris. Masa berlaku surat ini adalah maksimal 3 hari dari tanggal diterbitkan oleh fasilitas kesehatan. Nantinya, tuh, akan ada petugas yang memeriksa tanggal berlaku surat kesehatan tersebut.

Jika kamu tidak memenuhi persyaratan surat kesehatan keterangan sehat pada saat di bandara, maka akan ada konsekuensi tindak lanjut sesuai ketentuan otoritas Bandara setempat.

Hasil tes rapid
Source: Kompas

Surat kesehatan ini wajib disertakan bagi kamu yang berada dalam kategori berikut:

  • WNI penerbangan internasional menuju Jakarta (CGK) atau Denpasar (DPS) tanpa lanjutan.
  • WNI penerbangan domestik tujuan Jakarta (CGK).
  • WNI penerbangan domestik dari/menuju kota PSBB/Red Zone selain Jakarta (CGK) dan Denpasar (DPS).
  • WNA penerbangan domestik dari/menuju kota PSBB/Red Zone selain Jakarta (CGK) dan Denpasar (DPS).
BACA JUGA: Apakah Social Distancing di Pesawat Memungkinkan? Intip 4 Cara dan Faktor    yang Memengaruhinya!

4. Harus menyiapkan surat tes swab

Fakta penerbangan di Indonesia saat covid-19
Source: Radar Surabaya – Jawa Pos

Surat kesehatan dengan hasil tes PCR/Swab negatif wajib dipersiapkan oleh pengguna pesawat dengan tujuan Denpasar atau Jakarta.

Kamu harus memperhatikan masa berlaku surat keterangan kesehatan tersebut, ya. Pasalnya, nih, masa berlaku surat tersebut maksimal 7 hari dari diterbitkan oleh fasilitas kesehatan.

Fakta penerbangan di Indonesia saat covid-19
Source: detikNews

Untuk kamu ingin melakukan penerbangan domestik maka bisa menyiapkan surat kesehatan hasil tes swab dalam Bahasa Indonesia atau Bahasa Inggris. Sedangkan untuk penerbangan internasional wajib menggunakan surat keterangan kesehatan hasil tes swab dalam Bahasa Inggris.

Berikut ini daftar penumpang yang wajib menyertakan surat keterangan kesehatan hasil tes swab negatif:

  • WNI penerbangan internasional menuju Denpasar (DPS) tanpa lanjutan
  • WNI penerbangan internasional menuju Jakarta/Surabaya/Denpasar dengan lanjutan domestik
  • WNI penerbangan domestik tujuan Denpasar (DPS)
  • WNA penerbangan internasional menuju Jakarta (CGK)/ Denpasar (DPS) tanpa lanjutan domestik
  • WNA penerbangan internasional menuju Denpasar (DPS) tanpa lanjutan domestik
  • WNA penerbangan internasional menuju Jakarta/ Surabaya/ Denpasar dengan lanjutan domestik
  • WNA penerbangan domestik menuju Jakarta (CGK) dan Denpasar (DPS)

Jika kamu tidak bisa menyertakan surat kesehatan tersebut, maka akan ada konsekuensi tindak lanjut sesuai ketentuan otoritas Bandara setempat. Jadi, lebih baik dipersiapkan dengan benar, ya!

5. Tidak semua rute dibuka

Fakta penerbangan di Indonesia saat covid-19
Source: Travel Kompas

Berdasarkan peraturan dari pemerintah pusat dan daerah mengenai transportasi udara, dua maskapai di Indonesia mulai membuka kembali rute penerbangan domestik maupun internasional. Namun, demikian tidak semua rute langsung tersedia, nih.

AirAsia Indonesia membuka kembali rute domestik dan internasional per 8 Juni mendatang. Namun hanya pada beberapa rute saja, nih. Untuk selengkapnya bisa menghubungi customer service AirAsia Indonesia atau langsung menuju website resmi AirAsia.

Fakta penerbangan di Indonesia saat covid-19
Source: Info Penerbangan

Sementara itu Garuda Indonesia dan Citilink juga membuka kembali rute domestik dan internasional namun dengan pembatasan rute dan jadwal penerbangan. Selengkapnya, nih, bisa kamu lihat di website Garuda Indonesia atau menghubungi customer care Garuda Indonesia.


Itulah beberapa fakta terkait penerbangan domestik dan internasional yang akan kembali dibuka di Indonesia. Walaupun penerbangan sudah diperbolehkan oleh pemerintah, nih, tapi bepergian dengan tujuan liburan atau travelling masih belum mendapatkan lampu hijau. Oleh karena itu, bagi kamu yang sudah rindu berlibur, nih, harus banyak bersabar dulu.

Share info ini ke seluruh teman atau kerabatmu, ya, siapa tahu ada yang membutuhkan. Betul tidak?

Apa pendapatmu mengenai kembali dibukanya penerbangan domestik dan internasional walaupun angka Covid-19 di Indonesia masih terbilang tinggi? Tulis pendapatmu di kolom komentar, ya!

Bagikan artikel ini