Hukum Memvideo Orang Tanpa Izin: Bisa Kena Pasal Berlapis!
Suka merekam orang diam-diam? Ternyata ini hukum memvideo orang tanpa izin!
Merekam atau memvideo orang secara diam-diam memang kerap terjadi. Nggak banyak tahu, ternyata hal tersebut termasuk tindakan yang melanggar hukum lo.
Banyak orang menganggap merekam atau memvideo orang tanpa izin bukan sebuah masalah dan dianggap wajar atau hal yang biasa.
Mulai sekarang, jangan lagi menyelepekan hal tersebut, ya! Karena ada beberapa pasal yang bisa menjeratmu jika ketahuan melakukan hal itu.
Pasal Terkait Hukum Memvideo Orang Tanpa Izin
Perlu digarisbawahi, bahwa merekam atau memvideo orang tanpa izin dan membagikannya secara cuma-cuma merupakan tindakan melanggar hukum. Hal tersebut telah diatur ke dalam undang-undang dan beberapa pasal berikut ini.
1. Pasal 12 Ayat 1
(1) Setiap Orang dilarang melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi atas Potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya.
(2) Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi Potret sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memuat Potret 2 (dua) orang atau lebih, wajib meminta persetujuan dari orang yang ada dalam Potret atau ahli warisnya.
2. Pasal 115 Undang – Undang Hak Cipta
Setiap Orang yang tanpa persetujuan dari orang yang dipotret atau ahli warisnya melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, atau Komunikasi atas Potret sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 untuk kepentingan reklame atau periklanan untuk Penggunaan Secara Komersial baik dalam media elektonik maupun non elektronik, dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
3. Pasal 32 ayat 2 Undang – Undang ITE
Orang lain tidak boleh menginterferensi terhadap dokumen atau informasi elektronik milik orang lain. Bahkan pacar pun tidak boleh sembarangan menyebarkan foto bersama di medsos.
Jika terbukti melanggar ketentuan dari pasal ini, maka bisa dituntut dengan UU ITE pasal 48. Dengan minimal hukuan 8 tahun dan denda paling sedikit Rp3 Miliar untuk penyebaran foto tanpa izin di medsos.
4. Pasal 27 Ayat (3) UU ITE
Melarang setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik.
BACA JUGA: 4 Rekomendasi Aplikasi Merekam Layar Laptop Beserta Caranya, Gratis!
5. Hukum Memvideo Orang Tanpa Izin: Pasal 45 Ayat (3) UU ITE
Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 750.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh juta rupiah).
6. KUHP Pasal 310
Dalam KUHP Pasal 310 dijelaskan bahwa menyebarkan video maupun foto yang mengandung aib seseorang atau tidak berizin merupakan tindak pidana. Karena masuk dalam perbuatan tidak menyenangkan dan pencemaran nama baik.
Jika penyebar melakukannya dengan sengaja dan tanpa izin dapat dijerat dengan hukuman penjara minimal 2 tahun. Selain itu, juga ada denda mencapai miliaran rupiah menanti pelaku pidana ini.
Penyebaran video berlaku di berbagai lama website maupun media sosial sehingga tidak terbatas di media sosial saja. Bahkan tuntutan bisa diberikan dengan pasal berlapis tergantung besarnya tindakan dan efeknya.
7. Pasal 28 Ayat 1 dan 2 UU ITE
Hukum menyebarkan foto orang lain, terutama yang mengandung hoax, juga tertuang dalam UU ITE Pasal 28 ayat 1 dan 2. Hukum yang mengatur hal ini sangat jelas, terutama bagi pelaku dengan kesengajaan.
Di ayat 1 dijelaskan bahwa hukuman maksimal pelaku adalah enam tahun dengan denda maksimal Rp1 miliar. Hukuman ini berlaku bagi pelaku yang menyebarkan foto maupun video tanpa izin disertai dengan informasi hoax dan ujaran kebencian.
Berhati-hatilah dalam menyebarkan informasi di internet, baik mengunggah ataupun membagikan video. Video yang di dalamnya terdapat orang lain tak boleh asal disebarkan, apalagi jika bertujuan menjatuhkan.
Jika melalukannya dengan sengaja, maka bersiaplah dengan jerat hukum. Terutama kalau pelapor memiliki bukti kuat atas tindakan tersebut.
Maka dari itu, janganlah menyepelekan mengunggah foto, video dan atau membagikannya. Cobalah lebih bijaksana, ya!
Hukum Menyebarkan Foto Orang ke Media Sosial
Siapa sangka ternyata melakukan penyebaran foto orang tanpa izin ke media sosial merupakan salah satu tindakan yang juga melanggra hukum. Terdapat undang-undang yang mengatur mengenai hal ini, baik UU ITE maupun UU Hak Cipta.
1. UUHC (Undang-undang Hak Cipta)
Semua orang berhak memiliki privasi, kecuali mereka membagikannya sendiri ke media sosial. Kita pun nggak berhak membagikan foto orang lain ke media sosial tanpa izin. Kalau tidak, bisa terkena Pasal 12 UUHC yang isinya:
(1) Setiap Orang dilarang melakukan Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi atas Potret yang dibuatnya guna kepentingan reklame atau periklanan secara komersial tanpa persetujuan tertulis dari orang yang dipotret atau ahli warisnya.
(2) Penggunaan Secara Komersial, Penggandaan, Pengumuman, Pendistribusian, dan/atau Komunikasi Potret sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang memuat Potret 2 (dua) orang atau lebih, wajib meminta persetujuan dari orang yang ada dalam Potret atau ahli warisnya
Jika memotret seseorang tanpa izin, dapat dikenakan hukuman maksimal 10 tahun penjara. Apabila juga menyebarkan di media sosial tanpa izin, maka hukuman bertambah 2 tahun penjara dan denda Rp150 juta.
2. Peraturan privasi menjaga rahasia dari siapapun
Nggak cuma itu, privasi seseorang memang dijaga UU, terutama jika ada interferensi. Misalnya melakukan perubahan, penambahan, pengurangan, perusakan, penyembunyian terhadap informasi orang lain.
Dalam UU ITE pasal 32 ayat 2 UU ITE tertulis mengenai hal ini, bahwa orang lain tidak boleh menginterferensi terhadap dokumen atau informasi elektronik milik orang lain.
Apabila melakukan pelanggaran bisa dituntut dengan UU ITE pasal 48, hukuman penjara minimal 8 tahun menanti pelanggar. Ditambah juga dengan denda paling sedikit Rp3 Miliar untuk penyebaran foto tanpa izin di media sosial.
3. Punya aturan tentang penyebaran nama baik
Dasar hukum lain yang mengatur pelaku tindakan tidak menyenangkan, yaitu menyebarkan video tanpa izin maupun dalam bentuk foto adalah Peraturan IT. Dalam Pasal 27 ayat 3 UU ITE disebutkan bahwa pelaku pelanggaran dapat dihukum berat.
Setidaknya kurungan 6 tahun di balik jeruji menanti pelaku dengan denda paling banyak Rp100 miliar. Jadi, kamu benar-benar harus berhati-hati agar tidak melakukan hal ini di medsos.
Selain kurungan atau denda yang berlaku, kamu juga bisa menanggung hukum sosial seumur hidup yang nggak mudah untuk dilalui. Sehingga, kamu perlu waspada dan hati-hati dalam menggunakan media sosial agar nggak ada kasus atau buntut yang nggak menyenangkan.
Apalagi, foto dan video sangat mudah kamu temukan di internet, tapi tetap saja kamu nggak boleh sembarangan mengunggah atau membagikannya tanpa izin. Soalnya ada dasar hukum terkait perekaman dan pembagian foto atau video tanpa izin.
Nah, sudah tahu, kan, kalau memvideo orang secara diam-diam bisa membuatmu masauk kurungan. Apakah kamu punya pengalaman terkait hal ini? Ceritakan di kolom komentar, yuk!
Cari kost yang #SenyamanDiRumah dengan harga sewa mulai Rp1 jutaan? Rukita pilihan tepat! Kost Rukita memiliki fasilitas eksklusif yang lebih dari kost biasa.
Kamu bisa menemukan kost Rukita di area strategis di Jabodetabek, Bandung, Malang, Surabaya, dan Medan. Mau tahu asyiknya tinggal di Rukita? Tonton video di atas, ya!
Mencari kost idaman akan lebih mudah dengan aplikasi Rukita yang bisa kamu unduh via Google Play Store atau App Store. Bisa juga langsung hubungi Nikita (customer service Rukita) di +62 811-1546-477, atau kunjungi www.Rukita.co.
https://www.youtube.com/watch?v=til4SMpR8cY&t=3sFollow juga akun Instagram Rukita di @Rukita_Indo dan Twitter di@Rukita_Iduntuk berbagai info terkini serta promo menarik!
Bagikan artikel ini