5 Hal yang Harus Kamu Tahu tentang Aturan Larangan Mudik 2020
Lebaran tahun ini, nggak usah mudik dulu, ya!
Sepertinya bukan hanya bulan Ramadan tahun ini yang berbeda dari tahun-tahun sebelumnya, bahkan Hari Raya Idul Fitri tahun ini juga akan kita rayakan secara berbeda.
Ya, gara-gara pandemi virus Corona, bukan cuma nggak bisa beribadah seperti biasa, tahun ini kita juga tidak bisa mudik untuk merayakan Idul Fitri bersama keluarga yang sudah kita rindukan.
Seperti yang kita tahu, nih, beberapa hari lalu Kementerian Perhubungan (Kemenhub) resmi mengeluarkan Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) soal larangan mudik 2020.
Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tersebut dikeluarkan demi pengendalian transportasi selama musim mudik Idul Fitri 1441 H dalam rangka pencegahan penyebaran virus Corona.
Aturan Larangan Mudik 2020 yang Harus Dipahami
Untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan terkait aturan larangan mudik 2020, ada beberapa hal yang wajib banget kamu ketahui. Mulai dari pemberlakuan aturan ini hingga sanksi yang diberikan bagi pelanggaran. Penasaran seperti apa? Yuk, simak!
1. Wilayah diberlakukannya larangan mudik 2020
Berdasarkan Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 tentang aturan larangan mudik yang diterapkan mulai minggu ini, ya, peraturan ini bakal diberlakukan untuk beberapa wilayah.
Peraturan ini berlaku di antaranya untuk kawasan seperti megapolitan Jabodetabek dan wilayah lain yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) atau yang termasuk dalam zona merah Covid-19.
Acuan dari peraturan ini adalah daerah asal/tujuan yang telah berstatus PSBB atau termasuk dalam zona merah Covid-19. Jadi, sebagai contoh peraturan ini berlaku bukan hanya bagi orang yang berasal dari kawasan Jabodetabek tetapi juga bagi yang menuju kawasan Jabodetabek.
Namun, peraturan ini tidak berlaku bagi daerah asal/tujuan yang termasuk dalam zona hijau. Misalnya dari Batam menuju ke Medan di mana kedua tersebut masih masuk zona hijau sehingga peraturan tidak diberlakukan.
2. Jenis angkutan yang dilarang
Perlu kamu tahu, nih, dalam aturan larangan mudik 2020 ini, bukan hanya kendaraan pribadi yang dilarang untuk bepergian ke luar daerah, lho.
Menurut Pasal 3 Permenhub pembatasan antara lain berlaku bagi sarana transportasi darat umum/pribadi, kereta api, laut, dan juga udara.
Bahkan buat yang tinggal di Jabodetabek, ya, PT. KAI kini sudah menghentikan operasionalnya untuk sementara bagi yang ingin bepergian ke luar daerah. Lalu, terminal bus antarprovinsi seperti Pulo Gebang juga untuk sementara tidak beroperasi.
Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi bentuk atau cara apa pun yang akan dilakukan oleh masyarakat tinggal di kawasan PSBB jika masih nekat mudik.
3. Angkutan yang masih boleh beroperasi
Meski hampir semua jenis angkutan dan transportasi baik darat, laut, maupun udara sudah dilarang untuk bepergian, ya, ternyata beberapa jenis angkutan yang masih boleh beroperasi, lho.
Salah satu di antaranya adalah angkutan pembawa barang atau kargo. Menurut peraturan, sih, angkutan selain pembawa penumpang masih diizinkan untuk bepergian. Oleh karena itu, beberapa jasa angkutan ekspedisi atau pembawa barang dan kargo masih beroperasi normal, ya.
Jadi bagi yang sering belanja online ke luar daerah dan menggunakan jasa angkutan ekspedisi atau kargo, kamu nggak perlu khawatir kalau layanannya akan berhenti sejak peraturan ini diberlakukan.
BACA JUGA: Nggak Perlu Sedih! Ini 10 Ide Ngabuburit Puasa Selama Physical Distancing dan PSBB Covid-19
4. Pengadaan check point
Pemerintah sendiri telah melakukan pengadaan check point di sejumlah lokasi untuk memastikan peraturan ini benar-benar dipatuhi oleh masyarakat.
Lokasi check point sendiri akan disesuaikan dengan lokasi pos koordinasi yang dibangun oleh pihak berwenang selama melangsungkan pengawasan.
Nah, lokasi pos koordinasi yang ditetapkan juga berbeda-beda karena berdasarkan jenis sarana transportasi. Misalnya untuk sarana transportasi laut, nih, check point berada di akses utama keluar dan masuk pada terminal penumpang di pelabuhan.
Sedangkan untuk transportasi perjalanan darat, tuh, check point bakal tersebar di banyak titik, antara lain akses utama keluar dan masuk jalan tol dan jalan non-tol, terminal angkutan penumpang, pelabuhan penyeberangan, dan pelabuhan sungai dan danau.
5. Pemberian sanksi
Sanksi yang diberikan untuk para pelanggar peraturan ini ternyata nggak main-main, lho. Pada tanggal 14 April hingga 7 Mei 2020 kepolisian hanya memberikan peringatan sanksi ringan, sementara sanksi yang sesungguhnya baru akan efektif diberlakukan antara tanggal 8 – 31 Mei 2020 mendatang.
Sanksi ringan untuk transportasi darat yang diberikan yakni berupa imbauan kepada pelanggar untuk kembali ke wilayah asal perjalanan. Sedangkan sanksi berat disesuaikan dengan peraturan yang berlaku, dalam hal ini, mereka yang melanggar larangan mudik dapat didenda hingga Rp 100 juta dan dipenjara hingga 1 tahun!
Ada pun sanksi untuk sarana transportasi laut sanksi ringan yang diberikan yakni dalam bentuk peringatan tertulis serta sanksi berat akan dikenakan secara administratif.
Tuh, lebih aman #dirumahaja!
Itulah berbagai hal yang perlu kamu ketahui terkait aturan larangan mudik yang telah diberlakukan untuk tahun ini, terutama bagi wilayah yang telah memberlakukan PSBB dan zona merah persebaran virus Covid-19.
Dalam rangka mengantisipasi dan menuntaskan penyebaran virus Covid-19, yuk, turut berpartisipasi mematuhi segala peraturan yang telah dibuat pemerintah.
Tujuan peraturan ini baik, kok, karena bukan cuma berdampak bagi diri sendiri, namun juga bagi sanak saudara kamu di kampung halaman. Nggak apa-apa, deh, tahun ini Lebaran nggak mudik daripada mudik malah membawa penyakit?
Apakah kamu punya pendapat berbeda soal larang mudik tahun ini? Yuk, tuliskan di kolom komentar di bawah ini.
Bagikan artikel ini