Macam-macam Khiyar dan Contohnya, Etika Transaksi Jual Beli yang Perlu Kamu Ketahui
Mengenal macam-macam khiyar, yuk!
Khiyar merupakan aturan pada hukum sistem transaksi jual beli di dalam Islam untuk melindungi sang penjual dan pembeli. Meskipun pada dasarnya, dalam berniaga memang bertujuan untuk meraih keuntungan, tapi dengan khiyar jadi tak ada pihak yang dirugikan.
Pasalnya, khiyar merupakan sebuah aturan yang sudah diatur sedemikian rupa di dalam Islam. Tentunya mengenai bagaimana beretika dan beberapa hal yang harus diperhatikan oleh penjual ataupun pembeli di dalam proses berniaga.
Sebagai umat muslim, memahami khiyar adalah suatu hal yang sangat penting untuk dipelajari. Oleh karena itu, Rukita akan membahasnya lebih jauh mengenai khiyar di bawah ini!
Mengenal Khiyar
Khiyar memiliki arti pilihan dan berasal dari kata al-khiyar. Dari buku “Fiqih Ringkus Jual Beli” karya Nurwan Darmawan, khiyar memiliki arti sebagai hak yang dimiliki oleh penjual dan pembeli untuk meneruskan akad jual beli atau membatalkannya.
Sederhananya, penjual dan pembeli akan mendapatkan masing-masing hak yang sama dalam melangsungkan transaksi jual beli dan mengikuti syarat-syarat dari proses berniaga tersebut. Hal ini bertujuan agar kedua belah pihak tidak mengalami kerugian ataupun penyesalan setelah melakukan transaksi jual beli.
Hukum Khiyar
Dilansir dari buku “Fikih Kelas IX” (Kementerian Agama 2020), hukum khiyar adalah mubah untuk kedua belah pihak, baik itu penjual atau pembeli.
Namun, khiyar tak boleh dijadikan sarana untuk menipu dan hukumnya haram jika dilakukan, seperti sabda Rasulullah SAW yang berbunyi seperti berikut.
اَنْتَ بِاالْخِيَار بِكُلِّ سِلْعَةٍ إِبْتَعْتَهَا ثَلاَثَ لَيَالٍ (رواه البيهقى واببن ماجه
Artinya: “Engkau berhak khiyar dalam tiap-tiap barang yang engkau beli selama tiga malam” (HR. Al-Baihaqy dan Ibnu Majah).
Manfaat dari Khiyar
Apapun yang sudah diatur dalam Islam mempunyai maksud dan tujuan yang baik bagi umatnya, salah satunya adalah khiyar. Sistem khiyar tersebut hadir dan dipraktikkan ke dalam aktivitas perdagangan adalah solusi dari berbagai permasalahan yang kerap muncul saat proses berniaga.
Ada beberapa manfaat khiyar yang bisa dipetik dari orang-orang yang terlibat dalam proses jual beli, seperti di bawah.
- Menghindari terjadi adanya penyesalan pada kedua belah pihak atau salah satunya.
- Menghindari adanya penipuan dalam proses berniaga. Hal ini dikarenakan di dalam khiyar memerlukan adanya kejelasan dan hak masing-masing pihak yang sudah jelas.
- Mendidik kedua belah pihak untuk berhati-hati, cermat, dan teliti pada saat bertransaksi.
- Menguatkan sikap rela diantara kedua belah pihak.
- Menumbuhkan rasa toleransi terhadap kedua belah pihak.
Berbagai manfaat tersebut menjelaskan bahwa hal tersebut adalah sebuah nikmat yang telah diberikan. Adanya khiyar juga dapat membantu hidup orang banyak dari segi ekonomi ataupun sosial.
Macam-macam khiyar
Berdasarkan buku “Modul Fikih Muamalah” oleh Rosidin, ada lima macam khiyar yang perlu kamu ketahui. Pembagian jenis khiyar ini diterapkan dengan mudah oleh kedua belah pihak dalam kondisi apapun.
Penasaran apa saja? Simak ulasan lengkapnya berikut ini.
1. Khiyar majlis (hak pilih di lokasi)
Khiyar majlis adalah hak memilih dari kedua belah pihak, baik itu penjual atau pembeli, yang berakad untuk membatalkan akad selagi keduanya masih di tempat dan belum berpisah. Ada batasan dalam melakukan khiyar majlis, yaitu penjual dan pembeli masih bertatap muka.
Namun, saat keduanya sudah berpisah, tidak dapat melakukan akad jual beli lagi. Artinya, perjanjian yang sudah berlaku tidak dapat diubah lagi, kecuali jika sudah ada kesepakatan untuk menggugurkan hak khiyarnya.
Sebagaimana yang sudah diriwayatkan oleh Rasulullah SAW, yaitu “Penjual dan pembeli boleh melakukan khiyar selama keduanya belum berpisah.” (HR. Bukhari Muslim).
FYI, khiyar majlis bisa kamu temukan di lokasi transaksi jual beli pada umunya. Misalnya saja toko, kios, pasar, dan tempat lain dimana orang-orang melakukan proses berniaga dengan cara tatap muka.
2. Khiyar syarat (hak pilih sesuai dengan persyaratan)
Khiyar syarat adalah khiyar yang menjadi syarat pada waktu pelaksanaan akad jual beli dilakukan oleh penjual dan pembeli. Di dalam proses khiyar ini, keduanya menetapkan batas waktu tertentu untuk meneruskan atau membatalkan transaksi yang sedang berlangsung.
Jika telah sampai batas waktu, pihak penjual ataupun salah seorang dari keduanya harus memastikan transaksi akan dilanjutkan atau sebaliknya.
Sebagai contoh, saat seorang penjual berkata, “Saya jual nih, mobil ke kamu dan kamu saya beri waktu dalam jangka waktu tiga hari untuk membayarnya”, Maka dengan begitu, khiyar syarat dalam akad jual beli tersebut adalah tiga hari.
3. Khiyar Aib (hak dalam memilih karena adanya cacat pada barang)
Selanjutnya, khiyar aib adalah hak pilih untuk membatalkan atau melanjutkan akad apabila terdapat cacat atau aib pada barang yang diperjual belikan. Tapi, kecacatan tersebut nggak diketahui pada saat akad pembelian berlangsung.
Di dalam proses khiyar aib ini, pembeli boleh merasa rela dan puas atau sebaliknya jika pembeli rela dengan keadaan barang yang nggak utuh tersebut, Maka khiyar ini nggak berlaku baginya.
Namun, jika pembeli nggak rela dengan barang yang nggak utuh tersebut maka penjual harus memberikan semacam ganti rugi. Penggantian tersebut bisa berupa pengembalian barang, penggantian barang, atau penggantian uang sesuai dengan kerusakn atau cacat pada barang.
Perlu diperhatikan juga nih, pembeli harus melakukan pengembalian barang sesegera mungkin kepada pembeli. Sebab, jika pembeli menunda proses pengembalian tersebut, hal ini dianggap sebagai kerelaan dan khiyar yang berlaku menjadi batal.
4. Khiyar ta’yin (hak pilih pembeli dalam menentukan barang)
Kemudian, khiyar ta’yin adalah hak pilih pembeli saat menentukan salah satu barang yang berbeda dalam segi harga ataupun kualitas yang sebelumnya sudah disebutkan dalam akad jual beli.
Misalnya saja ada seseorang penjual berkata, “Aku jual ke kamu salah satu dari dua kerudung ini yang akan kamu beli dalam waktu tiga hari”. Kemudian, calon pembeli berkata “Saya terima”.
Maka, berdasarkan khiyar ta’yin tersebut calon pembeli berhak memilih salah satu dari dua kerudung tersebut dengan akan yang sudah disepakati.
5. Khiyar ru’yah (hak pilih pada barang yang belum pernah dilihat sebelumnya)
Terakhir ada khiyar ru’yah. Khiyar ini dimiliki oleh salah satu pelaku akad jual beli untuk membatalkan atau meneruskan proses jual beli barang yang belum pernah dilihat sebelumnya.
Itu dia penjelasan, manfaat, contoh dan macam-macam khiyar dalam jual beli menurut Islam. Adanya hal tersebut, proses transaksi jual beli pun menjadi aman, nyaman, dan adil baik untuk pembeli ataupun penjual.
Bagaimana tanggapanmu soal khiyar? Coba tulis di kolom komentar, yuk!
Cari kost atau tempat istirahat yang dekat dengan kuliner, perkantoran, rumah sakit, maupun tempat strategis lainnya? Coba ngekost di Rukita saja!
Semua unit kost Rukita di Jabodetabek, Malang, Surabaya serta Bandung berada di lokasi strategis dengan akses mudah dekat berbagai tempat strategis.
Jangan lupa unduh aplikasi Rukita via Google Play Store atau App Store, bisa juga langsung hubungi Nikita (customer service Rukita) di +62 811-1546-477, atau kunjungi www.rukita.co.
Follow juga akun Instagram Rukita di @Rukita_Indo dan Twitter di @Rukita_Id untuk berbagai info terkini serta promo menarik.
Bagikan artikel ini