Pacaran dengan WNA, Nikah Pakai Hukum Indonesia? Bisa, Kok!
Kamu yang pacaran dengan WNA wajib tahu! Begini aturan menikah dengan WNA menurut hukum di Indonesia.
Sudah banyak publik figur yang memutuskan untuk melakukan pernikahan dengan Warga Negara Asing (WNA). Baru-baru ini Maudy Ayunda pun melangsungkan pernikahannya dengan laki-laki berkebangsaan Korea Selatan. Pernikahan tersebut menggunakan hukum negara Indonesia.
Bagi kamu yang saat ini sedang menjalani hubungan dengan WNA dan ingin mengarah ke jenjang yang lebih serius, ketahui hukumnya dulu, yuk. Menikah dengan WNA harus memenuhi persyaratan yang cukup rumit apabila pernikahan ingin diakui dan sah di mata hukum.
Topik mengenai perkawinan campur ini pun pernah dibahas oleh salah satu pengguna Twitter dengan username @nadyazuraisback. Ia mengatakan bahwa perkawinan campuran, antara kamu WNI dengan pacar WNA, akan berpengaruh terhadap kepemilikan properti di Indonesia sampai dengan hak asuh anak.
Nah, kira-kira apa lagi yang perlu dipersiapkan? Baca tuntas artikel ini, ya!
Peraturan mengenai Perkawinan Campuran
Perkawinan merupakan hal yang sakral bagi kehidupan seseorang karena menyangkut pasangan yang akan dipilih sehidup semati. Oleh karena itu, memilih pasangan dalam pernikahan tidak boleh sembarangan. Pernikahan atau perkawinan sendiri telah diatur secara hukum di Indonesia.
Aturan mengenai perkawinan terdapat dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Di dalamnya terdapat penjelasan hukum mengenai kawin campur. Apabila saat ini kamu sedang pacaran dengan WNA serta ingin ‘naik kelas’ ke jenjang pernikahan, aturan mengenai perkawinan campur ini perlu kamu pelajari.
Dalam Undang-Undang Pernikahan Pasal 57, perkawinan antara dua orang yang di Indonesia tunduk pada hukum berlainan, karena perbedaan kewarganegaraan dan salah satu pihaknya berkewarganegaraan Indonesia. Adanya perkawinan campuran ini bisa memperoleh atau menghilangkan kewarganegaraan dari suami/istri.
Apabila kamu menikah dengan hukum Indonesia sesuai dengan UU Pernikahan tahun 1974, otomatis akan memberikan perlindungan terhadap Undang-Undang No.23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Selain itu, khusus bagi yang menikah dengan warga negara asing maka ada tambahan aturan dalam UU Kewarganegaraan tahun 2006.
Indonesia merupakan negara yang menganut kewarganegaraan tunggal. Hadirnya Undang-Undang Kewarganegaraan tahun 2006 dalam pernikahan memengaruhi status anak. Menurut UU tersebut, anak yang lahir dari perkawinan campur diperbolehkan memiliki dua kewarganegaraan hingga usia 18 tahun.
Surat Pisah Harta dalam Perkawinan Campuran
Pemahaman mengenai perkawinan campuran ini tidak hanya sebatas kepada aturan yang berlaku. Kamu juga perlu mengurusi soal pemisahan harta. Mengapa begitu? Pasalnya WNA tidak memiliki hak atas kepemilikan tanah di Indonesia. Begitupun dengan pasangannya yang merupakan WNI.
Surat pisah harta atau akta pisah harta merupakan perjanjian mengenai harta benda suami istri selama perkawinan mereka, perjanjian pisah harta kini boleh dibuat pada waktu, sebelum, atau selama dalam ikatan perkawinan.
WNA tidak memiliki hak atas kepemilikan di Indonesia, terutama perihal tanah dan properti. Maka dari itu, kamu bisa membuat pemisahan harta agar rumah dan properti bisa dimiliki oleh kamu. Apabila terjadi hal yang tidak diinginkan seperti perceraian atau pasangan meninggal, hak atas properti dan tanah tetap bisa kamu miliki.
Persyaratan Nikah dengan WNA
Selain mengetahui perihal hukum, layaknya pernikahan terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh kedua belah pihak agar pernikahan bisa disetujui secara hukum. Kalau kamu ingin menikah dengan hukum Indonesia, syarat yang harus dipenuhi ialah sebagai berikut.
1. Dokumen untuk pasangan WNA
Dokumen menjelang pernikahan perlu diurus. Dibandingkan menikah antar sesama WNI, dokumen untuk pernikahan dengan orang beda negara (WNA) tentu lebih banyak. Berikut daftar dokumen yang harus dilengkapi.
- CNI (Certificate of No Impediment), yakni surat keterangan yang menyatakan bahwa calon pasangan WNA masih single dan mampu menikahi WNI. Surat keterangan ini bisa didapatkan dari instansi negara asal WNA atau kedutaan negara.
- Fotokopi kartu identitas negara asal pasangan, paspor, dan akta kelahiran.
- Surat keterangan sedang tidak dalam ikatan pernikahan, atau akta cerai jika sudah pernah menikah.
- Akta kematian pasangan kawin bila meninggal.
- Surat keterangan domisili saat ini.
- Pas foto 2×3 dan 4×6.
- Apabila akan menyelenggarakan pernikahan di KUA perlu surat keterangan mualaf jika sebelumnya beragama non-Muslim.
2. Dokumen untuk WNI
Nah, sambil menunggu pasangan WNA melengkapi dokumen, terdapat beberapa persyaratan juga, nih, yang harus kamu lengkapi sebagai warga negara Indonesia. Dokumen-dokumen ini pada dasarnya tidak jauh berbeda dari pernikahan sesama WNI. Namun, kamu perlu menyiapkan dokumen untuk dikirim ke kedutaan asing. Berikut daftarnya:
- Surat pengantar dari RT dan RW
- Formulir N1, N2, dan N4 dari kelurahan dan kecamatan (surat pengantar nikah)
- Formulir N3 bagi yang ingin menikah di KUA
- Fotokopi KTP dan akta kelahiran
- Data orang tua calon mempelai
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Buku nikah orang tua
- Data saksi pernikahan (dua orang)
- Pas foto
- Bukti pembayaran PBB terakhir
- Perjanjian pranikah
Bukan hanya dokumen-dokumen di atas yang harus dipersiapkan. Calon mempelai berkewarganegaraan Indonesia pun perlu menyiapkan dokumen yang diminta oleh kedutaan negara asing tempat pasangan WNA berasal. Daftar dokumen tersebut antara lain sebagai berikut:
- Akta kelahiran asli dan fotokopi
- Fotokopi KTP
- Fotokopi surat N1, N2, dan N4
- Perjanjian prenup atau pranikah (jika ada)
WNA Menikah di Indonesia Menggunakan Visa Apa?
Bagaimana jika WNA ingin menikah di Indonesia? Apakah bisa menggunakan Visa on Arrival (VOA) atau Visa Kunjungan B211A untuk melangsungkan pernikahan?
Dilansir dari laman Imigrasi.go.id, menurut Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh, WNA yang masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan B211A maupun Visa On Arrival dapat melakukan pernikahan di Indonesia, dengan memenuhi persyaratan tertentu.
“Secara keimigrasian terpenting izin tinggal keimigrasiannya (VOA/Visa/ITAS/ITAP) dan paspornya valid. WNA harus sudah menyiapkan dokumen seperti surat keterangan berstatus single yang dikeluarkan instansi berwenang di negaranya,” kata Achmad.
Jika WNA menggunakan VOA dan ingin tinggal di Indonesia dalam waktu lama, maka ia harus keluar dari wilayah Indonesia dahulu untuk mengajukan Visa Penyatuan Keluarga. FYI, Izin Tinggal Kunjungan (ITK) yang berasal dari VOA hanya bisa diperpanjang satu kali untuk masa tinggal 30 hari dan tidak bisa dialihstatuskan
Bagi WNA yang masuk ke Indonesia menggunakan Visa Kunjungan B211A, maka setelah menikah dapat memperpanjangnya menjadi ITK yang kemudian dialihstatuskan menjadi Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Penyatuan Keluarga. Jika sudah memiliki ITAS, maka WNA tersebut bisa masuk-keluar wilayah Indonesia tanpa perlu mengajukan visa, selama ITAS masih dalam masa berlaku.
Melihat aturan dan persyaratan menikah dengan WNA, apakah kamu sudah siap untuk melangkah ke jenjang yang lebih serius dari pacaran? Coba tuliskan komentarmu di bawah, ya.
Tahu nggak kalau Rukita juga punya unit kost yang bisa digunakan oleh pasutri? Lokasinya sudah pasti strategis, dong, ada kost dekat area perkantoran hingga kost dekat mal! Kamu tinggal pilih mana yang paling sesuai dengan kebutuhan.
Jangan lupa unduh aplikasi Rukita via Google Play Store atau App Store untuk kemudahan menemukan hunian modern dari genggaman. Kamu juga bisa kunjungi www.Rukita.co atau langsung hubungi Nikita (customer service Rukita) di +62 811-1546-477 untuk tanya-tanya.
Yuk, follow akun Instagram Rukita di @Rukita_Indo dan Twitter di @Rukita_Id untuk berbagai info serta promo menarik!
Bagikan artikel ini