·14 December 2023

Pajak Gaji Karyawan di IKN akan Ditanggung Pemerintah, Kamu Berminat Pindah?

·
5 minutes read
Pajak Gaji Karyawan di IKN akan Ditanggung Pemerintah, Kamu Berminat Pindah?

Gaji karyawan di IKN akan bebas pajak, ternyata begini cara menghitungnya. Cek, yuk!

Bukan hanya infrastruktur, pemerintah juga mempersiapkan strategi khusus untuk menghidupkan kawasan Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur. Salah satunya adala insentif menggiurkan bagi para pegawai.

Pemerintah mengiming-imingi para karyawan swasta dan PNS yang mau pindah kerja ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara dengan sejumlah insentif, salah satunya adalah gaji akan bebas pajak penghasilan 21 (PPH Pasal 21). Tak tanggung-tanggung, gaji karyawan bebas pajak itu akan berlaku sampai tahun 2035 nanti, lho.

Namun, sebelum membahas lebih lanjut mengenai insentif bebas pajak bagi karyawan yang pindah ke IKN, seperti apa, sih, penghitungan pajak gaji bagi karyawan? Untuk lebih jelasnya, cek ulasannya berikut ini, yuk!

Baca Juga: 7 Pekerjaan Unik dengan Gaji Tinggi | Tukang Tidur Profesional Digaji 2 Miliar!

Penghitungan Pajak Gaji Karyawan dengan PTKP Terbaru

pajak gaji karyawan
Source: sleekr.co

Tarif PPh 21 selalu disesuaikan dengan ketentuan PTKP yang ditetapkan oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Penghitungan ini dilakukan berdasarkan Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan No. 7 Tahun 2021 pada Bab III Pasal 7. Berikut adalah besaran terbaru dari PTKP yang berlaku:

  • Wajib pajak orang pribadi sebesar Rp54 juta
  • Wajib pajak yang kawin memperoleh tambahan sebesar Rp4,5 juta
  • PTKP bagi istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami, sebesar Rp54 juta
  • Bila ada tambahan, maksimal 3 orang untuk tanggungan keluarga sedarah dalam satu garis keturunan, semenda, atau anak angkat sebesar Rp4,5 juta

Keluarga sedarah terdiri dari orang tua kandung, saudara kandung, dan anak. Sementara itu, keluarga semenda mencakup mertua, anak tiri, dan ipar.

Selain penyesuaian tarif PTKP, ada juga perubahan pada tarif progresif yang digunakan untuk menghitung penghasilan kena pajak (PKP). Berikut ini adalah detail persentase tarif progresif yang terbaru:

  • Tarif 5% dikenakan untuk PKP hingga Rp60 juta
  • Tarif 15% dikenakan pada PKP dari Rp60 juta sampai dengan Rp250 juta
  • Tarif 25% dikenakan pada PKP dari Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta
  • Tarif 30% dikenakan pada PKP dari Rp500 juta hingga Rp5 miliar
  • Tarif 35% dikenakan pada PKP di atas Rp5 miliar

Contoh penghitungan penghasilan yang dikenakan pajak

pajak gaji karyawan
Source: asumsi.co

Berikut merupakan contoh penghitungan pajak penghasilan karyawan orang pribadi dengan penghasilan Rp5 juta tiap bulannya dengan tanggungan TK/0:

  • Penghasilan per bulan= Rp5 juta
  • Penghasilan per tahun= Rp5 juta x 12 bulan= Rp60 juta
  • Penghasilan per tahun – PTKP= Rp60 juta – Rp54 juta= Rp6 juta

Berdasarkan penghitungan tersebut, maka PPh Pasal 21 yang terutang adalah 5% x Rp6 juta= Rp300 ribu.

Pajak Gaji Karyawan di IKN akan Sepenuhnya Ditanggung Pemerintah

Source: kompas.com

Dengan insentif yang akan diberikan pemerintah tersebut, nantinya PNS maupun pegawai swasta yang bekerja di IKN akan mendapatkan gaji penuh, tanpa potongan pajak dan lainnya, sebagaimana contoh yang telah dijelaskan di atas. Hal itu pun juga disampaikan oleh Staf Ahli Bidang Kepatuhan Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Yon Arsal, di hadapan para calon investor.

Selain itu, Yon juga menyebut ada sederet insentif lain, termasuk pajak pertambahan nilai (PPN), yang juga ditanggung pemerintah. Ketentuan ini pun akan langsung berlaku apabila kegiatan bisnis dan pemerintahan di IKN sudah mulai beroperasi.

Meski begitu, Yon memastikan seluruh insentif yang diberikan negara tetap memperhatikan tata kelola dengan baik. Hal tersebut juga akan disampaikan dalam laporan realisasi APBN secara berkala. Ia menyebut ada empat fokus yang menjadi landasan pemerintah dalam mengobral insentif di IKN, yaitu:

  • Keberlangsungan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
  • Pemerintah tetap mendorong penggunaan produk-produk dalam negeri.
  • Negara terus mendukung masuknya investasi baru di IKN.
  • Mendorong konsep green environment dan smart city sehingga dapat memberikan berbagai fasilitas.

Baca Juga: 9 Tips Karir Fresh Graduate | Mulai Persiapan hingga Awal Masuk Kerja

Mau Tinggal di Hunian dengan Fasillitas Lengkap, Nyaman, dan Strategis? Yuk, Pindah ke Rukita!

Dengan segala iming-iming yang diberikan oleh pemerintah, apakah kamu tertarik untuk pindah ke IKN? Kalau kamu masih berpikir ulang untuk pindah ke IKN, tentu tidak kalau pindah hunian ke Rukita, bukan? Soalnya, dengan tinggal di Rukita kamu akan mendapatkan segala kemudahan, baik itu lokasi yang strategis hingga fasilitas yang lengkap.

Kamu pun bisa memilih berbagai unit kost eksklusif hingga apartemen dari Rukita yang pastinya akan bikin kamu tinggal dengan nyaman. Cari kost dekat telkom university, kost dekat unair, kost dekat ugm, kost dekat binus alam sutera, kost dekat ui, kost dekat unj?

Di Rukita semua ada dan lengkap untuk memudahkanmu, because you matter. Yuk, langsung klik tombol di bawah ini untuk booking online kamarmu di Rukita dan rasakan kenyamanan tinggal di hunian yang ideal!

Artikel Menarik Lainnya:


Itulah penjelasan mengenai intensif pajak gaji yang akan diberikan oleh pemerintah bagi karyawan PNS ataupun swasta yang berminat untuk pindah ke IKN. Menurut kamu apakah kebijakan tersebut sudah tepat? Coba tulis pendapatmu di kolom komentar, yuk!

Ingin cari kost lainnya yang memiliki fasilitas lengkap dengan harga murah? Yuk, langsung aja cek unitnya di infokost.id! Ada banyak kost murah yang pastinya sesuai dengan kebutuhanmu.

Jangan lupa download aplikasi Rukita via Google Play Store atau App Store, bisa juga langsung kunjungi www.rukita.coFollow juga akun Instagram Rukita di @rukita_indoTwitter di @rukita_id, dan TikTok @rukita_id untuk berbagai info hunian terkini serta promo menarik.

Source:

  • https://www.linovhr.com/sulit-menghitung-pph-21-karyawan-secara-manual-ini-solusinya/
  • https://pajaknesia.id/jasa-konsultan-pajak-cara-hitung-pph-21/
  • https://www.cnbcindonesia.com/news/20231201160206-4-493818/wow-karyawan-kerja-di-ikn-bakal-bebas-pajak

Bagikan artikel ini