5 Perbedaan Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan Karantina Wilayah atau Lockdown
Dalam rangka upaya antisipasi penyebaran virus Corona atau Covid-19, Pemda DKI Jakarta akhirnya resmi memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Rencananya, sih, pemberlakuan peraturan ini akan berlaku mulai tanggal 10 April mendatang atau tepatnya Jumat ini. Peraturan ini sendiri akan berlaku selama 14 hari dan diharapkan dapat mengakhiri pandemi Corona di Jakarta.
Sebenarnya apa, sih, itu pembatasan sosial berskala besar dan apa perbedaanya dengan karantina wilayah atau lockdown? Yuk, cari tahu!
Apa Bedanya Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan Karantina Wilayah atau Lockdown?
Setelah resmi diumumkan oleh Gubernur Anies Baswedan kemarin, ternyata masih banyak masyarakat yang bingung akan maksud dari PSBB.
Banyak yang beranggapan kalau peraturan ini sama dengan karantina wilayah atau lockdown. Padahal peraturan ini punya penerapan yang sangat berbeda dari keduanya, lho! Ingin tahu apa saja yang membedakannya? Berikut penjelasannya!
1. Berbeda secara definisi
Definisi pembatasan sosial berskala besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Covid-19 dengan sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran virus Corona.
Sedangkan karantina wilayah atau lockdown itu punya definisi berbeda dari PSBB. Oh, iya, perlu kamu ketahui juga, nih, bahwa lockdown itu juga istilah lain karantina, ya. Misalnya ada pernyataan bahwa Italia di–lockdown, tuh, artinya dikarantina atau dijauhkan dari pergerakan lalu lintas sosial yang umum.
Nah, definisi dari karantina wilayah atau lockdown sendiri adalah situasi yang melarang warga untuk masuk ke suatu wilayah karena kondisi darurat. Lockdown juga bisa berarti negara sedang menutup perbatasannya agar tidak ada orang yang masuk atau keluar dari negaranya. Beda banget, kan?
2. Berbeda secara prinsip
Secara prinsip dan penerapannya, nih, PSBB dan lockdown juga sangat berbeda, lho. Buat kamu yang belum tahu, sebenarnya secara prinsip Jakarta selama ini sudah menerapkan pembatasan sosial berskala besar, lho.
Diantaranya dengan menyerukan work from home, mengalihkan kegiatan belajar di sekolah ke rumah, menutup kegiatan ibadah di tempat ibadah dengan mengalihkannya ke rumah, serta pembatasan transportasi umum.
Nah, dibandingkan dengan karantina wilayah atau lockdown, tuh, PSBB sendiri bisa dibilang lebih longgar dalam penerapannya.
Kalau ngomongin karantina wilayah, ya, masyarakat yang dikarantina tidak boleh keluar-masuk dari wilayah yang dikarantina, sedangkan dalam PSBB meskipun sekolah atau tempat kerja diliburkan, namun orang-orang masih bisa lalu lalang.
3. Apa saja yang terjadi saat PSBB?
Sebenarnya saat pemberlakuan PSBB nanti, nih, nggak banyak yang berubah dari Jakarta saat ini. Saat PSBB diberlakukan maka aktivitas kita masih sama seperti sekarang, kok.
Saat PSBB berlaku maka tetap tidak diizinkan adanya kerumunan di atas lima orang di seluruh Jakarta. Kegiatan-kegiatan di luar ruangan maksimal lima orang saja.
Namun, yang membedakan nantinya adalah soal sanksi. Jika sudah diberlakukan nanti maka sanksi yang diberikan kepada para pelanggar bakal lebih tegas dan dapat diberikan langsung di lapangan.
Nah, kalau tidak mau kena sanksi dan bahkan tertular virus Covid-19 sebaiknya kamu dukung peraturan pemerintah ini dengan tinggal di rumah, ya!
BACA JUGA: Jika Harus Lockdown Wilayah, Sudah siapkah kamu? Simak Tipsnya, Yuk!
4. Apa saja yang dibatasi nanti?
Selain jumlah orang, nih, ada beberapa hal lain yang nantinya akan dibatasi saat PSBB berlangsung. Di antaranya soal transportasi umum, fasilitas umum, kegiatan sosial budaya, dan kegiatan perkantoran.
Untuk fasfilitas umum, misalnya, kapasitas transportasi umum akan diturunkan menjadi setengahnya. Jam operasionalnya pun dibatasi mulai pukul 06.00 sampai 18.00 saja.
Fasilitas umum seperti taman, balai pertemuan, dan museum juga akan ditutup untuk sementara waktu. Kegiatan sosial budaya juga seperti pernikahan pun dibatasi. Meski tidak dilarang, namun hanya bisa dilakukan di Kantor Urusan Agama dan tanpa resepsi atau perayaan lain yang mengikutinya.
Kegiatan perkantoran juga akan dibatasi kecuali untuk delapan sektor, yaitu sektor kesehatan, sektor pangan/makanan/minuman, sektor energi, sektor komunikasi dan media, sektor keuangan dan perbankan, sektor logistik atau distribusi barang, kebutuhan keseharian atau ritel, serta sektor industri strategis.
5. Bagaimana cara keluar dari rumah saat PSBB?
Seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, saat pemberlakuan peraturan ini kita masih bisa ke luar rumah dan lalu lalang di jalan. Namun, sebaiknya kita hanya pergi keluar rumah jika ada sesuatu yang penting saja.
Saat ke luar rumah, tuh, kita masih bisa berkegiatan seperti biasa jika urgent, tetapi tidak boleh berkumpul di dalam kerumunan dengan jumlah orang lebih dari lima.
Dan… kalau memang harus ke luar rumah, nih, kita juga harus tetap mengikuti prosedur penanganan Covid-19, yaitu menjaga jarak, menggunakan masker, dan rutin mencuci tangan.
Kita pun masih bisa bepergian seperti biasa menggunakan kendaraan pribadi dan penumpangnya harus tetap menjaga jarak.
Itulah dia berbagai perbedaan dari pembatasan sosial berskala besar dengan karantina wilayah atau lockdown yang harus diketahui. Ternyata mudah untuk diikuti dan tidak menyeramkan bukan?
Yuk, taati peraturan ini dengan tetap tinggal di rumah agar pandemi virus Covid-19 ini segera berakhir dan kita bisa kembali beraktivitas seperti biasa!
Bagaimana pendapatmu soal PSBB dan lockdown? Share di kolom komentar saja, yuk!
Bagikan artikel ini