·17 February 2023

Cari Tahu Isi Perpu Cipta Kerja 2023 | Apa Dampaknya?

·
5 minutes read
Cari Tahu Isi Perpu Cipta Kerja 2023 | Apa Dampaknya?

Heboh di kalangan buruh dan pekerja, apa isi Perpu Cipta Kerja 2023?

Baru-baru ini ramai soal Perpu Cipta Kerja yang akan disahkan jadi Undang-Undang, nih. Sebelumnya, RUU Cipta Kerja ini sempat bikin heboh dan mendorong demonstrasi oleh buruh dan pekerja di mana-mana.

Sempat mendapatkan banyak penolakan, memangnya apa, sih, isi Perpu Cipta Kerja 2023 dan apa dampaknya? Cari tahu di artikel ini, yuk!

Baca juga: Resign Tetap Ada Uang, Begini Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Anti Ribet

Isi Perpu Cipta Kerja 2023

perpu cipta kerja 2023
Source: Unsplash.com

Ada beberapa pasal dalam Perpu Cipta Kerja 2023 yang perlu digarisbawahi, nih. Ada apa saja, ya?

1. Perubahan Pasal 64 UU Ketenagakerjaan

1. Perusahaan dapat menyerahkan sebagian pelaksanaan pekerjaan kepada perusahaan lainnya melalui perjanjian alih daya yang dibuat secara tertulis.

2. Pemerintah menetapkan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

3. Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan sebagian pelaksanaan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dalam Peraturan Pemerintah.

2. Perubahan Pasal 67 UU Ketenagakerjaan

1. Pengusaha yang mempekerjakan tenaga kerja penyandang disabilitas wajib memberikan perlindungan sesuai dengan jenis dan derajat kedisabilitasan.

2. Pemberian perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

perpu cipta kerja 2023
Source: Unsplash.com

3. Perubahan Pasal 84 UU Ketenagakerjaan

Setiap pekerja/buruh yang menggunakan hak waktu istirahat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 ayat (2) huruf b, ayat (3), ayat (5), Pasal 80, dan Pasal 82 berhak mendapat upah penuh.

Baca juga: 12 Tren Pekerjaan 2023 yang Banyak Dicari oleh Perusahaan

4. Ketentuan Pasal 88C Perpu Cipta Kerja

1. Gubernur wajib menetapkan upah minimum provinsi. 

(2) Gubernur dapat menetapkan upah minimum kabupaten/kota. 

(3) Penetapan upah minimum kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan dalam hal hasil penghitungan upah minimum kabupaten/kota lebih tinggi dari Upah minimum provinsi. 

(4) Upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan berdasarkan kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan. 

(5) Kondisi ekonomi dan Ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menggunakan data yang bersumber dari lembaga yang berwenang di bidang statistik. 

(6) Dalam hal kabupaten/kota belum memiliki upah minimum dan akan menetapkan upah minimum, penetapan upah minimum harus memenuhi syarat tertentu. 

(7) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penetapan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan syarat tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur dalam Peraturan Pemerintah. 

karyawan
Source: Unsplash.com

5. Ketentuan Pasal 88D Perpu Cipta Kerja

(1) Upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88C ayat (1) dan ayat (2) dihitung dengan menggunakan formula penghitungan upah minimum. 

(2) Formula penghitungan upah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempertimbangkan variabel pertumbuhan ekonomi, inflasi, dan indeks tertentu. 

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai formula penghitungan upah minimum diatur dalam Peraturan Pemerintah. 

6. Ketentuan Pasal 88F Perpu Cipta Kerja

Dalam keadaan tertentu pemerintah dapat menetapkan formula penghitungan upah minimum yang berbeda dengan formula penghitungan upah minimum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88D ayat (2). 

7. Perubahan Pasal 92 UU Ketenagakerjaan

(1) Pengusaha wajib menyusun struktur dan skala upah di perusahaan dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan produktivitas. 

(2) Struktur dan skala upah digunakan sebagai pedoman pengusaha dalam menetapkan upah bagi pekerja/buruh yang memiliki masa kerja 1 (satu) tahun atau lebih. 

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur dan skala upah diatur dalam Peraturan Pemerintah. 

Baca juga: 5 Tips Mudah Membuat Iklan Lowongan Pekerjaan dan Contohnya

Apa Dampak Perpu Cipta Kerja?

karir
Source: Unsplash.com

Nah, setelah melihat isi pasal-pasal yang ada dalam perpu ini, ada beberapa hal yang bisa kita ambil. Misalnya, terkait Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) nggak bisa dilakukan untuk pekerjaan tetap, nih, tapi hanya untuk pekerjaan yang sementara atau periode waktu tertentu.

Jangka waktunya pun maksimal 2 tahun dengan perpanjangan satu kali maksimal 1 tahun, dan pembaruan 1 kali maksimal 2 tahun. Nah, maka dari itu, jangka waktu PKWT paling lama lima tahun, termasuk perpanjangan dan pembaruan kontrak.

Perusahaan juga wajib memberikan kompensasi kepada karyawan PKWT setelah berakhirnya hubungan kerja. Besarannya diatur dalam PP No. 35 Tahun 2021, di mana masa kerja dibagi 12 dikali upah sebulan.

Nah, untuk waktu kerja sendiri ketentuannya untuk 6 hari kerja sebanyak 7 jam sehari dan 40 jam seminggu. Sementara untuk 5 hari kerja, selama 8 jam sehari dan 40 jam seminggu.

Untuk ketentuan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) serta jumlah pesangon dan uang penghargaan masa kerja (UPMK) masih sama dengan yang dituangkan dalam UU Ketenagakerjaan, yaitu pesangon maksimal sembilan bulan upah dan UPMK maksimal 10 bulan upah, sesuai masa kerja masing-masing karyawan.

Sementara itu, untuk upah minimum akan didasarkan pada kondisi ekonomi dan ketenagakerjaan, serta mempertimbangkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan faktor tertentu.

Artikel menarik lainnya:


Itu dia isi dan dampak Perpu Cipta Kerja 2023. Mari tunggu perkembangan selanjutnya tentang peraturan ini, ya!

Cari kost yang nyaman dan estetik sekarang gampang. Tinggal buka aplikasi atau kunjungi website Rukita, perusahaan proptech penyedia hunian sewa jangka panjang tepercaya dan antiribet. Tersebar di berbagai kota di Indonesia, tinggal di Rukita dijamin nyaman banget. Coba cek Rukita Jasmine Senayan, deh.

Jangan lupa unduh aplikasi Rukita via Google Play Store atau App Store, bisa juga langsung hubungi Nikita (customer service Rukita) di +62 811-1546-477, atau kunjungi www.Rukita.co.

Follow juga akun Instagram Rukita di @rukita_indo, Twitter di @rukita_id, dan TikTok di @rukita_id untuk berbagai info terkini serta promo menarik!

Bagikan artikel ini