Protokol Kesehatan dan Tata Cara Pencoblosan Pilkada 2020 | Gunakan Hak Pilih dengan Aman
Apakah kamu sudah tahu agenda penting pada 9 Desember mendatang?
Yup, untuk kamu pemegang KTP selain DKI Jakarta akan melakukan pemilihan kepala daerah pada 9 Desember 2020. Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020 yang diselenggarakan di tengah masa pandemi Covid-19 menjadi perdebatan oleh banyak pihak. Banyak yang protes dengan Pilkada Serentak 2020 karena dikhawatirkan membuat angka positif Covid-19 semakin tinggi.
Setidaknya ada 270 daerah yang melakukan Pilkada 2020 dengan rincian pilgub di sembilan provinsi, pilbup di 224 kabupaten, dan pilwalkot di 37 kota. Dilansir dari laman Tirto, sebanyak 100.359.152 pemilih telah masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang akan mencoblos pada 9 Desember mendatang.
Dengan semakin tingginya kasus positif Covid-19 di Indonesia, sudah menjadi keharusan jika Pilkada 2020 juga memiliki protokol kesehatan yang ketat. Semua pemilih dan panitia Pilkada 2020 diwajibkan untuk mematuhi protokol kesehatan Pilkada 2020 yang berlaku agar tidak terjadi klaster-klaster baru saat Pilkada 2020.
Oleh sebab itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mewajibkan penerapan protokol kesehatan dalam seluruh tahapan Pilkada 2020 di seluruh wilayah, mulai dari saat kampanye hingga saat hari pencoblosan. Peraturan tentang protokol kesehatan dan tata cara pencoblosan Pilkada 2020 diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020.
Peraturan Protokol Kesehatan saat Pilkada 2020
Tentunya protokol kesehatan tetap harus dilaksanakan dan dipatuhi di mana pun berada. Termasuk juga saat Pilkada 2020 berlangsung. Bahkan, ya, protokol kesehatan saat Pilkada 2020 harus kita taati demi keselamatan diri dan juga keluarga.
Seperti yang dilansir dari laman Tirto, KPU RI mengumumkan protokol kesehatan di TPS saat pelaksanaan pemilihan Pilkada 2020. Berikut ini hal-hal yang harus diperhatikan oleh para pemilih yang akan menggunakan hak suaranya di Pilkada 2020.
- Pemilih wajib menggunakan masker di TPS.
- Pemilih harus menjaga jarak dengan orang lain minimal 1 meter.
- Pemilih harus mencuci tangan sebelum dan sesudah mencoblos di TPS.
- Pemilih menjalani pengukuran suhu tubuh saat masuk TPS.
- Pemilih memakai sarung tangan plastik dari panitia TPS saat mencoblos.
- Sebagai tanda sudah mencoblos, tangan pemilih ditetesi tinta (tidak dicelup).
- Daftar pemilih di 1 TPS maksimal 500 orang.
- Seluruh anggota KPPS memakai Alat Pelindung Diri (masker, faceshield, sarung tangan).
- TPS harus disemprot disinfektan secara berkala.
- Ada bilik khusus bagi pemilih dengan suhu tubuh lebih dari 37,3 derajat Celcius.
- Dilarang berkerumun dan kontak fisik selama di TPS (termasuk tidak bersalaman).
- Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara memuat info jadwal memilih, imbauan pakai masker, bawa pulpen, dan kartu identitas (KTP atau Surat Keterangan Perekaman KTP).
BACA JUGA: 6 Unit Rukita dengan Fasilitas Unik yang Nggak Biasa
Panduan Singkat Tata Cara Pencoblosan Pilkada 2020
Apakah kamu sudah tahu tentang tata cara pencoblosan Pilkada 2020? Tata cara pencoblosan Pilkada tahun ini sedikit berbeda dari pencoblosan sebelumnya, lho. Tentu saja hal ini terjadi karena Pilkada diadakan di tengah pandemi Covid-19.
Melalui kanal YouTube resminya, KPU RI juga menjabarkan panduan singkat tata cara melakukan pencoblosan saat Pilkada 2020 yang sesuai dengan protokol kesehatan. Simak rincian tata cara pencoblosan Pilkada 2020 di bawah ini.
- Pemilih menuju ke TPS dengan pakai masker, membawa alat tulis (pulpen) dan KTP.
- Pemilih dilarang membawa anak-anak saat di TPS.
- Pemilih diminta datang sesuai jadwal yang tertera di Surat Pemberitahuan Pemungutan Suara.
- Sebelum masuk TPS, pemilih cuci tangan selama 20 detik.
- Di pintu masuk TPS, pemilih menjalani cek suhu tubuh.
- Pemilih mengisi formulir kedatangan dengan pulpen sendiri.
- Pemilih memakai sarung tangan plastik yang diberikan KPPS.
- Pemilih menunggu giliran mendapatkan surat suara dengan duduk di kursi TPS.
- Selama menunggu giliran, pemilih wajib menjaga jarak dengan orang lain.
- Setelah memasukkan surat suara ke kotak suara, pemilih buang sarung tangan ke tempat sampah di TPS.
- Kemudian, jari tangan pemilih ditetesi tinta oleh petugas KPPS.
- Cuci tangan lagi di tempat yang tersedia di TPS sebelum pulang ke rumah.
Tentunya prokol kesehatan dan tata cara pencoblosan harus kita ketahui sebelum melakukan pemilihan pada Pilkada 2020. Menaati peraturan yang berlaku sangat penting untuk dilakukan agar bisa meminimalisasi terinfeksi virus Covid-19, ya.
Itulah tata cara pencoblosan dan protokol kesehatan yang harus kamu patuhi saat Pilkada 2020. Menggunakan hak pilih suara memang sangat dianjurkan, namun menjaga kesehatan jauh lebih penting, ya. Untuk itu, gunakan hak pilih dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan yang berlaku.
Salah satu pencegahan terinfeksi dari virus Covid-19 adalah tinggal di hunian yang bersih dan aman. Seperti di kost coliving Rukita yang memiliki standar kebersihan sesuai dengan protokol kesehatan Covid-19. Kamu nggak perlu khawatir dengan kebersihan ruangan, pasalnya ada tim cleaning service Rukita yang siap membantu membersihkan kamar dan kost!
Buat kamu yang ingin tinggal di kost area Tomang, Rukita Permata Tomang bisa jadi pilihan yang tepat, tuh. Kamar cozy dan modern, fasilitas kost yang lengkap, WiFi, AC, TV, dapur bersama, area komunal, rooftop yang keren, jasa laundry, cleaning service, dan tentunya teman kost yang asyik bisa kamu temukan di sini.
Kapan lagi bisa menemukan kost di tengah kota dengan harga terjangkau? Penasaran ingin lihat Rukita Permata Tomang? Klik tombol di bawah atau ketik URL berikut di browser kamu: bit.ly/Rukita-permata
Penasaran soal unit coliving Rukita lainnya? Yuk, kunjungi www.Rukita.co, dan jangan lupa follow Instagram Rukita di @Rukita_Indo serta Twitter di @Rukita_Id.
Kamu juga bisa tanya-tanya langsung ke Nikita (customer service Rukita) di +62 811-1546-477.
Apakah kamu optimistis untuk melaksanakan kewajiban sebagai pemilih di Pilkada 2020? Bagikan pendapatmu di kolom komentar!
Bagikan artikel ini