Ini Syarat Nikah Siri dan Pandangannya Menurut Islam
Apa saja syarat nikah siri dan pandangannya menurut agama Islam? Sah atau tidak?
Dalam menentukan dan melaksanakan sebuah pernikahan, tentu perlu persiapan yang cukup matang, mulai dari usia menikah yang tepat hingga menentukan perjanjian pra nikah dalam Islam yang tidak kalah penting. Tapi ada dua jenis pernikahan dan syaratnya yang harus kamu tahu, pertama adalah pernikahan biasa, kedua adalah syarat nikah siri.
Di zaman sekarang, mungkin fenomena nikah siri ini sudah bukan jadi hal yang tabu lagi. Banyak orang yang melakukan pernikahan ini karena didasari oleh berbagai faktor. Namun, apa saja syarat yang diperlukan dan bagaimanakah pandangannya menurut Islam?
Syarat-Syarat Nikah Siri
Meski masih dianggap tabu bagi sebagian besar orang awam, namun tak sedikit juga yang melakukan praktik nikah siri ini. Pada dasarnya, nikah siri ini adalah pernikahan yang sah secara agama, namun tidak dicatat oleh pegawai pencatat nikah di Kantor Urusan Agama (KUA) atau Kantor Catatan Sipil bagi yang beragama Non-Islam.
Pelaksanaan pernikahan yang tidak seperti biasanya ini juga ternyata memiliki beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa sah secara agama, lho. Kira-kira, apa saja syaratnya?
Syarat-Syarat Nikah Siri
Sama halnya dengan melaksanakan nikah biasa, nikah siri jga memiliki syarat-syaratnya tersendiri yang harus dipenuhi oleh para calon pengantin sebelum melaksanakannya agar sah secara agama. Berikut ini adalah syarat-syaratnya:
- Kedua calon pasangan beragama Islam.
- Sudah memenuhi rukun pernikahan dalam Islam (mempelai pria, mempelai perempuan, wali nikah, dua orang saksi, dan ijab qabul).
- Tidak melakukan nikah siri dengan paksaan.
- Mempelai perempuan sudah mendapat izin nikah dari wali yang sah.
- Mempelai pria belum memiliki 4 orang istri.
- Calon pengantin perempuan bukan seorang istri dan tidak dalam masa iddah.
- Calon suami maupun istri yang akan dinikahi, bukan mahramnya.
- Jika memiliki status janda/duda maka harus menunjukkan surat cerai yang telah melewati masa iddah.
- Jika calon mempelai perempuan yaitu janda yang ditinggal mati, maka wali hakin akan meminta pengakuan lisan yang sifatnya mengikat dan disaksikan oleh saksi.
- Kedua calon mempelai harus menunjukkan KTP atau informasi pribadi yang jelas mengenai identitas diri.
- Membawa atau memperlihatkan mahar.
- Terdapat satu orang wali pria dan dua orang saksi yang adil.
- Wali memiliki enam syarat, beraga islam, akil baligh, dan bukan hamba sahaya.
- Tidak dilakukan dalam keadaan ihram atau umrah.
Baca juga: 8 Inspirasi Dekorasi Pernikahan Outdoor | Bikin Momen Pentingmu Unik dan Romantis!
Apa hal terpenting dalam nikah siri?
Hal yang terpenting adalah memenuhi kelima rukun nikah secara Islam. Rukun nikah yang dimaksud, antara lain ada calon mempelai laki-laki, calon mempelai perempuan, wali nikah bagi mempelai perempuan, dua orang saksi, dan ijab kabul.
Syarat administratif tidak diperlukan sebab tidak ada surat nikah siri yang membutuhkan dokumen. Biaya nikah siri pun menjadi lebih ringan kalau dibanding menikah secara resmi. Belum lagi waktu pengurusan, jangka waktu nikah siri sangat efisien, tidak banyak waktu yang terbuang.
Hal ini berbeda dengan menikah di KUA, di mana calon mempelai dihadapkan dengan sederet berkas administrasi yang perlu dilengkapi. Belum lagi prosedur yang perlu ditempuh dan surat pengantar yang perlu dikantongi.
Biasanya, nikah siri dilakukan secara sembunyi-sembunyi alias tanpa diketahui oleh pihak lain. Akan tetapi, keluarga perempuan diwajibkan mengetahui soal pernikahan tersebut. Sebab, syarat sah nikah siri menurut Islam adalah kehadiran atau izin dari wali calon mempelai perempuan.
Pandangan Islam Terhadap Nikah Siri
Dilansir dari halaman web Hukum Online.com, menurut Hakim Pengadilan Agama Soreang Mahmud Hadi Riyanto, para ulama masih berselisih paham mengenai hukum nikah siri. Dinyatakan Riyanto, jumhur ulama memandang nikah siri menurut Islam sah. Akan tetapi, hukumnya adalah makruh. Mengapa?
Hukumnya sah dan resmi menurut agama karena sudah memenuhi rukun dan syarat pernikahan. Selain itu, adanya dua orang saksi dalam nikah siri telah “menghilangkan” unsur kerahasiaan.
Akan tetapi, sisi kemakruhannya ada pada pernikahan yang ditutup-tutupi alias tidak diumumkan kepada masyarakat luas. Ditakutkan pernikahan yang diselenggarakan justru berpotensi mengundang keraguan dan tuduhan tidak benar.
Untuk mempertegas masalah nikah siri menurut Islam, Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwanya menyatakan bahwa nikah siri menurut Islam hukumnya sah karena telah memenuhi syarat dan rukun nikah, tetapi haram jika terdapat mudarat.
Kemudian, MUI juga menyatakan bahwa pernikahan harus dicatatkan secara resmi pada instansi berwenang sebagai langkah preventif untuk menolak dampak negatif. Nikah siri dalam Islam yang dimaksud MUI ini adalah pernikahan yang terpenuhi semua rukun dan syarat yang ditetapkan dalam hukum Islam, namun tanpa pencatatan resmi di instansi berwenang sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Baca juga: 23 Contoh Undangan Pernikahan Simple dan Elegan | Bikin Acaramu Spesial!
Bagaimana dengan nikah siri tanpa sepengetahuan keluarga?
Nikah siri dikatan sah apabila memenuhi syarat dan rukun nikah yaitu salah satunya dihadiri oleh dua orang saksi dan adanya wali nikah yang sah.
Jika nikah siri dilakukan tanpa sepengetahuan keluarga namun memenuhi syarat dua orang saksi dan dinikahkan oleh wali nikah yang sah maka nikah siri tersebut sah menurut agama. Namun sebaliknya, apabila dilakukan tanpa memenuhi syarat yang ada, maka nikah siri tersebut tidak sah menurut agama.
Artikel menarik lainnya:
- Cari Investasi yang Aman dan Terpercaya? Cek Aplikasi Investasi IPOT, Kini Tanpa Registrasi!
- Temukan Tempat Favorit Baru dengan Kunjungi 5 Hidden Gem Bar dan Resto di Kemang, Jakarta Selatan Ini
- Cara Menagih Utang dengan Sopan Tanpa Perlu Adu Urat
Itu dia penjelasan terkait syarat-syarat dan pandangan nikah siri menurut Islam. Gimana kalau pendapatmu soal fenomena kegiatan yang satu ini? Tulis di kolom komentar, ya!
Cari kost untuk hunian bulanan atau tahunan? Atau ingin sewa kost khusus untuk kost putra dan kost putri? Cek di Rukita saja, yuk! Rukita punya banyak unit hunian dengan fasilitas lengkap di beberapa kota seperti di kost bandung, kost surabaya, kost jogja, dan beberapa kost di kota lainnya.
Ada juga pilihan kost lainnya yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan kamu. Mulai dari kost khusus putra/putri, kost pet friendly, hingga kost yang dilengkapi dengan rooftop.
Ingin cari kost lainnya yang memiliki fasilitas lengkap dengan harga murah? Yuk, langsung aja cek unitnya di infokost.id. Ada banyak kost murah yang pastinya sesuai dengan kebutuhanmu!
Jangan lupa unduh aplikasi Rukita yang tersedia di PlayStore dan Appstore atau kunjungi www.rukita.co untuk informasi lebih lanjut. Ikuti juga akun Instagram @rukita_indo, Twitter @rukita_id, dan TikTok @rukita_id untuk mengikuti info dan promo menarik lainnya!
Bagikan artikel ini