·24 May 2022

Aturan Baru Nama di KTP, Nama Kamu Tak Boleh Hanya Satu Kata Lagi

·
6 minutes read
Aturan Baru Nama di KTP, Nama Kamu Tak Boleh Hanya Satu Kata Lagi

Ini yang perlu diperhatikan dalam aturan baru nama di KTP.

Aturan baru nama di KTP dikeluarkan oleh Kementerian Dalam Negeri. Aturan ini terkait pencatatan nama yang berlaku di Indonesia.

Nama adalah salah satu unsur penting dalam kependudukan. Orang tua yang ingin memberikan nama anak harus memperhatikan aturan baru ini.

Biasanya orang tua ingin memberikan nama yang terbaik untuk anak. Negara sebenarnya tak terlalu mengatur nama anak seperti apa. Namun, terkait panjang hurufnya, kamu perlu memperhatikan aturan berikut ini,

Aturan Baru Nama di KTP Berlaku Mulai 21 April 2022

aturan baru nama di KTP
Sumber: CNN Indonesia

Kamu nggak perlu khawatir soal penerapan aturan baru nama di KTP karena aktif mulai tanggal 21 April 2022. Artinya, nama yang sudah didaftarkan sebelum itu masih tetap berlaku.

Aturan ini tentu saja menjadi ramai dibicarakan oleh masyarakat Indonesia. Sebenarnya untuk apa aturan ini diberlakukan? Agar kamu bisa lebih paham, inilah aturan nama baru sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri No.73 Tahun 2022.

1. Nama nggak boleh hanya satu kata

aturan baru nama di KTP
Sumber: Unsplash/CHUTTERSNAP

Aturan baru nama di KTP yang paling ditekankan adalah nama nggak boleh terdiri dari satu kata saja. Nama dengan satu kata tak dianjurkan untuk digunakan.

Nama satu kata sebenarnya sudah jarang digunakan untuk anak-anak yang lahir di zaman sekarang. Namun, masih ada masyarakat yang beranggapan bahwa nama sudah seharusnya mudah diingat dan praktis, jadi hanya memberikan nama dengan satu kata.

Aturan terbaru menganjurkan untuk memberikan nama minimal 2 kata yang panjangnya maksimal 60 huruf, sudah termasuk spasi.

Apabila terlalu kepanjangan akan menyulitkan penulisan administrasi yang memiliki kolom cukup terbatas. Apabila nama terlalu pendek juga akan menyulitkan berbagai hal yang akan dijelaskan di bawah ini.

BACA JUGA: Sah! Pelonggaran Penggunaan Masker Mulai Diberlakukan, Perhatikan Dulu Hal Ini

2. Anjuran pemberian nama dari aturan baru nama di KTP

aturan baru nama di KTP
Sumber: Unsplash/Jon Tyson

Dalam peraturan yang sudah ditandatangani oleh Menteri Dalam Negeri ini, dianjurkan untuk memberikan nama yang nggak disingkat. Jika nggak ada arti lain dari nama tersebut, nggak perlu diberikan gelar di masa sekolah, nggak mencantumkan gelar yang berkaitan dengan keagamaan, dan nggak menggunakan angka serta tanda baca.

Angka dan tanda baca akan membuat rumit nama, jadi sulit untuk dibaca, apalagi untuk diartikan. Bayangkan saja ketika kamu sedang berada di rumah sakit dan petugas harus memanggil namanu yang terdiri dari angka, petugas pasti kebingungan duluan.

Nama juga sebaiknya punya arti yang bagus, nggak memiliki arti yang ambigu, mudah untuk dibaca, dan tak menimbulkan citra negatif pada yang memiliki nama. Nama adalah identitas diri yang akan selalu melekat pada seseorang. Akan sangat baik jika pemberian nama dilakukan penuh perhitungan.

Kamu hanya boleh menggunakan angka dan tanda baca pada kata sandi yang memang seharusnya rumit. Namun, jangan sampai hal ini diterapkan untuk nama!

Anjuran penulisan nama ini sebenarnya tak hanya berlaku untuk di KTP, tapi juga untuk data-data penting lainnya seperti informasi tentang penduduk, kartu keluarga, kartu identitas khusus anak. e-KTP, akta kelahiran, dan surat yang berkaitan dengan kependudukan lainnya.

3. Tujuan dari dikeluarkannya aturan nama minimal dua kata

Sumber: guardian.ng

Aturan baru nama di KTP ini memang cukup menyita perhatian publik. Pasalnya banyak yang beranggapan bahwa nama adalah hak pribadi dari penduduk, jadi cukup keheranan mengapa harus ada aturannya.

Sebenarnya aturan ini dibuat bukan untuk menyusahkan masyarakat, melainkan untuk memudahkan. Beberapa tujuan yang perlu diketahui adalah untuk masa depan anak dalam mengurus administrasi.

Untuk membuat paspor ke luar negeri, syarat utamanya adalah nama harus terdiri dari 2 kata. Jika sejak awal nama sudah ada 2 kata, masyarakat pun nggak akan mengalami kendala dalam pembuatan paspor.

Penggunaan nama 2 kata juga untuk memberikan kemudahan dalam layanan administrasi kependudukan. kemudahan dalam memberikan perlindungan hukum, dan untuk mewujudkan tertib administrasi di Indonesia.

Pencatatan nama sudah seharusnya nggak rumit, pemerintah Indonesia mengharapkan nama yang diberikan pada anak-anak selaras dengan norma agama, sopan, sesuai dengan norma kesusilaan, dan sesuai dengan aturan.

Untuk itu sebaiknya kamu yang akan memiliki anak, berikan nama anak yang cantik dan wajar. Banyak sekali referensi nama yang bisa kamu lihat di internet. Dari sana kamu pasti bisa memperoleh inspirasi.

4. Bukan aturan yang memberatkan

Sumber: Unsplash/Tingey Injury Law Firm

Jadi, aturan ini diimbau untuk diikuti, tapi jika kamu nggak mengikutinya pun nggak masalah. Pemerintah nggak akan memberikan hukuman karena kamu nggak akan dianggap telah melanggar hukuman.

Hanya saja dengan melihat tujuan dari dikeluarkannya aturan ini, pastinya untuk kebaikan bersama, akan lebih baik aturannya diikuti.

Kamu juga bisa memberikan nama terbaik untuk anak-anakmu kelak dengan mengikuti pedoman yang diberikan ini. Pilih nama yang punya arti bagus dan mudah untuk ditulis, sehingga kesalahan penulisan bisa dihindari dengan baik.

Apalagi anak-anak setelah dewasa nanti akan banyak mengisi dokumen yang dibutuhkan untuk hal-hal penting. Nama yang sesuai aturan pemerintah akan memudahkan pengisian dokumen.

Jangan memberikan nama aneh-aneh dengan tujuan untuk viral. Nama viral hanya terjadi sesaat, tapi nama yang diberikan dengan baik akan dipakai oleh seseorang sampai akhir hayatnya. Dari nama itu ia akan selalu diingat oleh orang-orang terdekatnya.

BACA JUGA: 60 Inspirasi Nama Aesthetic untuk Instagram dan RP | Mau Pilih yang Mana?

5. Nggak harus mengganti nama

Sumber: Motorplus Online

Aturan ini memang sudah diberlakukan pada tanggal 21 April 2022 kemarin. Dianjurkan masyarakat Indonesia mengikuti aturan ini dari sejak diberlakukan.

Seperti yang kamu ketahui, penduduk Indonesia yang lahir di zaman dulu biasanya hanya diberi satu nama. Hal itu adalah kebiasaan yang sudah ada sebelumnya.

Namun, sekarang zaman sudah berubah. Melihat masalah yang pernah ada sebelumnya, aturan ini akhirnya dibuat.

Untuk penduduk yang memiliki nama yang terdiri dari 1 huruf atau memiliki nama yang terlalu panjang, tak perlu khawatir soal dokumen kependudukan karena tetap dianggap berlaku. Mengingat aturan itu baru dikeluarkan tahun ini.

Jadi, tak perlu menambahkan atau mengganti nama karena prosesnya lebih rumit. Bagi penduduk yang memiliki nama hanya satu kata, hal itu nggak menjadi masalah.

Jika kamu ingin mengganti nama harus mendatangi pengadilan negeri di domisili atau sesuai dengan di mana KTP milikmu dikeluarkan. Kamu juga butuh persiapan karena prosesnya nggak akan jadi dalam waktu yang singkat.

Ada berbagai prosedur yang harus dilakukan juga seperti kamu harus berhadapan dengan hakim untuk menyampaikan maksud penggantian nama. Ketika hakim mengabulkannya, kamu bisa membawa surat pengabulan penggantian nama di kantor Dinas Pendudukan dan Pencatatan Sipil yang terdekat.


Itu dia aturan baru nama di KTP yang perlu diikuti untuk berbagai kemudahan urusan administrasi. Kamu punya tanggapan untuk kebijakan baru ini? Yuk, sampaikan aspirasimu di kolom komentar!

Cari kost dekat dengan kuliner, perkantoran, rumah sakit, maupun tempat strategis lainnya? Coba ngekost di Rukita saja! Semua unit kost Rukita di Jabodetabek, Surabaya, Malang serta Bandung berada di lokasi strategis dengan akses mudah dekat berbagai tempat strategis.

Jangan lupa unduh aplikasi Rukita via Google Play Store atau App Store, bisa juga langsung hubungi Nikita (customer service Rukita) di +62 811-1546-477, atau kunjungi www.rukita.co.

Follow juga akun Instagram Rukita di @Rukita_Indo dan Twitter di @Rukita_Id untuk berbagai info terkini serta promo menarik.

Bagikan artikel ini