Biar Nggak Lupa! Ini 6 Aturan Baru Perda DKI tentang Covid-19
Angka terkonfirmasi Covid-19 di Indonesia semakin tinggi. Bahkan, ya, Indonesia menjadi negara dengan jumlah positif Covid-19 terbanyak di Asia Tenggara. Tentunya kita tetap harus sama-sama berjuang untuk menghentikan penyebaran virus Covid-19.
Untuk memperkecil penularan virus Covid-19, beberapa waktu yang lalu Pemerintah Daerah DKI Jakarta membuat aturan baru perihal Penanggulangan Covid-19 di Jakarta. Terdapat beberapa aturan yang berbeda dari sebelumnya. Hal ini dilakukan agar kita sadar akan kesehatan diri sendiri dan kepentingan bersama, ya.
Aturan Baru Perda DKI tentang Penanggulangan Covid-19
Peraturan Penanggulangan Covid-19 tertulis dalam Perda DKI Jakarta yang disahkan pada 19 Oktober silam. Kira-kira peraturan apa saja yang berubah? Simak 6 hal yang harus kamu ketahui tentang penanggulang Covid-19 di Jakarta.
1. Sanksi denda jika tolak tes PCR
Saat ini satu-satunya cara untuk mengetahui jumlah positif Covid-19 adalah melalui test swab atau PCR. Walaupun ada rapid test, namun hasil yang dikeluarkan masih belum bisa menjadi rujukan yang akurat, tuh.
Banyak kasus ditemukan pasien menolak untuk test PCR karena takut dengan hasilnya. Padahal, ya, semakin cepat diketahui hasil test PCR maka semakin cepat untuk bisa dilakukan tindakan isolasi atau tracking pasien.
Nah, kali ini Pemerintah DKI mengeluarkan peraturan sanksi bagi pasien yang menolak melakukan test PCR. Dalam Pasal 29 Perda Penanggulangan Covid-19 menyebutkan jika warga DKI Jakarta menolak melakukan rapid test atau swab test menggunakan metode PCR maka dikenakan denda maksimal Rp5 juta.
2. Denda administratif bagi pasien yang menolak pengobatan
Selain membahas mengenai tes PCR, Perda terbaru juga mengatur tentang pengobatan Covid-19. Dalam Pasal 30 menyebutkan sanksi administratif maksimal Rp5 juta bagi pasien yang menolak pengobatan dan/atau vaksin.
Oleh karena itu, jika seseorang sudah dinyatakan positif terinfeksi Covid-19 maka ia harus bersedia untuk mendapatkan pengobatan. Walaupun hingga saat ini vaksin Covid-19 masih dalam tahap uji coba, namun pengobatan dilakukan dengan obat-obat rujukan dari WHO.
3. Denda bagi warga yang jemput paksa jenazah Covid-19
Tentu kamu sudah pernah mendengar kasus penjemputan paksa jenazah positif Covid-19 oleh anggota keluarga, kan? Selain melanggar aturan penanganan Covid-19, hal ini juga sangat berbahaya bagi kesehatan anggota keluarga yang nekat untuk kontak langsung dengan pasien Covid-19.
Oleh karena itu, Pemerintah DKI Jakarta membuat Perda terbaru Covid-19 yang mengatur denda bagi siapa pun yang membawa pulang jenazah Covid-19 tanpa izin petugas kesehatan. Dalam Pasal 31 Ayat 1 Peraturan Daerah Penanggulangan Covid-19, tercantum denda administratif maksimal Rp5 juta apabila ada anggota keluarga yang nekat membawa jenazah Covid-19 tanpa izin dari petugas kesehatan.
Selain itu, dalam Perda Pasal 31 Ayat 2 tertulis jika anggota keluarga dari jenazah pasien Covid-19 masih memaksa membawa pulang jenazah dengan melakukan tindak kekerasan, maka akan didenda maksimal Rp7,5 juta.
4. Sanksi bagi warga yang tolak isolasi mandiri
Selain mengatur perihal test PCR dan pengobatan, Perda DKI terbaru juga mengatur sanksi bagi warga yang menolak isolasi mandiri. Dilansir dari laman Kompas, dalam Perda DKI Penanganan Covid-19 Pasal 9 Ayat 2 tertulis, “Setiap orang yang tidak melaksanakan isolasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf f dikenakan upaya paksa untuk ditempatkan pada lokasi isolasi yang ditentukan Satuan Tugas Penanganan Covid-19 tingkat provinsi”.
Diketahui saat ini ada 98 rumah sakit rujukan dengan 5.719 tempat tidur isolasi bagi pasien Covid-19. Kemudian, ada juga tiga hotel Ibu Kota yang digunakan untuk isolasi mandiri pasien Covid-19. Ada juga wisma isolasi mandiri seperti GOR yang disediakan untuk penanganan isolasi Covid-19.
Selain itu, dalam Pasal 32 tertulis denda administratif maksimal Rp5 juta bagi orang positif Covid-19 yang dengan sengaja meninggalkan fasilitas isolasi atau fasilitas kesehatan tanpa izin petugas. Tentu seseorang yang terkonfirmasi positif Covid-19 harus menjalani isolasi hingga hasil test swab negatif.
5. Sanksi pidana dihapus
Dalam Perda Penanggulangan Covid-19 terbaru mencantumkan beberapa sanksi atau denda administratif yang akan dikenakan bagi pelanggar. Walau begitu, sanksi pidana berupa kurungan dihilangkan dari Perda terbaru.
Sebelumnya, dalam draf Perda Penanggulangan Covid-19 Pasal 35 mencantumkan hukuman pidana sebagai salah satu sanksi pelanggaran.
6. Kriteria warga yang dapat perlindungan sosial
Selain menyebutkan tentang sanksi administratif, Perda Penanggulangan Covid-19 juga mengatur perihal bantuan sosial yang diberikan kepada masyarakat selama pandemi. Tentu pandemi Covid-19 yang terjadi saat ini sangat berpengaruh kepada sektor perekonomian. Banyak masyarakat yang mengalami penurunan pendapatan atau bahkan terkena PHK dari tempatnya bekerja.
Perda Penanggulangan Covid-19 Pasal 26 menerangkan jika Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat yang terdampak Covid-19. Perlindungan sosial ini berupa bantuan tunai maupun nontunai untuk masyarakat. Selain itu, perlindungan sosial juga diberikan kepada warga yang harus menjalani isolasi mandiri.
Masyarakat terdampak yang dimaksud dalam Pasal 26 adalah masyarakat miskin dan rentan miskin yang berpendapatan harian dan terdampak ekonomi akibat Covid-19, masyarakat yang masuk kategori miskin berdasarkan Daftar Terpadu.
Selain itu bantuan ini juga diberikan kepada Keluarga Sejahtera, kehilangan pekerjaan karena pemutusan hubungan kerja, kehilangan usaha dan/atau penghasilan yang berkurang secara signifikan. Kemudian, masyarakat berpenghasilan tidak tetap, dirumahkan tanpa dibayar/pemotongan gaji, dan/atau ahli waris dalam satu kartu keluarga dari kepala keluarga yang meninggal dunia dan berhak mendapatkan bantuan.
Itulah beberapa peraturan baru terkait Covid-19 yang tercantum dalam Peraturan Daerah Penanggulangan Covid-19 oleh Provinsi DKI Jakarta. Peraturan ini tentunya dibuat untuk melindungi masyarakat dari penyebaran virus Covid-19. Oleh karena itu, kita harus menaati protokol kesehatan dan peraturan penanggulangan Covid-19 yang berlaku.
Saat pandemi Covid-19 seperti sekarang ini tentu kebersihan tempat tinggal menjadi hal yang harus diperhatikan. Jika kamu tinggal di coliving Rukita, tentu nggak perlu khawatir lagi. Pasalnya, tuh, kebersihan dan kenyamanan selalu menjadi hal yang utama di semua kost dan apartemen coliving Rukita. Ada juga fasilitas cleaning service yang bikin hidupmu makin mudah!
Mau lihat kerennya unit coliving Rukita yang ada di Jakarta? Klik tombol di bawah atau ketik URL ini di browser kamu: bit.ly/RukitaJKT
Nah, apa pendapatmu mengenai peraturan terbaru penanggulangan Covid-19 yang berlaku di Jakarta? Tulis pendapatmu di kolom komentar, ya.
Bagikan artikel ini