·2 May 2023

Cara Membuat Paspor Online 2023, Simak Syarat dan Biayanya di Sini!

·
6 minutes read
Cara Membuat Paspor Online 2023, Simak Syarat dan Biayanya di Sini!

Cari tahu syarat, biaya, dan cara membuat paspor online di sini!

Paspor merupakan benda yang wajib dimiliki dan dibawa bagi siapa pun yang ingin bepergian antarnegara. Sebagai identitas resmi yang diakui internasional, di dalamnya terdapat data-data penting seperti nama, tempat tanggal lahir, tanda tangan, foto, dan nomor paspor.

Nah, aktivitas penerbangan ke luar negeri pun kini semakin ramai sejak pandemi mereda. Orang-orang yang ingin traveling ke mancanegara tentu harus melalukan pembuatan paspor terlebih dahulu.

Membuat paspor pun kini bisa lebih mudah dengan layanan online. Ingin tahu caranya? Yuk, simak cara pembuatan paspor online di bawah ini!

Baca juga: Cek 9 Tips dan Syarat Foto Paspor yang Benar dan Sesuai Aturan | Jangan Asal!

Sebelum Membuat Paspor Online, Ini Syarat Pembuatan untuk WNI

dokumen pembuatan paspor
Source: hipwee.com

Sebelum ke tahapan caranya, siapkan dulu dokumen-dokumen yang diperlukan untuk syarat membuat paspor. Berikut adalah beberapa dokumen persyaratan untuk daftar paspor:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri.
  • Kartu Keluarga (KK).
  • Akta lahir, akta perkawinan atau buku nikah, ijazah, atau surat baptis.
  • Surat pewarganegaraan Indonesia bagi orang asing yang memperoleh kewarganegaraan Indonesia melalui pewarganegaraan atau penyampaian pernyataan untuk memilih kewarganegaraan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  • Surat penetapan ganti nama dari pejabat yang berwenang bagi yang telah mengganti nama.

Dengan catatan bahwa nama, tempat dan tanggal lahir, serta nama orang tua harus tercantum dalam dokumen-dokumen tersebut. Kalau nggak, kamu bisa melampirkan surat keterangan dari instansi yang berwenang.

Lalu bagaimana syarat pembuatan paspor untuk WNI yang berdomisili luar negeri, lahir di luar Indonesia, dan anak WNI? Simak ketentuannya di bawah ini!

1. Syarat membuat paspor online untuk WNI domisili luar Indonesia

persyaratan pembuatan paspor online 2022
Source: helpgoabroad.com

Untuk WNI yang domisilinya di luar Indonesia, perlu mengajukan permohonan paspor ke menteri atau pejabat imigarsi dengan mengisi data dan melampirkan persyaratan berikut:

  • Kartu penduduk negara setempat, petunjuk, bukti, atau keterangan yang menunjukkan bahwa pemohon bertempat tinggal di negara tersebut.
  • Paspor biasa yang lama.

2. Syarat membuat paspor online untuk anak WNI

persyaratan membuat paspor anak
Source: travelup.co.uk

Tak hanya dewasa, anak yang ikut perjalanan ke luar negeri juga perlu membuat paspor. Berikut adalah dokumen yang harus dilampirkan dalam membuat paspor untuk anak WNI:

  • KTP orang tua (asli dan fotokopi).
  • Kartu Keluarga (asli dan fotokopi).
  • Akta lahir anak atau surat baptis (asli dan fotokopi).
  • Akta perkawinan atau buku nikah orang tua (asli dan fotokopi).
  • Paspor orang tua asli.

Baca juga: Mau Liburan? Cek Dulu Daftar Negara Bebas Visa dan Visa on Arrival untuk Paspor Indonesia | Dari Asia sampai Eropa!

3. Syarat membuat paspor online untuk anak WNI lahir di luar Indonesia

travelling
Source: momondo.com

Lalu, bagi anak WNI yang lahir di luar Indonesia, maka orang tua perlu mengajukan permohonan paspor ke menteri atau pejabat imigrasi pada Perwakilan Republik Indonesia dengan lampiran syarat berikut:

  • Paspor biasa orang tua WNI.
  • Surat keterangan lahir dari Perwakilan Republik Indonesia.

Prosedur Cara Membuat Paspor Online 2023 Melalui Aplikasi

cara daftar paspor online via aplikasi
Source: play.google.com

Setelah mengetahui persyaratannya, yuk, kita simak cara membuat paspor online! Caranya sangat praktis bila menggunakan aplikasi M-Paspor yang bisa kamu unduh di Google Play Store atau App Store. Berikut langkah yang harus kamu lakukan:

  1. Unduh aplikasi “M-Paspor” di Google Play Store atau App Store.
  2. Buka aplikasi dan lakukan pendaftaran akun.
  3. Jika pengguna baru maka harus membuat akun terlebih dahulu.
  4. Isilah data nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, alamat e-mail yang akan didaftarkan, nomor handphone, dan password.
  5. Simak penjelasan Syarat dan Ketentuan.
  6. Centang pada bagian “Saya setuju dengan Syarat dan Ketentuan”.
  7. Aktivasi e-mail yang kamu gunakan untuk mendaftarkan akun agar bisa menggunakan aplikasi M-Paspor.
  8. Buka aplikasi kembali.
  9. Masuk ke akun dengan data alamat e-mail dan password yang sudah kamu buat tadi.
  10. Setelah mengisi data di aplikasi pada loket permohonan dan melampirkan dokumen kelengkapan persyaratan, tunggu pejabat Imigrasi memeriksa dokumen kelengkapan persyaratan.
  11. Dapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari pejabat Imigrasi setelah dokumen persyaratan dinyatakan lengkap.
  12. Jika dokumen persyaratan dinyatakan belum lengkap, terima dokumen permohonan yang dikembalikan pejabat Imigrasi. Permohonan dianggap ditarik kembali.

Mekanisme Penerbitan Paspor

Sebelum kamu bisa mendapatkan paspor, ada beberapa tahap atau mekanisme yang perlu kamu lalui, nih, yaitu:

1. Pemeriksaan kelengkapan dan keabsahan persyaratan.

2. Pembayaran biaya paspor.

3. Pengambilan foto dan sidik jari.

4. Wawancara.

5. Verifikasi.

6. Adjudikasi.

Cara Membuat Paspor Online Melalui WhatsApp

whatsapp
Source: pexels.com

Selain dari aplikasi, kamu juga bisa daftar paspor online melalui WhatsApp (WA). Terdapat beberapa kantor imigrasi yang menyediakan layanan pembuatan paspor melalui WA dengan WhatsApp Gateway Service, yaitu:

  • Kantor Imigrasi Kelas 1 Jakarta Pusat dengan nomor layanan 0812 9900 4406.
  • Kantor Imigrasi Kelas 1 Bogor dengan nomor layanan 08 1111 00 333.
  • Kantor Imigrasi Kelas 1 Tangerang dengan nomor layanan 08118119000.
  • Kantor Imigrasi Kelas 1 Batam dengan nomor layanan 0822 8886 2017 atau 0822 8882.

Berikut cara membuat paspor online dengan WA:

  1. Buka aplikasi WhatsApp.
  2. Buat chat baru dengan nomor tujuan kantor imigrasi yang sesuai.
  3. Tuliskan data diri dengan format #Nama#Tanggal Lahir#TanggalKedatangan.
  4. Contoh: #Rukees#19011995#01012023
  5. Kirimkan chat ke nomor operator kantor imigrasi yang kamu tuju.

Baca juga: Ingin Membuat Paspor? Simak Dulu Peraturan dari Kantor Imigrasi di Era New Normal!

Biaya Pembuatan Paspor 2023

uang rupiah
Source: okezone.com

Berikut adalah biaya pembuatan paspor berdasarkan PP No. 28 Tahun 2019, mengutip dari imigrasi.go.id:

  1. Paspor Biasa Non-elektronik 48 Halaman: Rp350.000 per permohonan.
  2. Paspor Elektronik 48 Halaman: Rp650.000 per permohonan.
  3. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk WNI: Rp100.000 per permohonan.
  4. Surat Perjalanan Laksana Paspor untuk Orang Asing: Rp150.000 per permohonan.
  5. Layanan Percepatan Paspor Selesai Pada Hari yang Sama: Rp1.000.000 per permohonan.

ARTIKEL MENARIK LAINNYA:

Updated by Aziza Fanny Larasati


Itu dia cara membuat paspor online beserta persayaratan dan biayanya. Semoga artikel ini membantumu yang akan bepergian ke luar negeri, ya!

Sudah tahu belum ada kost rasa staycation? Yap, cuma di Rukita kamu bisa merasakan kost dengan fasilitas eksklusif dan desain modern serasa lagi berlibur! Beberapa unit Rukita juga memiliki fasilitas spesial seperti kolam renang, billiard, dan rooftop.

Rukita juga memiliki keunggulan lainnya yang berbeda dari kost biasa. Ingin tahu kenapa kamu harus pilih Rukita sebagai kost idamanmu? Simak video di atas dan klik tombol di bawah ini!

Jangan lupa unduh aplikasi Rukita via Google Play Store atau App Store, atau kunjungi www.rukita.co. Mau cari info kost lainnya? Yuk, intip di Infokost.id!

Follow juga akun Instagram Rukita di @rukita_indo, Twitter di @rukita_id, dan TikTok di @rukita_id untuk berbagai info terkini serta promo menarik!

Bagikan artikel ini