·5 January 2024

Aturan Baru Pajak Bisnis Kost 2024 | Simak Tarif, Cara Hitung hingga Cara Bayar Pajak Kost

·
9 minutes read
Aturan Baru Pajak Bisnis Kost 2024 | Simak Tarif, Cara Hitung hingga Cara Bayar Pajak Kost

Pemilik bisnis kost bisa bayak pajak minim di tahun 2024, yuk, cek cara menghitungnya di sini!

Ada kabar gembira buat pemilik bisnis kost! Mulai tanggal 5 Januari 2024, Anda bisa terbebas dari kewajiban membayar pajak. Hal ini terkait dengan diberlakukannya Undang-Undang No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD).

Dulu, pajak kost berpatokan pada UU No. 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD), sehingga rumah kost dengan jumlah kamar lebih dari 10 masuk ke dalam kategori hotel dan dikenakan pajak hotel dengan tarif tertinggi 10% dari penghasilan pendapatan bruto bisnis kost tersebut.

Lalu, sekarang pemilik kost harus bayar berapa untuk pajak kost di tahun 2024? Untuk lebih jelasnya, yuk, baca artikel ini sampai selesai.

BACA JUGA: Tips Mudah Menentukan Harga Sewa Kost yang Tepat | Pasti Cuan!

Apa itu Pajak Kost?

Source: Unsplash.com

Pajak adalah kontribusi yang wajib dibayarkan, baik oleh individu maupun badan yang memenuhi syarat wajib pajak. Uang pajak ini nantinya akan digunakan untuk keperluan negara sebesar-besarnya demi kemakmuran rakyat, dan yang membayar pajak nggak mendapatkan imbalan secara langsung.

Pajak sendiri jenisnya ada bermacam-macam. Misalnya, Pajak Penghasilan (PPh) yang dikenakan kepada pribadi maupun badan usaha, Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM), atau Bea Meterai. Untuk usaha kost sendiri dikenakan Pajak Penghasilan.

Dulunya, kost termasuk dalam jenis hotel, nih, sehingga menurut Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD), kost dengan lebih dari sepuluh kamar akan disamakan dengan hotel, dengan tarif pajak daerah tertinggi 10%. Nah, tarifnya sendiri disesuaikan dengan kebijakan yang ada di masing-masing daerah.

Meski begitu, kalau keberadaan kamar kurang dari 10, ya, menurut PPh Final Pasal 4 Ayat 2, tarif pajaknya adalah 10 %.

Aturan Baru Pajak di Tahun 2024 untuk Bisnis Kost

pajak kost

Source: Unsplash.com

Seperti sudah disebutkan di awal, per tanggal 5 Januari 2024 pajak kost mengikuti UU KHPD Tahun 2022. Nah, dalam peraturan ini, kost sekarang nggak termasuk kategori hotel, sehingga kost bukan lagi objek pajak daerah.

Peraturan Pemerintah RI Nomor 34 Tahun 2017 tentang Pajak Penghasilan atas Penghasilan dari Persewaan Tanah dan/atau Bangunan menyebut kalau hasil bisnis kost nggak termasuk hasil sewa tanah atau bangunan, tapi termasuk dalam hasil usaha.

Jadi, sekarang pajak bisnis kost diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 yang menyebut, kalau pajak penghasilan dari wajib pajak dengan peredaran bruto nggak lebih dari Rp4,8 miliar dalam satu tahun pajak, maka dikenai Pajak Penghasilan Final (PPh Final) dengan tarif 0,5% atas penghasilan yang diterima dalam setahun.

Tapi, kalau pendapatan kotor di bawah Rp500 juta per tahun, maka sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022, pemilik kost akan mendapatkan insentif pajak. Artinya, dengan penghasilan pemilik kost bebas dari pajak (PPh Final), Anda bisa bayar pajak sangat minim, bahkan nol rupiah!

Intinya, pemilik bisnis kost tidak perlu lagi bayar pajak hotel atau PB1 10%, tetapi hanya perlu membayar PPh Final 0,5%.

Cara Menghitung Pajak Kost Terbaru, Pemilik Kost Bisa Bebas Pajak?

Source: Unsplash.com

Seperti yang disebutkan di atas, bisnis kost dengan penghasilan nggak sampai Rp4,8 miliar per tahun, akan dikenakan PPh Final. Apa itu PPh Final?

PPh Final adalah pemotongan pajak yang dilakukan hanya satu kali dalam satu masa pajak. Ini artinya, jika penghasilan termasuk dalam PPh Final, maka pajak penghasilan ini nggak dikenakan tarif umum dan dihitung bersama penghasilan lainnya saat lapor SPT Tahunan.

Jadi, kita tetap perlu melaporkan secara tertulis dalam formulir SPT Tahunan, meski nggak perlu membayar lagi jika mendapat insentif pajak sesuai PP No. 55 Tahun 2022.

PPh Final yang dikenakan adalah sebesar 0,5% dari total pendapatan selama satu tahun. Ini berarti, Anda hanya perlu mencatat total penghasilan bruto dari sewa kamar kost dalam setahun, kemudian dikalikan saja dengan 0,5%. Karena penghasilan bruto, berarti total penghasilan sebelum dikurangi biaya operasional, ya.

Contoh Perhitungan Pajak Kost 2024

Source: Unsplash.com

Jika masih bingung soal pemaparan pajak kost terbaru, maka kita pakai ilustrasi agar Anda mendapat gambaran lebih jelas.

Contoh 1: Pemilik kost bebas bayar pajak

Ibu Mawar adalah sesorang pensiunan yang memiliki kost 10 kamar dengan sewa kost per kamar Rp1.000.000 per bulan. Dalam 1 bulan Ibu Mawar mendapatkan penghasilan kotor Rp10.000.000 atau Rp120.000.000 setahun.

Ibu Mawar bisa bebas PPh Final karena pendapatan kotornya masih di bawah Rp500 juta dalam setahun.

BACA JUGA: Jangan Lakukan 12 Kesalahan Ini saat Memulai Bisnis Kost Biar Makin Untung!

Contoh 2: Pemilik kost dengan pajak kost minim

Pak Andi pemilik kost dengan 20 kamar, di mana setiap kamarnya disewakan dengan harga Rp2.500.000 per bulan. Total penghasilan Pak Andi sebesar Rp50.000.000 sebulan atau Rp600.000.000 dalam setahun. Penghasilan Pak Andi masih di bawah Rp4,8 miliar, tetapi kena PPh Final 0,5% karena di atas penghasilan bruto Rp500.000.000.

Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Setahun – Batas Penghasilan Kotor

= Rp600.000.000 – Rp500.000.000 = Rp100.000.000

PPh Final = 0,5% x Penghasilan Kena Pajak

= 0,5% x Rp100.000.000 = Rp500.000

Oleh karena itu, Pak Andi hanya perlu membayar 0.5% dari Rp100 juta, yaitu Rp500.000 saja.

Contoh 3: Juragan kost yang punya pendapatan tetap lain

Ibu Tasya adalah pemilik lima rumah kost dan bekerja sebagai akuntan di suatu perusahaan bonafide. Dari kost pertama pendapatannya Rp100 juta setahun, kost kedua Rp180 juta setahun, kost ketiga Rp120 juta setahun, kost keempat Rp150 juta setahun, dan kost kelima Rp150 juta setahun.

Selain itu Ibu Tasya juga mendapat penghasilan Rp25 juta sebulan atau Rp300 juta setahun dari pekerjaan tetapnya. Total penghasilan Ibu Tasya sebesar Rp1 miliar dalam setahun dan kena PPh Final 0,5% karena penghasilan bruto di atas Rp500.000.000. Berikut perhitungannya:

Penghasilan Kena Pajak = Penghasilan Setahun – Batas Penghasilan Kotor

= Rp1.000.000.000 – Rp500.000.000 = Rp500.000.000

PPh Final = 0,5% x Penghasilan Kena Pajak

= 0,5% x Rp500.000.000 = Rp2.500.000

Pajak penghasilan yang harus dibayar oleh Ibu Tasya adalah Rp2,5 juta sesuai PPh Final 0,5% dari Rp500 juta.

Bagaimana Cara Bayar Pajak Kost?

pajak kost

Source: Unsplash.com

Mudah banget, kan, cara menghitung besaran pajak kost? Nah, kalau sudah tahu cara menghitungnya, lalu bagaimana cara membayar pajak penghasilan ini? Tenang, nggak sulit, kok.

Sebenarnya ada dua cara yang bisa dilakukan. Kita lihat satu per satu, yuk!

1. Bayar pajak dengan mengisi formulir SSP

Cara pertama yang bisa Anda lakukan adalah dengan mengisi formulir SSP (Surat Setoran Pajak) yang biasanya disediakan oleh Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau bank. Anda bisa mendapatkan formulirnya di website resmi Ditjen Pajak pajak.go.id.

2. Membayar pajak secara online

Anda juga bisa membayar pajak secara online. Ada dua cara yang bisa dilakukan, apa saja, ya?

a. Melalui aplikasi

Buat ID billing atau kode billing melalui aplikasi Online Pajak. Ini adalah aplikasi resmi yang sudah ditunjuk oleh Direktorat Jenderal Pajak. Di aplikasi, Anda tinggal pilih menu Lainnya dan pilih Setor Pajak.

Kemudian pilih masa pajak lalu buat transaksi pajak dan pilih jenis pajak. Kemudian masukkan detail informasi pajak seperti masa dan jumlah pajak serta informasi lainnya, dan klik minta persetujuan.

Di ikon 3 titik pilih setujui transaksi. Di detail pembayaran, Anda bisa memilih metode pembayaran kemudian klik bayar.

Selain aplikasi, kode billing juga bisa didapatkan melalui situs pajak.go.id, internet banking, atau teller bank.

b. Melalui website

pajak kost

Source: Unsplash.com

Nggak hanya melalui aplikasi, pembayaran pajak juga bisa dilakukan melalui website djponline.pajak.go.id. Jika melalui website, Anda perlu mendaftarkan alamat e-mail dan nomor NPWP serta informasi terkait seperti jenis pajak, nilai pembayaran, tahun pajak, dan informasi lainnya. Kemudian sistem akan mengeluarkan kode billing.

Setelah mendapatkan ID billing ini, Anda bisa melakukan pembayaran melalui ATM, internet banking, kantor pos, atau bank. Kode ini berlaku selama 7 hari saja, kalau lebih dari itu, Anda harus membuat kode baru.

Nah, kalau pajak kost sudah dibayar, Anda tinggal melaporkan SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat 2, yang harus dilaporkan selambat-lambatnya tanggal 20 setiap bulan.

Nggak hanya SPT Masa PPh Pasal 4 Ayat 2, Anda juga perlu membuat laporan SPT Tahunan paling lambat setiap tanggal 31 Maret di tahun berikutnya. Namun, untuk SPT Tahunan nggak perlu membayar lagi, cukup membuat laporannya saja.

Terdapat banyak keuntungan yang bisa didapatkan para juragan kost dengan membayar pajak secara online, lho. Misalnya, nggak perlu bingung lagi mengisi formulir pajak, akan dibantu oleh sistem e-billing, dan terhindar dari kesalahan input data oleh teller bank.

BACA JUGA: Tips Jitu Bisnis Kost-kostan Tanpa Modal Besar | Mudah dan Murah!

Tips Membayar Pajak

pajak kost

Source: Unsplash.com

Nah, supaya lebih taat dan memperlancar pembayaran pajak, ada beberapa hal yang bisa Anda lakukan. Misalnya, Anda bisa mencatat jadwal membayar pajak atau memasang reminder di handphone supaya nggak kelewatan.

Saat pengumpulan uang sewa kost, sebaiknya segera sisihkan uang untuk bayar pajak supaya dana kewajiban ini segera teralokasikan. Membayar pajak juga sebaiknya sebelum batas waktu dan jangan sampai telat, supaya nggak terkena denda atau sanksi administratif lainnya.

Anda juga bisa membayar pajak sesuai kenyamanan Anda, entah itu online melalui aplikasi ataupun melalui website.

Kalau masih ada hal yang kurang jelas atau bingung, Anda bisa menghubungi Kring Pajak, layanan call center dari Ditjen Pajak melalui nomor telepon 1500-200.

Artikel menarik lainnya:

Updated by: Alice Larasati


Nah, itu dia pemaparan dan serba-serbi terkait pajak kost. Mulai dari pengertian, latar belakang, cara menghitung pajak beserta contohnya, dan nggak lupa cara membayarnya. Nggak sulit, kan? Maka dari itu, kalau Anda hendak atau sudah memulai bisnis kost, jangan lupa rutin membayar pajak, karena orang bijak bayar pajak!

Cari kost untuk hunian bulanan atau tahunan? Atau ingin sewa kost khusus untuk kost putra dan kost putri? Cek di Rukita saja, yuk! Rukita punya banyak unit hunian dengan fasilitas lengkap di beberapa kota seperti di kost bandung, kost surabaya, kost jogja, dan beberapa kost di kota lainnya.

Ada juga pilihan kost lainnya yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan kamu. Mulai dari kost khusus putra/putri, kost pet friendly, hingga kost yang dilengkapi dengan rooftop.

Ingin cari kost lainnya yang memiliki fasilitas lengkap dengan harga murah? Yuk, langsung aja cek unitnya di infokost.id. Ada banyak kost murah yang pastinya sesuai dengan kebutuhanmu!

Jangan lupa unduh aplikasi Rukita yang tersedia di PlayStore dan Appstore atau kunjungi www.rukita.co untuk informasi lebih lanjut. Ikuti juga akun Instagram @rukita_indo, Twitter @rukita_id, dan TikTok @rukita_id untuk mengikuti info dan promo menarik lainnya!

Source:

  • https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7121537/mulai-tahun-ini-kos-kosan-bebas-pajak-ini-4-faktanya
  • https://nasional.kontan.co.id/news/catat-mulai-tahun-depan-rumah-kos-bebas-pajak-hotel

Bagikan artikel ini