·18 September 2023

DKI Ganti Nama Jadi DKJ, Apa Kepanjangannya?

·
4 minutes read
DKI Ganti Nama Jadi DKJ, Apa Kepanjangannya?

DKI Jakarta Ganti Nama Jadi DKJ Usai Ibu Kota Pindah ke IKN

Sudah siap untuk mendengar kabar mengejutkan? Pemerintah Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta baru-baru ini mengumumkan sebuah perubahan besar yang akan terjadi di ibu kota kita tercinta. Ya, kamu tidak salah dengar! DKI Jakarta akan segera berubah nama menjadi DKJ Jakarta.

Pemerintah berencana mengubah status nama Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) Jakarta setelah Ibu Kota Negara Kesatuan Republik Indonesia dipindahkan ke Ibu Kota Nusantara (IKN) di Kalimantan Timur.

DKI akan diubah menjadi DKJ. Perubahan ini telah dibahas dalam rapat yang dihadiri oleh Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin, Menko Polhukam Mahfud Md, Menteri Keuangan Sri Mulyani, dan Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di Istana Merdeka, Jakarta, pada tanggal 12 September 2023.

Rapat tersebut merupakan bagian dari pembahasan mengenai Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ.

Apa Kepanjangan DKJ?

Source: Suara.com

Pemerintah Daerah Khusus Ibukota (DKI) Jakarta mengumumkan sebuah pernyataan yang mengejutkan banyak orang. Masyarakat kini dihadapkan pada kabar bahwa DKI Jakarta akan mengubah namanya menjadi DKJ Jakarta.

Keputusan ini tentunya memicu berbagai spekulasi dan pertanyaan tentang alasan di balik perubahan nama yang begitu drastis ini.

Menurut pihak pemerintah, perubahan nama tersebut bertujuan untuk memberikan identitas baru bagi ibu kota kita yang tercinta.

Nama “DKJ” dipilih dengan harapan dapat mencerminkan semangat baru dan transformasi yang sedang terjadi di Jakarta.

Selain itu, nama baru ini juga diyakini dapat meningkatkan citra ibu kota sebagai pusat kemajuan dan inovasi.

Rencananya, nama Jakarta akan berubah dari DKI menjadi DKJ, yang merupakan singkatan dari Daerah Khusus Jakarta. Perubahan ini didasarkan pada Undang-undang (UU) IKN.

Sebelumnya, status nama DKI Jakarta diatur dalam Pasal 4 UU Nomor 29 Tahun 2007, yang menyatakan bahwa DKI Jakarta adalah daerah khusus dengan fungsi sebagai Ibu Kota Indonesia. Selain itu, Jakarta juga merupakan daerah otonom tingkat provinsi.

“Provinsi DKI Jakarta adalah daerah khusus yang berfungsi sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia dan sekaligus sebagai daerah otonom pada tingkat provinsi,” bunyi Pasal 4 UU No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Nama Jakarta dari Masa ke Masa

Source: Detik.com

Jakarta telah mengalami beberapa perubahan nama sepanjang sejarahnya. Berikut adalah sejarah perubahan nama Jakarta dari masa ke masa:

  • Abad ke-14: Bernama Sunda Kalapa dan menjadi pusat pelabuhan kerajaan Padjadjaran.
  • 22 Juni 1527: Pangeran Fatahillah menyerang Sunda Kalapa dan mengubah namanya menjadi Jayakarta.
  • 4 Maret 1621: Belanda mendirikan pemerintahan kolonial dan menamakannya Stad Batavia.
  • 1 April 1905: Pemerintah kolonial Belanda merubah nama menjadi Gemeente Batavia.
  • 8 Januari 1935: Pemerintah kolonial Belanda merubah nama menjadi Stad Gemeente Batavia.
  • 8 Agustus 1942: Pasukan Jepang tiba di Batavia dan mengubah namanya menjadi Jakarta Tokubetsu Shi.
  • September 1945: Jakarta menjadi pusat politik dan pemerintahan Indonesia dengan nama Pemerintah Nasional Kota Jakarta.
  • 28 Maret 1950: Pemerintah RI mengubah nama Jakarta menjadi Praj’a Jakarta.
  • 22 Juni 1956: Wali Kota Jakarta mengonfirmasi kembali nama Jakarta.
  • 18 Januari 1958: Jakarta menjadi daerah otonom dengan nama Kotamadya Djakarta Raya yang berada di bawah Provinsi Jawa Barat.
  • 1959: Jakarta berubah menjadi Daerah Tingkat Satu (Provinsi) yang dipimpin oleh seorang Gubernur.
  • 1961: Status Jakarta dari Daerah Tingkat Satu diubah kembali menjadi Daerah Khusus Ibu Kota (DKI).
  • 31 Agustus 1964: Ibu Kota Jakarta Raya secara resmi menjadi Ibu Kota Negara Republik Indonesia dengan nama Jakarta.
  • 31 Agustus 1999: Status Jakarta diperbarui menjadi pemerintah provinsi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta, dengan status otonomi yang memiliki kota administrasi.
  • 30 Juli 2007: Melalui Undang-undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, Jakarta berganti nama menjadi DKI Jakarta serta mengukuhkan statusnya sebagai daerah otonomi khusus ibukota.

Cari kost coliving dekat dengan kuliner, perkantoran, rumah sakit, maupun tempat strategis lainnya? Coba ngekost di Rukita saja yang cocok buat mahasiswa dan karyawan, seperti kost Karawaci ini.

Tersedia berbagai pilihan jenis kost coliving Rukita yang berada di lokasi strategis dengan akses mudah dekat berbagai tempat strategis. Nggak hanya di Jabodetabek dan Pulau Jawa saja, ada juga di beberapa kota Indonesia lainnya!

Jangan lupa unduh aplikasi Rukita via Google Play Store atau App Store, atau kunjungi www.rukita.co. Mau cari info kost lainnya? Yuk, intip di Infokost.id!

Follow juga akun Instagram Rukita di @rukita_indo, Twitter di @rukita_id, dan TikTok di @rukita_id untuk berbagai info terkini serta promo menarik!

Bagikan artikel ini