·11 May 2023

Daftar Nominal Gaji ASN 2023 dan Tunjangannya | Sebulan Bisa Dapat 2 Digit?

·
4 minutes read
Daftar Nominal Gaji ASN 2023 dan Tunjangannya | Sebulan Bisa Dapat 2 Digit?

Nominal gaji ASN 2023 ini belum mengalami perubahan sejak tahun 2019 lalu.

Pegawai Negeri Sipil (PNS), atau dikenal juga dengan Aparatur Sipil Negara (ASN) menjadi profesi idaman banyak orang. Pendapatan yang pasti tiap bulannya serta kesejahteraan hidup yang terjamin dalam jangka panjang menjadi hal yang membuat profesi ini banyak diminati.

Tak mengherankan juga jika pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tiap tahunnya selalu banjir peminat walau kuota penerimaannya terbatas. Lantas, berapa sebenarnya nominal gaji yang berhak ASN dapatkan tiap bulannya? Yuk, simak ulasannya berikut ini!

Baca juga: 12 Daftar Sekolah Ikatan Dinas dan Jurusannya | Lulus Bisa Jadi CPNS!

Gaji dan Sumber Pendapatan ASN 2023

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15, besaran gaji ASN 2023 belum mengalami perubahan sejak tahun 2019. Namun begitu, para ASN juga berhak mendapatkan pendapatan lainnya dari tunjangan.

1. Gaji ASN 2023 berdasarkan golongan

gaji asn 2023
Source: Sekretariat Kabinet

Nominal gaji para ASN dibedakan berdasarkan golongannya. Berikut ini nominal gaji yang berhak diterima ASN tiap bulannya:

Gaji ASN Golongan I

  • Ia: Rp1.560.800 – Rp2.335.800
  • Ib: Rp1.704.500 – Rp2.472.900
  • Ic: Rp1.776.600 – Rp2.577.500
  • Id: Rp1.851.800 – Rp2.686.500

ASN Golongan II:

  • IIa: Rp2.022.200 – Rp3.373.600
  • IIb: Rp2.208.400 – Rp3.516.300
  • IIc: Rp2.301.800 – Rp3.665.000
  • IId: Rp2.399.200 – Rp3.820.000

Gaji ASN Golongan III:

  • IIIa: Rp2.579.400 – Rp4.236.400
  • IIIb: Rp2.688.500 – Rp4.415.600
  • IIIc: Rp2.802.300 – Rp4.602.400
  • IIId: Rp2.920.800 – Rp4.797.000

Golongan IV:

  • IVa: Rp3.044.300 – Rp5.000.000
  • IVb: Rp3.173.100 – Rp5.211.500
  • IVc: Rp3.307.300 – Rp5.431.900
  • IVd: Rp3.447.200 – Rp5.661.700
  • IVe: Rp3.593.100 – Rp5.901.200

Baca juga: Termasuk Tunjangan Kinerja, Segini Nominal THR PNS 2023 Berdasarkan Golongan

2. Tunjangan yang berhak diterima ASN

gaji asn 2023
Source: detikcom

Para ASN juga berhak mendapatkan pendapatan lain di luar gaji, yakni melalui tunjangan. Berikut ini beberapa tunjangan yang bisa ASN terima tiap bulannya:

1. Tunjangan Kinerja

Tunjangan kinerja menjadi sumber pendapatan terbesar ASN di luar gaji. Namun begitu, nominal tunjangan kinerja yang diterima biasanya berbeda-beda tiap instansi maupun daerah.

2. Tunjangan Anak

Selain itu, bagi yang sudah berkeluarga, para ASN juga berhak mendapatkan tunjangan anak. Hal ini juga sudah tercantum dalam PP Nomor 7 Tahun 1977

Adapun besaran tunjangan untuk anak yaitu 2% dari gaji pokok untuk setiap anak, dengan batasan hanya berlaku untuk tiga orang anak. Tunjangan anak ini juga terbatas pada anak yang berumur kurang dari 18 tahun, belum pernah kawin, dan tidak memiliki penghasilan sendiri.

3. Tunjangan Makan

Tunjangan makan untuk para ASN pun telh tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 32/PMK.02/2018 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2019.

Adapun nominal tunjangan tersebut yaitu untuk golongan I dan II adalah Rp35.000 per hari, golongan III Rp37.000 per hari, dan golongan IV Rp 41.000 per hari.

4. Tunjangan Jabatan

Source: Liputan6.com

Berbeda halnya dengan jenis tunjangan lain, tunjangan jabatan hanya akan diberikan kepada ASN yang menduduki jabatan struktural. Sederhananya, tunjangan ini hanya diberikan kepada ASN di jenjang eselon.

Tunjangan jabatan pun sudah tercantum dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 26 Tahun 2007 tentang Tunjangan Jabatan Struktural.  Berikut ini nominalnya:

  • Eselon IA: Rp5.500.000
  • Eselon IB: Rp4.375.000
  • Eselon IIA Rp3.250.000
  • Eselon IIB Rp2.025.000.
  • Eselon IIIA Rp1.260.000
  • Eselon IIIB Rp980.000 
  • Eselon IVA Rp540.000
  • Eselon IVB Rp490.000

5. Tunjangan Umum

Tunjangan umum diberikan kepada CPNS dan ASN yang tidak menerima jabatan struktural, tunjangan fungsional, atau tunjangan lain yang sama dengan tunjangan jabatan.

Hal ini pun telah tercantum dalam Perpres Nomor 12 Tahun 2006 tentang Tunjangan Umum Bagi Pegawai Negeri Sipil. Adapun besaran tunjangan tersebut yaitu: 

  • Golongan IV Rp190.000
  • ASN Golongan III Rp185.000
  • Golongan II Rp180.000
  • ASN Golongan I Rp 175.000

Sebagai informasi, para ASN juga nantinya akan mendapatkan tunjangan pensiun jika masa kerja sudah berakhir. Tunjangan ini juga akan diberikan kepada para pensiunan ASN tiap bulannya meskipun sudah tidak bekerja.

Artikel menarik lainnya:


Nah, itu lah besaran gaji ASN 2023 berdasarkan golongannya. Dengan besaran gaji di atas, apakah kamu berminat menjadi ASN dengan mengikuti tes CPNS tahun ini? Tulis jawaban kamu di kolom komentar, yuk!

Cari kost untuk hunian bulanan atau tahunan? Atau ingin sewa kost khusus untuk kost putra dan kost putri? Cek di Rukita saja, yuk! Rukita punya banyak unit hunian dengan fasilitas lengkap di beberapa kota seperti di kost bandung, kost surabaya, kost jogja, dan beberapa kost di kota lainnya.

Ada juga pilihan kost lainnya yang sesuai dengan kebutuhan kamu. Mulai dari kost khusus putra/putri, kost pet friendly, hingga kost dengan rooftop.

Penasaran dengan unit hunian eksklusif Rukita? Klik tombol di bawah ini saja, yuk!

Ingin cari kost lainnya yang memiliki fasilitas lengkap dengan harga murah? Yuk, langsung aja cek unitnya di infokost.id! Ada banyak kost murah yang pastinya sesuai dengan kebutuhanmu.

Jangan lupa unduh aplikasi Rukita yang tersedia di Play Store dan App Store atau kunjungi www.rukita.co untuk informasi lebih lanjut. Ikuti juga akun Instagram @rukita_indo, Twitter @rukita_id, dan TikTok @rukita_id untuk mengikuti info dan promo menarik lainnya.

Bagikan artikel ini