·9 January 2024

Apa Benar Bisnis Kost Bebas Pajak di Tahun 2024? Cek Penjelasannya di Sini!

·
2 minutes read
Apa Benar Bisnis Kost Bebas Pajak di Tahun 2024? Cek Penjelasannya di Sini!

Benarkah pemilik kost tidak perlu bayar pajak kost 10% mulai tahun 2024?

Banyak portal berita yang mengangkat berita soal bisnis kost yang bebas pajak di tahun 2024. Apakah ini benar? Rukita punya jawabannya di video berikut ini.

Berapa Pajak untuk Pemilik Usaha Kost di Tahun 2024?

Dari video di atas, pemilik kost terbebas dari pajak daerah dengan mulai diberlakukannya Undang Undang Nomor 1 Tahun 2022 (UU HKPD) yang memisahkan pengertian rumah kost tidak lagi masuk dalam definisi hotel.

Tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel (termasuk rumah, apartemen, atau kondominium) yang disewakan untuk jangka panjang lebih dari satu bulan, kini sudah tidak lagi termasuk pengenaan pajak hotel atau PB1. Tepatnya hal tersebut tercantum dalam Pasal 53 poin j yang isinya sebagai berikut:

(1) Jasa Perhotelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50 huruf c meliputi jasa penyediaan akomodasi dan fasilitas penunjangnya, serta penyewaan ruang rapat/pertemuan pada penyedia jasa perhotelan seperti:

a. hotel;

b. hostel;

c. vila;

d. pondok wisata;

e. motel;

f. losmen;

g. wisma pariwisata;

h. pesanggrahan;

i. rumah penginapan/guesthouse/bungalow/resort/cottage;

j. tempat tinggal pribadi yang difungsikan sebagai hotel; dan

k. glamping. 

Baca juga: Aturan Baru Pajak Bisnis Kost 2024 | Simak Tarif, Cara Hitung hingga Cara Bayar Pajak Kost

Kalau sebelumnya, pajak usaha kost berpatokan pada Undang Undang Nomor 28 Tahun 2009 yang mengatur mengenai Pajak Hotel yang merupakan pajak daerah. Disebutkan, rumah kost dengan jumlah kamar lebih dari 10 dikategorikan sebagai hotel yang kena pajak hotel dengan tarif tertinggi 10%.

Menurut aturan terbaru, nih, pemilik usaha (salah satunya usaha kost) tetap dikenakan Pajak Penghasilan sebesar 0,5% (PPh Final) jika pendapatan kotor di bawah Rp4,8 miliar setahun.

Jadi, bisnis kost kini hanya dikenakan pajak penghasilan 0,5%, namun tidak perlu lagi membayar pajak hotel 10%.

Dengan perubahan serta mulai efektifnya UU di tanggal 5 Januari 2024 ini, pajak yang dibayarkan untuk usaha kost bisa lebih minim, sehingga keuntungan Anda sebagai pemilik kost lebih banyak.

Mau dapat profit bisnis kost lebih maksimal? Daftarkan kost Anda ke Rukita dengan klik tombol di bawah ini.


Bagikan artikel ini