10 Peraturan PPKM Pulau Jawa – Bali yang Harus Kamu Tahu | Berbeda dari PSBB Jakarta?
PPKM Pulau Jawa – Bali berbeda dari PSBB Jakarta?
Untuk kamu warga yang tinggal di Jakarta dan sekitarnya, tentu sudah dengar berita tentang pembatasan kegiatan pada daerah-daerah di Pulau Jawa dan Bali dengan angka positif Covid-19 yang tinggi. Pemerintah memutuskan untuk melakukan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Pulau Jawa dan Bali mulai dari 11 hingga 25 Januari 2021.
Pemberlakuan peraturan ini diharapan untuk mengurangi dan mencegah penularan virus Covid-19 di area Pulau Jawa dan Bali. Dilansir dari laman Kompas.com, angka positif Covid-19 melonjak naik pascalibur panjang akhir tahun.
Kota yang menerapkan PPKM Pulau Jawa dan Bali di antaranya adalah:
- Seluruh wilayah Jakarta.
- Jawa Barat meliputi Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kota Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Cimahi.
- Banten meliputi Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, Kota Tangerang Selatan.
- Jawa Tengah meliputi Semarang Raya, Solo Raya, dan Banyumas Raya.
- DI Yogyakarta meliputi Kabupaten Gunung Kidul, Kabupaten Sleman, dan Kabupaten Kulon Progo.
- Jawa Timur meliputi Kota Malang Raya dan Surabaya Raya.
- Bali meliputi Denpasar dan Kabupaten Badung.
Peraturan PPKM Pulau Jawa – Bali yang Berlaku hingga 25 Januari
Lantas, apakah peraturan PPKM Pulau Jawa – Bali berbeda dari PSBB Jakarta yang selama ini berjalan? Dilansir dari laman Bisnis.com, PPKM adalah hal yang sama dengan PSBB, yakni memiliki tujuan untuk menghentikan, memperkecil, dan mencegah penyebaran Covid-19 semakin luas.
Berikut ini peraturan PPKM di Pulau Jawa – Bali yang harus kamu ketahui.
1. Membatasi tempat kerja maksimal 25%
Sebelumnya PSBB Transisi Jakarta membuat peraturan pembatasan orang di perkantoran sebanyak 50% dari total kapasitas tempat. Setengah kapasitas dari tempat kerja diharuskan bekerja dari rumah. Hal ini dilakukan untuk menghindari adanya klaster-klaster baru di perkantoran.
Pada PPKM Pulau Jawa – Bali, peraturan pembatasan tempat kerja kembali diperketat. Peraturan menyebutkan jumlah maksimal pegawai yang bekerja di gedung perkantoran adalah 25% dari total kapasitas tempat bekerja. Oleh karena itu, sebanyak 75% dari total kapasitas harus bekerja dari rumah.
2. Kegiatan belajar-mengajar dilakukan secara online
Tidak hanya pekerja kantoran, ya, pelajar dan mahasiswa juga harus lebih lama melakukan kegiatan di rumah. Pemerintah memutuskan untuk menunda kegiatan belajar dan mengajar secara langsung atau tatap muka di daerah dengan angka positif Covid-19 yang tinggi. Terdapat banyak hal yang harus dipertimbangkan untuk memulai kegiatan belajar dan mengajar secara langsung.
Untuk menghindari klaster sekolah dan universitas, PPKM Pulau Jawa – Bali menetapkan kegiatan belajar-mengajar sekolah dan universitas tetap dilakukan secara online. Tentu sudah banyak yang rindu untuk belajar di ruang kelas, namun kita harus lebih banyak bersabar, ya.
3. Kebutuhan pokok tetap beroperasi dengan peraturan ketat
Sama halnya dengan peraturan pada PSBB transisi sebelumnya, penyedia kebutuhan pokok seperti toko dan pasar tetap dapat beroperasi seperti biasa. Namun, ada peraturan pembatasan kapasitas dan harus melakukan protokol kesehatan yang ketat.
Nggak perlu panic buying membeli kebutuhan pokok dalam jumlah banyak, ya. Selain membeli langsung di toko atau pasar, kamu juga bisa memanfaatkan belanja kebutuhan lewat online, lho.
BACA JUGA: Tidak Perlu Ikut Panik! Ini 5 Cara Menghindari Panic Buying akibat Covid-19
4. Pembatasan operasional mal hingga pukul 7 malam
Pemerintah telah sepakat untuk membuat peraturan pembatasan jam operasional pusat perbelanjaan pada PPKM Pulau Jawa – Bali. Supermarket dan mall dapat beroperasi hingga pukul 7 malam. Jika pusat perbelanjaan tersebut melanggar peraturan, nih, tentu saja akan ada sanksi yang berlaku.
Selain itu, penerapan protokol kesehatan juga harus semakin ketat dilaksanakan oleh para pengunjung pusat perbelanjaan. Jika belum terlalu mendesak untuk pergi ke mal, lebih baik di rumah saja dulu, ya.
5. Dine-in di tempat makan dengan kapasitas maksimal 25%
PPKM Pulau Jawa – Bali juga mengatur tentang pembatasan dine-in di tempat makan menjadi maksimal 25% dari total kapasitas tempat. Pemilik usaha tempat makan harus memperhatikan pengaturan meja dan kursi untuk dine-in agar tetap jaga jarak. Opsi untuk reservasi sebelum dine-in sangat dianjurkan.
Kamu juga bisa, tuh, memesan makanan lewat aplikasi online agar nggak perlu makan di luar rumah. Selain lebih nyaman, makan di rumah juga bisa menghindari tertular virus Covid-19 di restoran.
6. Sistem takeaway dan pesan-antar tetap berlangsung normal
Untuk kamu yang sering menggunakan jasa delivery makanan, nggak perlu khawatir susah mendapatkan makanan favorit. Dalam pembatasan kegiatan yang akan berlangsung selama dua pekan ini, restoran masih tetap boleh menerima sistem takeaway dan delivery.
Cara ini bisa menjadi alternatif bagi kamu yang ngidam suatu makanan tapi takut untuk makan di restoran. Selain itu, menggunakan sistem delivery juga bisa membantu pengemudi ojek online menambah pemasukan, tuh.
7. Tempat ibadah dengan kapasitas maksimal 50%
Untuk area yang masuk dalam peraturan PPKM Pulau Jawa – Bali, kegiatan di tempat ibadah tetap dapat dilakukan dengan kapasitas maksimal 50% dari total daya tampung tempat. Menjaga jarak antara jamaat juga tetap perlu dilakukan. Jika kamu hendak beribadah di masjid, bawalah peralatan beribadah sendiri.
Selain itu, protokol kesehatan juga harus dilakukan lebih ketat. Setiap orang yang datang beribadah harus mengenakan masker dan menjaga jarak. Pihak tempat ibadah juga harus menyediakan tempat mencuci tangan dengan air mengalir dan sabun.
8. Kegiatan di fasilitas umum dan sosial budaya dihentikan sementara
Jika pada PSBB sebelumnya kegiatan di fasilitas umum seperti pernikahan atau berolahraga di area Car Free Day diperbolehkan, maka hal ini kembali diperketat. Pada PPKM Pulau Jawa – Bali seluruh kegiatan di fasilitas umum dan kegiatan sosial budaya dihentikan untuk sementara waktu.
Peraturan penghentian kegiatan ini dilakukan karena banyaknya klaster baru di pesta pernikahan dan juga tempat wisata. Oleh sebab itu, kita harus lebih bijak dalam beraktivitas, ya.
9. Pengaturan kapasitas dan jam operasional moda transportasi umum
Selain mengatur soal pembatasan jam operasional mal, pembatasan kali ini juga mengatur kapasitas dan jam operasional transportasi umum. Petugas akan mengatur jumlah kapasitas dalam transportasi publik seperti kereta dan bus agar tidak terlalu penuh. Tentu menjaga jarak di dalam transportasi publik harus tetap diperhatikan, ya.
Jika kamu hendak bepergian, jangan lupa utuk memperhatikan jam operasional transportasi publik yang digunakan. Jangan sampai nggak bisa pulang ke rumah karena “kehabisan” kereta atau bus, deh. Selain itu, kamu juga harus tetap mengenakan masker dan membawa hand sanitizer, ya.
Melansir akun media sosial Pemerintah DKI Jakarta, kapasitas transportasi massal dibatasi hingga maksimal penumpang 50% dari total kapasitas. Transportasi yang dimaksud antara lain transportasi publik seperti kereta, taksi baik konvensional atau online, dan kendaraan rental. Sedangkan untuk ojek online masih dapat beroperasi seperti biasa.
10. Pengerjaan bidang konstruksi tetap dilaksanakan
Kegiatan di bidang konstruksi dan bangunan mendapatkan izin untuk tetap beroperasi penuh pada PPKM Pulau Jawa – Bali. Namun, orang-orang yang berada di area kerja tersebut harus menjalankan protokol kesehatan dengan lebih ketat.
Tetap disiplin menerapkan protokol kesehatan seperti mengenakan masker, menjaga jarak 1-2 meter, dan cuci tangan dengan sabun atau menggunakan hand sanitizer. Konsumsi juga makanan bergizi dan berolahraga agar imunitas tubuh semakin kuat.
Itulah 10 pembatasan yang berlaku selama PPKM Pulau Jawa dan Bali yang berlangsung 11 – 25 Januari 2021. Tetap kenakan masker, menjaga jarak, dan menjaga kesehatan, ya. Di saat pandemi Covid-19, tinggal dalam hunian yang nyaman, aman, dan bersih tentu jadi idaman.
Hal ini nggak cuma jadi angan-angan belaka, bersama Rukita kamu bisa tinggal di kost coliving yang aman dan nyaman. Nggak perlu khawatir dengan kebersihan, ada tim cleaning service yang siap membantu membersihkan kamarmu. Seperti di kost coliving Rukita RKBM Gandaria yang hanya berjarak 10 menit jalan kaki ke Gandaria City.
Seperti apa, sih, kost coliving Rukita RKBM Gandaria?
Pastinya ada kamar tidur fully furnished dengan fasilitas lengkap seperti TV, AC, kamar mandi dalam dengan air panas, serta WiFi. Selain itu, ada juga area komunal, dapur bersama, dan area parkir yang bisa digunakan oleh seluruh penghuni Rukita. Harga sewanya mulai dari Rp2,9 juta per bulan gratis laundry dan cleaning service!
Penasaran ingin intip Rukita RKBM Gandaria, dong? Klik tombol di bawah atau ketik link berikut di browser kamu: bit.ly/Rukita-RKBM
Unit Rukita tersebar di Jakarta, Bekasi, Depok, dan Tangerang, lho. Penasaran soal unit coliving Rukita lainnya? Yuk, kunjungi www.Rukita.co, dan jangan lupa follow Instagram Rukita di @Rukita_Indo serta Twitter di @Rukita_Id.
Kamu juga bisa tanya-tanya langsung ke Nikita (customer service Rukita) di +62 811-1546-477.
Apa pendapatmu soal PPKM Pulau Jawa dan Bali? Apakah akan efektif menekan angka penambahan positif Covid-19? Tulis opinimu di bawah, ya.
Bagikan artikel ini