·24 November 2023

Urutan Pimpinan KPK dari Awal hingga Sekarang | Cari Tahu Tugas dan Wewenangnya

·
5 minutes read
Urutan Pimpinan KPK dari Awal hingga Sekarang | Cari Tahu Tugas dan Wewenangnya

Mau tahu deretan pimpinan KPK dari awal sampai sekarang? Cek di sini, ya.

Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menjadi garda terdepan dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia sejak didirikan pada tahun 2003. Dalam rentang waktu tersebut, KPK telah melibatkan berbagai pimpinan yang berperan penting dalam menjalankan misi mulianya.

Pimpinan KPK terdiri atas lima pimpinan, satu di antaranya bertindak sebagai ketua dan empat lainnya bertindak sebagai wakil ketua. Selain itu, pimpinan KPK menjabat selama empat tahun dalam satu periode.

Nah, kira-kira siapa saja pimpinan KPK dari awal sampai sekarang ini? Yuk, simak informasinya di bawah ini.

Baca juga: 10 Daftar Presiden Termuda di Dunia, Siapa Saja Mereka?

Urutan Pimpinan KPK dari Awal hingga Sekarang

pimpinan KPK
Source: Kompas.com

Pimpinan KPK dipilih oleh Presiden dan disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Masa jabatannya adalah selama empat tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa jabatan.

Berikut ini urutan pimpinan KPK dari masa ke masa:

1. Pimpinan KPK: Periode 2003-2007

  • Ketua: Taufiequrachman Ruki
  • Wakil ketua: Erry Riyana Hardjapamekas
  • Wakil ketua: Tumpak Hatorangan Panggabean
  • Wakil ketua: Amien Sunaryadi
  • Wakil ketua: Sjahruddin Rasul

2. Periode 2007-2011

  • Ketua: Antasari Azhar (2007-2010)
  • Ketua: Muhamad Busyro Muqqodas (2010-2011)
  • Wakil ketua: Bibit Samad Rianto
  • Wakil ketua: Chandra M Hamzah
  • Wakil ketua: Mochamad Jasin
  • Wakil ketua: Haryono Umar
  • Pelaksana tugas ketua: Tumpak Hatorangan Pangabean
  • Pelaksana tugas wakil ketua: Mas Achmad Santosa
  • Pelaksana tugas wakil ketua: Waluyo

3. Pimpinan KPK: Periode 2011-2015

  • Ketua: Abraham Samad
  • Wakil ketua: Bambang Widjojanto
  • Wakil ketua: Muhammad Busyro Muqqodas (2011-2014)
  • Wakil ketua: Adnan Pandu Praja
  • Pelaksana tugas ketua: Taufiequrachman Ruki (2015)
  • Pelaksana tugas wakil ketua: Johan Budi (2015)
  • Pelaksana tugas wakil ketua: Indriyanto Seno Adji (2015)

Baca juga: Presiden Jokowi Siap Resmikan 10 Bandara Baru di Tahun 2023, Apa Saja?

4. Periode 2015-2019

  • Ketua: Agus Rahardjo
  • Wakil ketua: Basaria Panjaitan
  • Wakil ketua: Alexander Marwata
  • Wakil ketua: Saut Situmorang
  • Wakil ketua: Laode Muhammad Syarif

5. Periode 2019-2023

  • Ketua: Firli Bahuri
  • Wakil ketua: Alexander Marwata
  • Wakil ketua: Johanis Tanak
  • Wakil ketua: Nawawi Pomolango
  • Wakil ketua: Nurul Ghufron

Mengenal Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)

pimpinan KPK
Source: Tribunnews.com

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) adalah lembaga negara yang bertanggung jawab utama untuk melakukan pemberantasan korupsi dengan profesional dan bebas dari intervensi pihak mana pun. KPK juga merupakan lembaga negara dalam rumpun kekuasaan eksekutif, dan dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, mereka bertindak secara independen dan bebas dari pengaruh kekuasaan mana pun.

KPK mendorong lembaga-lembaga sebelumnya untuk melakukan pemberantasan korupsi dengan lebih baik. Pada Bab I Pasal 1 Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi menetapkan bahwa Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi didirikan dengan tujuan meningkatkan efektivitas dan hasil dari upaya pemberantasan tindak pidana korupsi.

Melansir dari situs website resminya, KPK benar dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002. Akan tetapi, UU tahun 2022 ini direvisi menjadi Undang-Undang No. 19 Tahun 2019 tentang Perubahan kedua atas UU No 30 Tahun 2002 tersebut.

KPK ditugaskan oleh konstitusi untuk melakukan pemberantasan korupsi secara profesional dan jujur. Selain itu, KPK beroperasi di bawah lima asas, yakni keterbukaan, kepastian hukum, kepentingan umum, akuntabilitas, dan proporsionalitas.

Lalu apa sebenarnya tujuan KPK? Menurut situs web resminya, KPK memiliki tujuan bekerja sama dengan masyarakat untuk menurunkan tingkat korupsi dalam upaya mewujudkan Indonesia maju. Selain itu, KPK mempunyai empat yang meliputi hal-hal sebagai berikut:

  1. Misi KPK adalah meningkatkan upaya pencegahan melalui perbaikan sistem pengelolaan administrasi lembaga negara dan pemerintah yang antikorupsi.
  2. Meningkatkan upaya pencegahan melalui pendidikan antikorupsi yang komprehensif.
  3. Pemberantasan tindak pidana korupsi yang efektif, akuntabel, profesional, dan sesuai dengan hukum.
  4. Meningkatkan akuntabilitas, profesionalitas dan integritas Komisi Pemberantasan Korupsi dalam pelaksanaan tugas dan wewenang. 

Baca juga: Presiden Jokowi Pernah Pakai Baju Adat dari 6 Provinsi Ini! Ada Daerahmu?

Tugas dan Wewenang KPK

KPK dipimpin oleh satu orang ketua dan empat wakil yang dipilih oleh DPR. Ketua KPK menjadi penanggungjawab tertinggi untuk menjalankan tugas dan wewenang KPK dalam memberantas tindak korupsi.

Ketua KPK bekerja selama empat tahun secara kolektif dan dapat dipilih lagi hanya untuk sekali masa jabatan. Ini tugas dan tanggung jawab KPK yang dimaksudkan dalam Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002:

1. Tugas KPK

Tugas KPK diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Bab II Pasal 6. Ini tugas KPK tersebut:

  1. Melakukan koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  2. Melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  3. Melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.
  4. Melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.
  5. Melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

2. Wewenang KPK

Wewenang KPK diatur dalam Undang-undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Bab II Pasal 7. Berikut wewenang KPK tersebut:

  1. Melakukan koordinasi penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi.
  2. Menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  3. Meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana korupsi kepada instansi yang terkait.
  4. Melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi.
  5. Meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak pidana korupsi.

ARTIKEL MENARIK LAINNYA:


Itulah urutan pemimpin KPK dari masa ke masa, beserta tugas dan wewenang dari KPK itu sendiri. Lalu, menurut kamu gimana tugas KPK di masa sekarang ini? Apakah sudah benar-benar menjalankan tugasnya? Yuk, coba komen di bawah!

Cari hunian yang nyaman dan estetik sekarang gampang. Tinggal buka aplikasi atau kunjungi website Rukita, perusahaan proptech penyedia hunian sewa jangka panjang tepercaya dan antiribet. Tersebar di berbagai kota di Indonesia, tinggal di Rukita dijamin nyaman banget, deh.

Cari kost dekat telkom universitykost dekat unairkost dekat ugmkost dekat binus alam suterakost dekat uikost dekat unj? Di Rukita semua ada dan lengkap untuk memudahkanmu, because you matter.

Sedangkan kalau kamu punya budget yang terbatas dan sedang mencari hunian harga ekonomis berfasilitas lengkap, bisa juga cek Infokost.id. Tersedia kost budget di beberapa kota di Indonesia dengan harga sewa murah!

Jangan lupa download aplikasi Rukita via Google Play Store atau App Store, bisa juga langsung kunjungi www.rukita.coFollow juga akun Instagram Rukita di @rukita_indoTwitter di @rukita_id, dan TikTok @rukita_id untuk berbagai info hunian terkini serta promo menarik.

Bagikan artikel ini