Sudah Tahu Pelat Nomor Putih Gantikan Pelat Hitam Mulai Juni 2022?
Ternyata ini alasan plat nomor kendaraan harus diganti jadi warna putih.
Plat nomor kendaraan adalah salah satu jenis identifikasi pada mobil atau motor. Plat nomor juga memiliki fungsi sebagai penanda registrasi kendaraan.
Plat nomor kendaraan memuat informasi wilayah asal kendaraan dan juga jenis kendaraan. Misalnya kendaraan pribadi, angkutan umum, sepeda motor, bus, dan kendaraan pengangkut beban.
Untuk kendaraan bermotor pribadi, plat nomornya berwarna hitam. Kini, ada aturan baru untuk diganti plat nomor kendaraan pribadi dengan warna putih.
Namun, penggantian plat nomor untuk kendaraan pribadi ini nggak langsung dilakukan secara serentak. Penggantian plat nomor hitam ke putih dilakukan secara berkala.
Mengenal Plat Nomor Kendaraan di Indonesia
Plat nomor kendaraan memiliki huruf dan angka yang tersusun. Huruf dan angka tersebut memiliki arti untuk membedakan asal wilayah kendaraan, jenis kendaraan, dan juga ada informasi mengenai bulan dan tahun masa berlaku TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).
Semua data-data pada pelat nomor juga tertera dalam Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Di Indonesia ada beberapa jenis plat nomor yang sering kita temui di jalanan. Nyatanya, saat ini di Indonesia ada lima warna plat nomor yang berlaku.
Plat nomor tak bisa digunakan secara sembarangan karena sudah ada aturan yang mengaturnya. Melansir dari kompas.com, berikut ini lima jenis plat nomor yang ada di Indonesia berdasarkan Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 5 Tahun 2012 tentang registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor pada pasal 39 ayat 3.
1. Plat kendaraan berwarna hitam dengan tulisan putih
Plat nomor ini paling sering kita jumpai di jalanan. Warna dasar hitam dengan tulisan putih ini menandakan bahwa kendaraan tersebut adalah kendaraan pribadi, perseorangan atau sewa.
Pelat kendaraan berwarna hitam dengan tulisan putih diperuntukkan untuk kendaraan, seperti sepeda motor, mobil, dan juga kendaraan jenis box dan bak terbuka untuk mengangkut barang.
Saat ini, jenis kendaraan listrik untuk kendaraan pribadi dibedakan dengan garis biru pada bagian bawah pelat nomor. Baik motor maupun mobil.
2. Pelat nomor kendaraan berwarna kuning dengan tulisan hitam
Warna pelat jenis ini digunakan sebagai penanda untuk jenis kendaraan bermotor umum. Warna Pelat kendaraan berwarna kuning dengan tulisan hitam ini digunakan untuk penanda kendaraan yang digunakan sebagai angkutan umum. Misalnya, angkot atau bus.
3. Plat nomor kendaraan berwarna merah dengan tulisan putih
Warna merah dengan tulisan putih ini digunakan sebagai penanda kendaraan tersebut adalah kendaraan yang digunakan untuk dinas pemerintah. Pelat merah ini digunakan untuk motor, mobil, dan juga bus milik pemerintah.
4. Pelat nomor kendaraan berwarna putih dengan tulisan biru
Jenis pelat nomor ini mungkin jarang kita temui di jalan. Sebab, jarang juga kendaraan dengan pelat nomor jenis ini berseliweran di jalan raya.
Pelat nomor ini akan kita jumpai bila ada acara-acara Internasional atau untuk menjemput tamu dari luar negeri. Jenis ini diperuntukkan untuk kendaraan bermotor korps diplomatik negara asing.
5. Pelat nomor dengan dasar hijau dengan tulisan hitam
Pelat nomor ini digunakan untuk kendaraan bermotor di kawasan perdagangan bebas (Free Trade Zone) yang mendapatkan pembebasan bea masuk.
Berdasarkan peraturan Menteri Keuangan, kendaraan dengan pelat nomor jenis ini, tak boleh dioperasionalkan atau dimutasikan ke wilayah Indonesia lainnya.
BACA JUGA: Sah! Pelonggaran Penggunaan Masker Mulai Diberlakukan, Perhatikan Dulu Hal Ini
Alasan Plat Nomor Hitam Diganti dengan Warna Putih
Korps Lalu Lintas Kepolisian Republik Indonesia (Korlantas Polri) merencanakan penggantian pelat nomor untuk jenis kendaraan pribadi.
Plat nomor berwarna hitam dengan tulisan putih diganti menjadi plat nomor berwarna putih dengan tulisan hitam. Ini dia alasan mengapa pelat nomor hitam diganti dengan warna putih.
1. Diganti warna putih
Perubahan pelat nomor menjadi putih ini akan berlaku di seluruh Indonesia. Hal ini berdasarkan Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 45 Ayat 1 (a), TNKB kendaraan motor perseorangan, badan hukum, Perwakilan Negara Asing (PWA), dan Badan Internasional akan berwarna putih dengan tulisan hitam.
Nantinya masyarakat akan mendapatkan pelat nomor warna putih dengan tulisan hitam saat mendapatkan atau membeli kendaraan baru, memiliki kendaraan yang masa TNKB-nya habis, melakukan perpanjangan STNK, dan melakukan perubahan nama pemilik kendaraan.
Untuk biaya, tak ada perubahan biaya. Artinya, sama seperti mengurus TNKB pelat warna hitam.
Sederhananya, kendaraan pelat hitam yang masa berlakunya belum habis tahun ini akan tetap seperti biasa. Meski pelat berwarna putih akan mulai diterapkan dan mulai berlaku, pelat berwarna hitam pada masa transisi akan tetap legal digunakan.
Tapi ada catatan, surat dan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) masih berlaku dan sudah membayar pajak.
2. Tilang elektronik
Perubahan warna pelat hitam dengan tulisan putih ke pelat putih dengan tulisan hitam juga berkaitan dengan tilang elektronik atau ETLE. Warna dasar hitam dan tulisan putih, kerap kali sistem salah baca. Sementara, dengan warna dasar putih dengan tulisan hitam, pelat nomor kendaraan akan lebih mudah terbaca oleh kamera ETLE.
Sifat kamera menyerap warna hitam, sehingga TNKB dengan tulisan berwarna putih sering terjadi salah baca oleh kamera ETLE. Misalnya, angka 5 sering terbaca menjadi huruf S, atau angka 1 salah terbaca menjadi huruf i.
Korlantas Polri mengatakan bahwa penggantian warna pelat nomor ini sudah dilakukan pengkajian yang matang, diskusi, dan mencontoh negara-negara yang sudah menerapkan tilang elektronik atau ETLE.
3. Tindakan tilang polisi menggunakan ponsel
Selain menggunakan kamera statis yang dipasang di titik-titik tertentu, Polri juga akan menggunakan kamera ponsel yang digunakan petugas saat berpatroli. Hal ini agar penindakan pelanggar lalu lintas tak hanya di jalan-jalan yang sudah ada kamera pengawas.
Nantinya, petugas akan berpatroli secara mobile untuk melakukan penindakan kepada pelanggar lalu lintas dengan pelanggaran-pelanggaran, seperti tak menggunakan helm, tak ada kaca spion, atau pelanggar yang melawan arah.
Dengan adanya mekanisme tilang elektronik berbasis mobile ini, praktis pengurusan tilang sepenuhnya akan bisa dilakukan secara daring. Pelanggar nantinya akan dikirimkan surat tilang dan pelanggar bisa langsung memberi foto kelengkapan kendaraan, seperti SIM, STNK, dan KTP untuk mengurus tilang.
Nah itulah alasan pergantian plat nomor kendaraan dan biaya yang perlu kamu ketahui saat mengurusnya.
Apa kamu sudah mengganti plat nomor kendaraan milikmu? Coba share di kolom komentar.
Cari kost dekat dengan kuliner, perkantoran, rumah sakit, maupun tempat strategis lainnya? Coba ngekost di Rukita saja! Semua unit kost Rukita di Jabodetabek, Surabaya, Malang serta Bandung berada di lokasi strategis dengan akses mudah dekat berbagai tempat strategis.
Jangan lupa unduh aplikasi Rukita via Google Play Store atau App Store, bisa juga langsung hubungi Nikita (customer service Rukita) di +62 811-1546-477, atau kunjungi www.rukita.co.
Follow juga akun Instagram Rukita di @Rukita_Indo dan Twitter di @Rukita_Id untuk berbagai info terkini serta promo menarik.
Bagikan artikel ini