Pelaksanaan PSBB Jilid 2 Sedikit Berbeda, Lho! Apa Saja yang Boleh Buka dan Harus Tutup?
Mulai tanggal 14 September 2020, PSBB ke-2 Jakarta sudah mulai dilaksanakan. Namun, ternyata tidak seketat PSBB pertama, kok. Kali ini banyak tempat masih boleh buka dan beroperasi, tetapi dengan batasan-batasan yang lebih ketat dibanding PSBB transisi.
PSBB kedua ini tetap mengizinkan 11 sektor esensial untuk buka. Tak hanya retailer bahan makan saja, retailer lain juga masih beroperasi karena adanya permohonan dari para pengusaha retailer di Jakarta yang mengakui ekonominya lemah.
Walaupun ada beberapa tempat bisnis boleh buka, namun lokasi yang sering penuh sesak saat masa transisi kemarin dibatasi, seperti tempat olahraga dan restoran. Ya, semoga saja semua ini bisa menekan angka infeksi, ya! Ayo, sadar diri dan tinggal #dirumahaja selama kamu bisa.
6 Sektor yang Boleh Beroperasi Normal saat PSBB Jilid-2
Kalau beralasan ke luar rumah karena mendukung ekonomi, ya, sebenarnya kamu tetap bisa melakukannya secara online. Kalau butuh banget belanja di toko retail di mal, cepat datang dan pulang sesudah belanja, deh! Nggak perlu berlama-lama karena nggak bisa dine-in di restoran juga.
1. Mal dan pasar boleh buka
Berbeda dari awal PSBB pertama, nih, pada PSBB kedua ini mal boleh buka walaupun tidak semua tenant bisa beroperasi. Tenant-tenant yang belum boleh beroperasi adalah bioskop, pusat permainan, serta pusat hiburan dan olahraga.
Selain itu kategori lain boleh beroperasi. Namun, untuk kafe dan resto, kamu hanya bisa pesan take away atau dibawa pulang saja. Mal boleh dibuka untuk kapasitas pengunjung 50% dengan jam operasional dari pukul 10.00-21.00
Pasar juga diizinkan untuk buka, lho! Alasannya pedagang di pasar dianggap telah secara aktif mendukung pencegahan Corona dan melakukan pengawasan terhadap kegiatan jual-beli selama beberapa bulan terakhir.
2. Restoran hanya boleh take away dan hotel untuk isolasi
Kini, restoran dan kafe bisa mengantisipasi hal-hal yang terjadi akibat Covid-19, berbeda dari beberapa bulan lalu. Kemungkinan besar industri F&B tetap beroperasi, kok.
Kafe dan restoran hanya boleh menerima pesanan untuk take away maupun pesan antar (delivery). Tak hanya itu, ojek online juga bisa menerima order dari mereka sehingga seluruh aktivitas jajan tetap bisa berjalan lancar dengan bantuan ojol maupun jasa pesan antar.
Dalam PSBB ini hotel pun masih bisa buka. Namun, semua tempat resepsi termasuk hotel dan restoran untuk resepsi acara tidak bisa dilakukan. Hotel dibuka untuk tamu-tamu perjalanan bisnis, maupun orang-orang yang ingin melakukan isolasi mandiri.
3. Pembatasan tempat ibadah
Bagi kamu yang rindu sekali ibadah, nih, kegiatan keagamaan di rumah ibadah akan tetap bisa dilaksanakan dengan pembatasan. Kini, maksimal tempat ibadah hanya bisa beroperasi paling banyak berisi 50% orang. Semua juga harus melakukan protokol kesehatan, tuh!
Rumah-rumah ibadah di daerah zona merah yang ditetapkan Dinas Kesehatan bisa melakukan penutupan rumah peribadatan sementara. Penutupan kegiatan ini akan diputuskan oleh walikota.
FYI, di Kepulauan Seribu, rumah ibadah bisa ditutup jika mendapat rekomendasi dari Kanwil Kementerian Agama dan zona merah dari rekomendasi Dinas Kesehatan. Keputusan Walikota/Bupati Kepulauan Seribu bisa menetapkan paling lambat 2 hari setelah peraturan dikeluarkan.
4. Tempat wisata, taman, dan tempat olahraga ditutup
Setelah sempat bisa berolahraga ke taman serta bersantai di tempat rekreasi, selama PSBB jilid dua, hal tersebut mustahil dilakukan lagi! Sekolah, tempat wisata, taman rekreasi, tempat olahraga umum, dan tempat hiburan tidak bisa beroperasi.
Taman kota serta Ruang Publik Terpadu Ramah Anak juga akan ditutup. Hal ini dikarenakan fasilitas ini mengumpulkan banyak orang. Sarana olahraga publik juga ditutup dan semua orang diimbau berolahraga mandiri saja di rumah.
5. Ada perkantoran yang dibatasi
Walaupun banyak pembatasan-pembatasan yang dilakukan selama PSBB jilid-2 ini tetap saja ada beberapa kegiatan esensial yang dapat beroperasi, kok. Namun, tentu dengan pembatasan kapasitas dan kewajiban menerapkan protokol kesehatan juga.
Berikut adalah kegiatan esensial yang dapat beroperasi:
- Kantor perwakilan negara asing atau organisasi internasional yang menjalankan fungsi diplomatik, konsuler, dan fungsi lain.
- BUMN yang turut dalam penanganan Covid-19 dan pemenuhan kebutuhan pokok.
- Ormas lokal dan internasional yang bergerak pada sektor sosial dan bencana.
Kalau ada kasus positif pada lokasi kegiatan ini, maka kegiatan dututup 3 hari untuk tracing. Kantor pemerintah juga dapat buka di zona risiko tinggi dengan maksimal kapasitas 25% pegawai. Hal ini mengecualikan kantor pemerintah layanan publik seperti pemadam kebakaran dan kesehatan.
6. Sektor usaha yang kantornya boleh buka
Untuk perkantoran, tuh, PSBB kali ini masih menerapkan peraturan WFH dan melarang kantor buka. Jadi, bagi kita-kita yang sudah WFO beberapa bulan kemarin, pasti harus kembali WFH di kost maupun rumah.
Sama halnya dengan PSBB pertama, masih ada 11 sektor usaha yang boleh beroperasi, hal ini karena menyangkut harkat martabat orang banyak. Namun 11 sektor ini harus membatasi kapasitas kantor untuk maksimal 50% karyawan saja.
Berikut adalah 11 badan usaha yang masih boleh bekerja ‘normal’ di kantor:
- Kesehatan
- Bahan pangan, makanan, minuman
- Energi
- Komunikasi dan teknologi informasi
- Keuangan, perbankan, sistem pembayaran, pasar modal
- Logistik
- Perhotelan
- Konstruksi
- Industri strategis
- Pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu
- Kebutuhan sehari-hari
Gubernur Jakarta, Anies Baswedan menyatakan bahwa PSBB jilid-2 dilaksanakan setidaknya 2 minggu dan akan dikaji ulang. Semoga saja, sih, dengan pembatasan ini warga jadi lebih berhati-hati dan angka infeksi bisa menurun!
Kalau kamu ingin mencari tempat tinggal yang nyaman untuk WFH dan steril, cek artikel WFH di Rukita untuk penjelasan lebih lanjut (kamu juga bisa memanfaatkan diskon!)
Kamu orang pro PSBB atau anti-PSBB, nih? Share, yuk, alasan kamu di kolom komentar!
Bagikan artikel ini