4 Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi, Melalui E-Form hingga E-Filing
Cara lapor SPT tahunan nggak pakai ribet!
Sudah lapor SPT tahunan? Biasanya orang malas lapor SPT tahunan karena dianggap ribet dan butuh waktu lama. Eits, kini hanya dengan di rumah saja kamu semakin mudah melakukan pelaporan SPT.
Nggak perlu datang lagi ke kantor pajak, cara lapor SPT tahunan bisa kamu lakukan secara online. Sebelum batas waktu terakhir tanggal 31 Maret, setiap wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib melakukan lapor pajak tahunan. Kamu bisa melakukannya melalui e-Form dan e-Filing.
Cara Lapor SPT Tahunan Lengkap
Lantas gimana langkah-langkahnya? Berikut ini cara lapor SPT tahunan dengan efektif dan mudah. Cek selengkapnya berikut ini, ya!
1. Penghasilan di bawah Rp60 juta
Kalau kamu karyawan dengan penghasilan di bawah Rp60 juta, formulir yang digunakan adalah SPT 1770 SS. Formulir ini untuk Wajib Pajak yang memiliki penghasilan hanya dari satu pemberi kerja dengan jumlah penghasilan bruto dari pekerjaan yang dilakukan sama dengan atau tidak lebih besar dari Rp60 juta per tahun.
Berikut ini cara lapor SPT buat kamu yang memiliki penghasilan di bawah Rp60 juta menggunakan e-Filing. Bisa dilakukan secara online!
- Buka djponline dengan login pada www.pajak.go.id. Masukkan NPWP dan kata sandi, masukkan kode keamanan/CAPTCHA dan klik “Login”.
- Pilih menu “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing. Pilih Buat SPT. Ikuti Panduan Pengisian e-Filing. Isi tahun pajak, status SPT, dan status pembetulan.
- Isi Bagian A. Pajak Penghasilan. Misal pegawai negeri, masukkan data sesuai formulir.
- Isi Bagian B. Pajak Penghasilan. Misal mendapat hadiah undian dan menerima warisan.
- Isi Bagian C. Daftar Harta dan Kewajiban. Misal harta yang dimiliki dan perabot rumah.
- Isi Bagian D. Pernyataan dengan klik kotak “Setuju” sampai muncul lambang centang.
- Ringkasan SPT dan Pengambilan Kode Verifikasi.
- SPT kamu telah diisi dan dikirim. Silakan buka email, Bukti, Penerimaan Elektronik (BPE) SPT kamu sudah dikirim.
2. Melalui e-Form
Nggak hanya menggunakan e-Filing saja, kamu sebagai Wajib Pajak juga bisa lapor melalui e-Form. Untuk cara ini, kamu hanya perlu mengisi formulir SPT elektronik secara offline melalui e-Form.
Namun, selama masa pandemi sebaiknya kamu menggunakan e-Filing. Tanpa harus datang ke kantor pajak, kamu tetap bisa melakukan pelaporan. Nah, berikut ini cara lapor SPT menggunakan e-Form.
- Login melalui laman www.pajak.go.id. Setelah berhasil login, klik tab “Lapor”. Kemudian klik logo e-Form PDF.
- Klik tab “Buat SPT” dan ikuti langkah sesuai pertanyaan yang ada. Setelah mengikuti langkah sesuai pertanyaan yang diberikan, klik kirim permintaan.
- Formulir SPT elektronik akan diunduh secara otomatis. Kamu dapat mengisi formulir SPT elektronik secara offline.
- Token pengiriman SPT sudah dikirimkan ke alamat email kamu sebagai Wajib Pajak pada tahap awal saat mengunduh formulir.
BACA JUGA: 4 Coworking Space di Gading Serpong untuk yang Jenuh Bekerja dari Kantor
3. Melaui online
Lapor SPT bisa dilakukan secara online dengan mengakses website www.pajak.go.id yang biasanya disebut sebagai e-Filing. Jadi kamu nggak perlu lagi mengantri lama untuk mengisi formulir SPT.
Sebelum batas waktu terakhir tanggal 31 Maret, yuk, lapor SPT kamu secara online menggunakan e-Filing. Nggak butuh waktu lama dan praktis. Berikut ini cara yang bisa kamu ikuti.
- Buka www.pajak.go.id , pilih “LOGIN”, lalu masukkan NPWP, kata sandi dan kode keamanan, lalu klik Login.
- Pilih Menu: “Lapor”, lalu Pilih Layanan: e-Filing dan Pilih Buat SPT;
- Ikuti panduan yang diberikan, termasuk yang berbentuk pertanyaan. Isi SPT mengikuti setiap panduan.
- Jika SPT sudah dibuat, sistem akan menampilkan ringkasan SPT. Untuk mengirim SPT tersebut, ambil terlebih dulu kode verifikasi. Kode verifikasi akan dikirim melalui email kamu.
- Masukkan kode verifikasi dan klik Kirim SPT.
- Jika belum ingin mengirim SPT, kamu dapat klik “Selesai” dan SPT Anda akan tersimpan untuk dapat dilihat dan diedit kembali di menu Submit SPT.
4. Cara gaji di bawah Rp4,5 juta tak lapor SPT
Bagi kamu yang memiliki penghasilan di bawah PTKP (Penghasilan Tidak Kena Pajak) bisa, lho, nggak melaporkan SPT tahunan.
Persyaratannya, kamu harus mengajukan Formulir Permohonan Penetapan Wajib Pajak Non Efektif terlebih dulu. Nah, kalau kamu sudah ditetapkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif, kamu nggak perlu melakukan pelaporan, nggak ada surat tagihan atas sanksi administrasi karena nggak lapor dan nggak akan dapat teguran.
Untuk mengajukannya, kamu bisa datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak tempat kamu mendaftar. Jangan lupa untuk membawa persyaratan seperti formulir yang diisi lengkap dan ditandatangani, surat pernyataan bermaterai, serta fotokopi KTP.
Itulah ulasan mengenai beberapa cara lapor SPT tahunan. Kamu sudah melakukannya? Coba share di kolom komentar.
Cari kost dengan area perkantoran? Coba ngekost di Rukita saja! Semua unit kost Rukita di Jabodetabek serta Bandung berada di lokasi strategis dengan akses mudah menuju area perkantoran.
Jangan lupa unduh aplikasi Rukita via Google Play Store atau App Store, bisa juga langsung hubungi Nikita (customer service Rukita) di +62 811-1546-477, atau kunjungi www.rukita.co.
Follow juga akun Instagram Rukita di @Rukita_Indo dan Twitter di @Rukita_Id untuk berbagai info terkini serta promo menarik.
Bagikan artikel ini