Lupa Password DJP Online hingga EFIN? Ini Solusi yang Perlu Kamu Lakukan
Begini solusi lupa password DJP online!
Ingin lapor SPT pajak tahunan tapi lupa password DJP online? Nggak perlu panik, ada solusi yang bisa kamu lakukan. Begitu juga kalau kamu lupa nomor EFIN maupun e-mail DJP online.
Jangan ditunda lagi, segera lakukan solusi ini. Batas waktu pelaporan SPT tahun semakin dekat, lho. Kamu perlu login ke akun DJP online untuk memberikan laporan pajak.
Kalau kamu masih mengingat nomor EFIN, sangat mudah untuk mengakses kembali akun DJP online milikmu. Berbeda jika lupa password DJP online tanpa EFIN.
Solusi Lupa Password DJP Online dan EFIN
Daripada kamu tak melaporkan SPT tahunan, berikut ini solusi lupa password DJP online, EFIN, hingga e-mail. Simak langkah-langkah lengkapnya di bawah, ya.
Lupa EFIN
Saat mendaftarkan akun DJP, kamu perlu memiliki Electronic Identification Number atau yang biasa dikenal sebagai EFIN. Nantinya ini akan digunakan untuk mendaftar atau sebagai autentifikasi penggunaan e-Filing.
Namun, sebelum kamu menyampaikan permohonan lupa EFIN, sebaiknya mencari lagi EFIN di berkas perpajakan kamu. Mungkin saja kertas EFIN terselip di antara tumpukan dokumen. Selain itu cek kotak masuk e-mail. Jika kamu nggak berhasil menemukannya, coba solusi berikut.
1. Ajukan permohonan via e-mail
Sebagai Wajib Pajak yang lupa EFIN, dapat menyampaikan permohonan lupa EFIN melalui e-mail resmi KPP (Kantor Pelayanan Pajak). Satu e-mail Wajib Pajak hanya bisa digunakan untuk satu permohonan layanan saja.
Berikut ini dokumen dan persyaratan yang perlu kamu siapkan. Jangan sampai melewatkan satu berkas, ya. Setelah semua data sesuai, EFIN akan dikirimkan melalui e-mail kamu.
- Scan formulir permohonan EFIN, langsung unduh di www.pajak.go.id/id/formulir-EFIN. Foto identitas (KTP untuk WNI dan KITAP/KITAS untuk WNA).
- Foto NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar (SKT).
- Selfie foto dengan memegang kartu NPWP atau KTP.
2. Hubungi Kring Pajak
Nggak mau ribet kirim e-mail? Kamu bisa langsung meminta bantuan dengan menghubungi Kring Pajak. Nomor telepon resmi dari Kring Pajak hanya 1500200.
Jangan sampai salah nomor, cek terlebih dulu nomornya. Sebelum menelepon, kamu perlu menyiapkan beberapa dokumen. Seperti konfirmasi data diri dan NPWP.
Menghubungi Kring Pajak nggak hanya lewat telepon saja. Kamu juga dapat bertanya lewat Twitter dengan mention akun twitter resmi @kring_pajak. Akan ada yang membantumu mengatasi lupa EFIN.
3. Datang ke KPP
Kalau kamu lebih suka mengurus langsung, tinggal langsung datang ke KPP terdekat. Di Kantor Pelayanan Pajak, kamu bisa meminta cetak ulang EFIN. Eits, sebelum pergi jangan lupa menyiapkan berkas dokumen pelengkap.
Kamu perlu membawa KTP serta kartu NPWP asli dan fotokopinya. Tapi pada masa pandemi saat ini, sebaiknya lakukan solusi secara online terlebih dulu. Caranya cukup mudah banget, lho.
Lupa password DJP online
Setelah kamu berhasil mendapatkan kembali kode EFIN, langkah berikutnya kunjungi https://djponline.pajak.go.id/account/lupapassword. Dalam laman tersebut, kamu akan mendapatkan kembali password.
Isi bagian kolom “NPWP” dan “EFIN”. Kalau kamu juga lupa alamat email yang digunakan sebelumnya, klik kolom “Lupa Email” dan masukkan alamat e-mail. Setelah itu, pilih menu “Submit”.
Nggak menunggu lama, akan ada e-mail dari DJP online dan klik link yang diberikan. NPWP dan e-mail kamu akan muncul pada link. Isi kembali password yang kamu inginkan, lalu klik menu “Simpan”.
Lupa E-mail yang Terdaftar DJP online
Masalah bisa lebih serius kalau kamu lupa password dan alamat e-mail yang terdaftar pada akun DJP online. Nggak perlu terlalu khawatir karena kamu masih bisa mengakses akun jika masih menyimpan nomor EFIN.
Caranya nggak beda jauh seperti kamu lupa password. Saat berada di halaman login akun DJP online, langsung klik tombol “Lupa Password? Reset di sini”. Selanjutnya masukkan EFIN dan NPWP pada kolom. Jangan lupa berikan centang pada kolom “Lupa Email”.
Setelah itu, daftarkan e-mail baru yang akan digunakan untuk aplikasi DJP online. Jika semua data sudah terisi dengan benar, masukkan kode keamanan dan klik tombol “Submit”.
BACA JUGA: Jangan Telat! Ini Deretan Sanksi Tak Lapor SPT Tahunan yang Menanti
Cara Daftar dan Login DJP Online
Kali ini berbeda jika kamu baru pertama kali membuat akun DJP online. Kamu perlu memiliki EFIN terlebih dulu. Nah, jika kamu sudah membuat akun, tinggal login saja.
DJP online ini bisa kamu gunakan untuk membayar pajak melalui e-Billing dan melaporkan SPT tahunan melalui e-Filling. Daripada bingung, simak cara membuat akun DJP online berikut.
- Kunjungi website https://djponline.pajak.go.id/account/registrasi.
- Isi data diri dengan nomor NPWP dan kode EFIN yang dimiliki. Perlu diperhatikan, tulis angkat NPWP tanpa tanda setrip dan titik. Kode EFIN harus diaktivasi di loket KPP.
- Isi kode keamanan yang tersedia, lalu klik “Verifikasi”.
- Masukkan e-mail, kode keamanan, dan nomor telepon aktif.
- Buat kata sandi atau password sesuai keingian dan simpan.
- Untuk mengaktifkan akun, klik tautan yang dikirim lewat email yang didaftarkan.
Aktivasi EFIN
Ingin buat akun DJP online tapi belum aktivasi EFIN? Kamu harus mendapatkan EFIN dan mengaktifkannya terlebih dulu. Adanya EFIN akan membuatmu lebih mudah login DJP online.
Aktiviasi EFIN bisa kamu lakukan dengan mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak (KPP) atau Kantor Pelayanan Penyuluhan dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP), Berikut ini cara mengaktifkan EFIN untuk akun DJP online. Jangan sampai lupa, ya, simak langkah-langkah lengkapnya di bawah.
- Isi formulir yang tersedia
- Tunjukkan KTP asli dan fotokopi untuk WNI. Sementara WNA, perlu paspor dan Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP).
- Kartu NPWP asli dan fotokopi dan Surat Keterangan Terdaftar.
- Berikan alamat e-mail aktif
Itulah solusi ketika kamu lupa password DJP online. Kamu pernah lupa password? Coba share tipsmu di kolom komentar.
Cari kost dengan area perkantoran? Coba ngekost di Rukita saja! Semua unit kost Rukita di Jabodetabek serta Bandung berada di lokasi strategis dengan akses mudah menuju area perkantoran.
Jangan lupa unduh aplikasi Rukita via Google Play Store atau App Store, bisa juga langsung hubungi Nikita (customer service Rukita) di +62 811-1546-477, atau kunjungi www.rukita.co.
Follow juga akun Instagram Rukita di @Rukita_Indo dan Twitter di @Rukita_Id untuk berbagai info terkini serta promo menarik.
Bagikan artikel ini