Jangan Telat! Ini Deretan Sanksi Tak Lapor SPT Tahunan yang Menanti
Sanksi telat lapor SPT tahunan siap menantimu!
Setiap tahunnya, kalau kamu termasuk wajib pajak yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sangat perlu untuk melaporkan pajak tahunan. Buat kamu yang terlambat lapor SPT, ada deretan sanksi yang menantimu.
Sanksi untuk wajib pajak ini bisa berupa sanksi denda hingga pidana bagi kamu yang nggak ingin melakukan pelaporan. Biasanya kamu akan mendapat surat ‘cinta’ dari Direktur Jenderal Pajak terlebih dulu. Pastinya kamu nggak ingin membayar denda maupun menikmati sanksi pidana, kan?
Deretan Sanksi Tak Lapor SPT Tahunan
Lalu apa saja jenis sanksi bagi wajib pajak yang nggak melakukan laporan SPT tahunannya? Simak penjelasannya berikut ini.
1. Waktu pelaporan SPT tahunan 2022?
SPT tahunan untuk suatu tahun pajak, misalnya saja untuk tahun 2021 kamu sudah bisa melakukan pelaporan sehari setelah tahun tersebut berakhir, yaitu pada tanggal 1 Januari 2022. Kalau kamu sudah memiliki NPWP berstatus wajib pajak, jangan sampai lupa dengan batas waktu pelaporan.
Sementara untuk batas waktu pelaporan SPT tahunannya adalah setiap tanggal 31 Maret sebagai tenggat waktu Wajib Pajak pribadi dan 30 April untuk Wajib Pajak badan. Jadi, batas terakhir pelaporan SPT tahunan 2022 pada 31 Maret 2022.
2. Sanksi denda
Kalau kamu lupa melaporkan, ada konsekuensi yang akan kamu terima sebagai Wajib Pajak yang nggak melakukan laporan SPT tahunannya. Sanksi denda buat yang nggak lapor SPT beragam, mulai dari sanksi ringan sampai sanksi berat.
Wajib pajak yang telat melaporkan SPT tahunannya akan menerima dengan nominal tertentu. Nantinya, denda keterlambatan pelaporan SPT akan ditagih menggunakan Surat Tagihan Pajak (STP). Sanksi denda ini sudah diatur berikut.
- Untuk Wajib Pajak orang pribadi, denda dikenakan sebesar Rp100.000.
- Untuk Wajib Pajak badan, denda dikenakan dalam jumlah lebih besar lagi, yaitu Rp1 juta.
BACA JUGA: 3 Kost Sawah Besar Dekat Perkantoran Harga Mulai 1Jutaan / Bisa Buat Pasutri!
3. Sanksi pidana
Nggak hanya sanksi denda, ada sanksi pidana siap menanti kamu yang dengan sengaja nggak melaporkan SPT tahunan maupun melakukan laporan SPT dengan isi yang nggak sesuai. Jika sedang mengisi formulir, sebaiknya isi dengan sesuai.
Bila kamu terbukti dengan sengaja nggak melaporkan SPT atau sudah melaporkan SPT dengan isi yang nggak lengkap, sudah ada Undang-undang yang mengaturnya, lho.
Jika sampai batas waktu pelaporan berakhir, sebelumnya kamu akan menerima surat teguran dan kewajiban dalam mengurus pajak.
4. Cara bayar denda terlambat lapor SPT
Kalau kamu terlambat lapor, nih, salah satu sanksi yang bakal diterima adalah sanksi denda. Lalu gimana caranya bayar denda karena terlambat lapor SPT tahunan?
Tenang saja, cara membayar dendanya cukup mudah. Bagi yang ingin bayar denda terlambat lapor SPT tahunan, kamu harus memiliki Surat Tagihan Pajak (STP). Surat tersebut berisi jumlah tagihan denda yang harus dibayarkan.
Selain mendatangi kantor pelayanan pajak, kamu juga bisa bayar denda secara online. Berikut ini cara bayar denda karena terlambat lapor SPT tahunan.
- Buka website pajak.go.id dan langsung login.
- Klik tab bagian kanan atas, di samping kolom Cari, pilih menu Bayar dan pilih e-Billing.
- Isi bagian Jenis Pajak dengan memilih 411125-PPh Pasal 25/29 Orang Pribadi atau Badan. Selanjutnya akan diarahkan ke bagian jenis setoran, pilih jenis setoran 300-STP.
- Pada kolom Masa Pajak, isi bulan Januari hingga Desember. Kemudian mengisi Tahun Pajak sesuai dengan tahun pajak yang tertera dalam STP yang kamu terima.
- Lengkapi bagian Nomor Ketetapan sesuai dengan STP. Format pengisian yaitu Nomor Urut/Jenis SKP/Tahun Pajak/Kode KPP/Tahun Terbit.
- Selanjutnya isi bagian Jumlah Setor sesuai dengan nominal dalam STP. Klik bagian Buat Kode Billing. Masukkan kode keamanan lalu klik Submit.
- Kamu akan melihat ringkasan SSE dan pastikan seluruh data yang tertera dalam SSE sudah benar.
- Terakhir klik Cetak dan kode billing akan terunduh secara otomatis.
Itu dia sanksi yang akan kamu terima kalau telat lapor SPT tahunan. Kamu sudah melakukannya? Coba share di kolom komentar.
Cari kost dengan area perkantoran? Coba ngekost di Rukita saja! Semua unit kost Rukita di Jabodetabek serta Bandung berada di lokasi strategis dengan akses mudah menuju area perkantoran.
Jangan lupa unduh aplikasi Rukita via Google Play Store atau App Store, bisa juga langsung hubungi Nikita (customer service Rukita) di +62 811-1546-477, atau kunjungi www.rukita.co.
Follow juga akun Instagram Rukita di @Rukita_Indo dan Twitter di @Rukita_Id untuk berbagai info terkini serta promo menarik.
Bagikan artikel ini