Syarat, Tips dan Cara Mengubah HGB ke Hak Milik
Yuk, ketahui beberapa hal untuk mengubah HGB ke Hak Milik!
Sebagian besar transaksi properti di Indonesia, terutama di perkotaan, sering kali kamu mendengar istilah Hak Guna Bangunan (HGB). HGB memberikan hak kepada pemegangnya untuk memiliki, memakai, dan memanfaatkan tanah selama waktu tertentu.
Namun, ada saatnya pemilik properti ingin meningkatkan haknya menjadi Hak Milik (HM) yang memberikan kepastian hukum yang lebih tinggi. Yuk, simak cara mengubah HGB menjadi Hak Milik, syarat, hingga manfaat yang dapat diperoleh.
Pahami Cara Mengubah HGB ke Hak Milik
Hak Guna Bangunan (HGB) adalah hak untuk memiliki, memakai, dan memanfaatkan tanah negara atau tanah hak milik atas tanah negara untuk jangka waktu tertentu, biasanya 20 hingga 30 tahun dan dapat diperpanjang.
Di sisi lain, Hak Milik (HM) memberikan hak kepemilikan tanah secara penuh dan abadi. Mengubah HGB ke HM merupakan upaya untuk meningkatkan tingkat kepastian hukum dan keamanan dalam memiliki properti. Langsung sima di bawah ini!
Baca juga: Ingin Dirikan Kost Pasutri? Jangan Lupakan 7 Fasilitas yang Wajib Ada Ini
Syarat mengubah HGB ke Hak Milik
Berikut ini syarat-syarat untuk mengurus perubahan status Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (SHM). Kamu harus memenuhi sederet persyaratan di bawah ini!
Sebelum membuat perubahan, pastikan untuk melengkapi semua dokumen persyaratan sebelum mengunjungi Kantor Pertanahan untuk mengurus perubahan status HGB.
- Mengisi formulir permohonan yang ditandatangani oleh pemohon atau kuasanya di atas meterai.
- Surat kuasa jika diperlukan.
- Fotokopi identitas pemohon (KTP dan KK) dan kuasa jika ada, yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Surat persetujuan kreditor (jika terdapat hak tanggungan).
- Fotokopi Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang atas Pajak Bumi dan Bangunan (SPPT PBB) tahun berjalan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket.
- Penyerahan bukti pembayaran uang pemasukan pada saat pendaftaran hak.
- Sertifikat HGB.
- IMB (Izin Mendirikan Bangunan) atau Surat keterangan Kepala Desa/Lurah untuk perubahan hak dari HGB menjadi SHM (Hak Milik) untuk rumah tinggal dengan luas kurang dari 600 meter persegi.
Baca juga: Memahami Penjelasan Hipotek Properti | Pengertian, Biaya, Bunga, dan Contoh Nyata
Tips
Mengubah HGB ke Hak Milik adalah keputusan besar yang memerlukan perencanaan dan pemahaman yang matang. Dengan memenuhi syarat-syarat yang ditetapkan, mengikuti tips yang diberikan, dan memahami proses konversi dengan baik, kamu dapat meningkatkan kepastian hukum dan nilai investasi properti kamu.
Berikut ini tips mengubah HGB ke Hak Milik agar prosesnya berjalan lancar dan cepat!
1. Konsultasikan dengan Ahli Hukum Properti
Sebelum memulai proses konversi, sebaiknya konsultasikan dengan ahli hukum properti atau notaris. Mereka dapat memberikan panduan yang akurat dan membantu Anda memahami semua aspek hukum yang terkait.
2. Rencanakan keuangan dengan matang
Mengubah HGB ke Hak Milik dapat melibatkan biaya administrasi, pajak, dan lain-lain. Rencanakan keuangan Anda dengan matang agar tidak terkejut dengan biaya-biaya yang mungkin timbul.
3. Perhatikan batas waktu pembayaran pajak dan bea
Pastikan untuk membayar semua pajak dan bea perolehan dalam batas waktu yang ditetapkan untuk menghindari penalti atau masalah hukum lainnya.
4. Pantau proses pengajuan
Selama proses pengajuan, pantau dengan cermat perkembangan dan pastikan untuk mengumpulkan semua dokumen yang diperlukan agar nggak ada keterlambatan atau hambatan dalam proses.
5. Manfaatkan jasa profesional
Jika memungkinkan, manfaatkan jasa profesional seperti konsultan properti atau agen notaris yang berpengalaman dalam proses konversi ini. Mereka dapat membantu memastikan semua prosedur diikuti dengan benar.
Baca juga: Aturan Baru Pajak Bisnis Kost 2024 | Simak Tarif, Cara Hitung hingga Cara Bayar Pajak Kost
Cara mengubah HGB ke Hak Milik
Proses perubahan status HGB ke Hak Milik juga dapat dilakukan secara mandiri di Kantor Pertanahan sesuai dengan domisili kamu. Berikut adalah langkah-langkahnya.
- Siapkan berkas persyaratan oleh pemohon.
- Datangi Kantor Pertanahan sesuai dengan domisili.
- Pemohon menyerahkan berkas ke loket pelayanan Kantor Pertanahan sesuai dengan domisili.
- Petugas memeriksa berkas yang diajukan oleh pemohon.
- Pemohon menuju loket pembayaran untuk membayarkan biaya pendaftaran, pengukuran, serta pemeriksaan tanah.
- Petugas Kantor Pertanahan akan melakukan pengukuran serta pemeriksaan bidang tanah. Pemohon harus hadir selama proses ini.
- Setelah proses tersebut selesai, kantor pertanahan akan menindaklanjuti permohonan perubahan HGB menjadi SHM.
- Pemohon harus bersiap untuk membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) jika diperlukan.
- Jika seluruh proses telah selesai, Kantor Pertanahan akan melakukan pembukuan hak dan menerbitkan sertifikat tanah.
- Proses perubahan HGB menjadi SHM dianggap selesai, dan pemohon dapat mengambil SHM pada loket pelayanan.
Manfaat
Setelah mendapatkan persetujuan, pemerintah daerah akan menerbitkan Sertifikat Hak Milik (SHM) sebagai bukti kepemilikan tanah yang bersifat abadi. SHM ini menjadi dokumen resmi yang memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
Nggak hanya itu saja, berikut ini manfaat jika kamu mengubah HGB ke Hak Milik!
1. Keamanan hukum yang lebih tinggi
Mengubah HGB ke HM memberikan tingkat keamanan hukum yang lebih tinggi. Pemilik properti dapat memiliki tanah secara abadi, memberikan rasa aman dan kepastian dalam jangka panjang.
2. Nilai investasi yang lebih tinggi
Properti dengan status HM cenderung memiliki nilai investasi yang lebih tinggi dibandingkan dengan properti dengan status HGB. Hal ini dapat menjadi keuntungan finansial bagi pemilik properti dalam jangka panjang.
3. Fleksibilitas penggunaan properti
Dengan memiliki Hak Milik, pemilik properti memiliki fleksibilitas lebih besar dalam menggunakan dan mengelola properti mereka. Mereka dapat dengan bebas membangun, menyewakan, atau menjual properti tanpa batasan waktu.
4. Akses pembiayaan lebih mudah
Memiliki properti dengan status Hak Milik dapat mempermudah akses pembiayaan, seperti pinjaman bank, karena properti dengan HM dianggap memiliki keamanan hukum yang tinggi.
Mulai Lebih Baik Membangun Bisnis Properti Bersama Rukita
Saatnya memulai perjalanan bisnis rental Anda dengan langkah yang tepat. Dengan ‘Mulai Lebih Baik’, Anda dapat menciptakan hunian berkualitas tinggi yang diminati oleh pasar, serta menekankan pentingnya operasional yang efektif dan kesuksesan membangun bisnis properti.
Anda sebagai pemilik properti tidak hanya memulai dengan baik, tapi juga dapat menjalankan dan mengembangkan bisnis properti Anda dengan sukses. Yuk, melangkah maju dan mewujudkan bisnis properti impian kamu dengan ‘Mulai Lebih Baik’ bersama Rukita.
Source:
- https://www.kompas.com/tren/read/2023/10/03/160000565/syarat-cara-dan-biaya-mengurus-perubahan-hgb-menjadi-shm-2023?page=all
Itu dia syarat hingga cara mengubah HGB menjadi Hak Milik. Pastikan kamu memperhatikan semua syarat sebelum mengajukan dokumen.
Rukita siap mengubah properti Anda menjadi bisnis hunian sewa yang menguntungkan! Anda tidak perlu ribet lagi membangun kos-kosan dari nol. Yuk, mulai bisnis passive income Anda dan saatnya jadi juragan kost bersama Rukita!
Untuk informasi lebih lanjut, bisa download aplikasi Rukita via Google Play Store atau App Store, bisa juga langsung kunjungi www.rukita.co. Follow juga akun Instagram Rukita di @rukita_indo, Twitter di @rukita_id, dan TikTok @rukita_id untuk berbagai info hunian terkini serta promo menarik.
Bagikan artikel ini