Syarat dan Cara Mengurus Surat Numpang Nikah yang Harus Kamu Ketahui!
Cari tahu cara mengurus serta syarat numpang nikah berikut ini!
Apakah kamu sedang berencana untuk menikah tapi masih bingung dengan persyaratan dan prosedur numpang nikah? Jangan khawatir karena berikut ini adalah panduan lengkap yang akan membantu kamu mempersiapkan diri dengan baik dalam mengurus segala hal terkait pernikahanmu.
Yuk, simak artikel ini sampai habis untuk mendapatkan informasi penting yang harus kamu ketahui sebelum melegalkan hubunganmu!
Apa Itu Surat Numpang Nikah?
Apa itu surat numpang nikah? Surat numpang nikah adalah sebuah surat yang dibuat oleh pihak yang akan melakukan pernikahan untuk meminta izin kepada pihak yang dimaksud untuk menggunakan tempat mereka untuk melangsungkan pernikahan.
Biasanya, dokumen ini dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama (KUA) dan berisi informasi tentang pasangan yang akan menikah serta data orang tua mereka.
Surat numpang nikah ini akan diperlukan jika salah satu atau kedua pengantin tidak tinggal di kecamatan, kota, kabupaten, atau provinsi di mana pernikahan akan berlangsung. Hal ini biasanya terjadi jika kamu menikah di daerah yang berbeda dengan alamat di KTP kamu.
Surat numpang nikah dibutuhkan sebagai persyaratan menyelenggarakan pernikahan sesuai aturan Kantor Urusan Agama (KUA).
Baca juga: 5 Cara Membuat Surat Keterangan Belum Menikah dan Contohnya | Kamu Wajib Tahu!
Syarat Surat Numpang Nikah
Sebelum mengurus surat numpang nikah, berikut ini beberapa persyaratan yang perlu kamu persiapkan. Apa saja, ya?
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon mempelai pria dan wanita.
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) kedua calon pengantin.
- Fotokopi ijazah terakhir calon mempelai wanita dan pria.
- Fotokopi akta kelahiran kedua calon pengantin.
- Materai 10.000
- Pas foto 3×4 dan 2×3. Meski begitu, ada juga wilayah yang mensyaratkan pas foto ukuran 4×6 dengan latar berwarna biru.
- Biaya administrasi.
- Setelah menyiapkan syarat-syarat di atas, jangan lupa mengurus surat pengantar RT, RW, dan Kelurahan.
Syarat Mengurus Surat Numpang Nikah
Nah, ada beberapa hal yang perlu kamu lakukan untuk mengurus surat numpang nikah. Ikuti panduannya berikut ini, yuk!
Baca juga: Tentang Menikah Muda, Ini 7 Plus Minus Menikah di Usia Muda
1. Minta surat pengantar RT dan RW
Pertama-tama, kamu harus minta surat pengantar dari RT dan RW yang menyatakan bahwa benar kamu adalah warga yang tinggal di daerah tersebut. Surat pengantar itu juga bisa berisi permintaan izin untuk melangsungkan pernikahan di daerah tujuan.
2. Meminta surat pengantar dari kelurahan
Selanjutnya, kamu bisa mengurus surat pengantar dari kelurahan, nih. Di sini, kamu akan diminta untuk mengisi formulir N, N2, dan N4. Nggak lupa juga untuk membuat surat keterangan belum menikah.
3. Mengurus surat rekomendasi dari KUA asal
Kemudian, kamu bisa meminta surat rekomendasi dari KUA di kecamatan asal yang berfungsi sebagai pengantar untuk KUA di daerah tujuan.
4. Membawa surat numpang nikah ke KUA tujuan
Kalau semua berkas sudah komplet, kamu tinggal membawa surat numpang nikah itu ke KUA tujuan di mana kamu akan melangsungkan pernikahan. Nah, jangan lupa kalau surat numpang nikah ini memiliki masa berlaku, jadi sebaiknya kamu segera mengurusnya ke KUA tujuan, ya.
Baca juga: Ingin Menikah Beda Kewarganegaraan? Cek Dulu Syarat Menikah dengan WNA
Selain Syarat Numpang Nikah, Ini Cara Pendaftaran Pernikahan di KUA
Selain surat numpang nikah, bagaimana, ya, cara melakukan pendaftaran pernikahan di KUA? Pertama-tama, siapkan dulu, nih, dokumennya.
Yang harus kamu persiapkan adalah Surat Pengantar Nikah (model N1), Surat Persetujuan Mempelai (model N3), Surat Izin Orang Tua jika calon pengantin berusia di bawah 21 tahun (model N5), Surat Akta Cerai jika calon pengantin sudah cerai, Surat Izin Komandan untuk anggota TNI atau POLRI, dan Surat Akta Kematian jika calon pengantin duda atau janda ditinggal mati.
Selain itu, siapkan juga fotokopi KTP, KK, Akta Kelahiran, surat numpang nikah jika dilangsungkan di luar wilayah tempat tinggal, dan pas foto.
Untuk melakukan pendaftaran pernikahan, kamu bisa meminta surat pengantar dari RT dan RW setempat. Setelah itu, pergi ke kelurahan dan kecamatan untuk mengurus surat pengantar ke KUA. Selanjutnya, kamu tinggal menyerahkan seluruh dokumen syarat nikah ke KUA, membayar biaya akad nikah, serta menentukan tanggal dan tempat akad nikah.
ARTIKEL MENARIK LAINNYA:
- Mimpi Datang ke Pernikahan, Apa Artinya? | Nggak Selalu Pertanda Buruk
- 7 Makanan Penambah Berat Badan untuk Mendapatkan Tubuh Ideal
- Perselingkuhan Adalah? Ketahui Penjelasan serta Faktor Penyebabnya di Sini!
Itu dia syarat mengurus surat numpang nikah serta prosedur pendaftaran pernikahan ke KUA. Semoga informasi ini bermanfaat bagi kamu yang hendak menggelar acara pernikahan, ya!
Cari hunian yang nyaman dan estetik sekarang gampang. Tinggal buka aplikasi atau kunjungi website Rukita, perusahaan proptech penyedia hunian sewa jangka panjang tepercaya dan antiribet. Tersebar di berbagai kota di Indonesia, tinggal di Rukita dijamin nyaman banget. Coba cek Apartemen Thamrin Residence, deh.
Cari kost dekat telkom university, kost dekat unair, kost dekat ugm, kost dekat binus alam sutera, kost dekat ui, kost dekat unj? Di Rukita semua lengkap!
Jangan lupa unduh aplikasi Rukita via Google Play Store atau App Store, atau kunjungi www.rukita.co. Mau cari info kost lainnya? Yuk, intip di Infokost.id!
Follow juga akun Instagram Rukita di @rukita_indo, Twitter di @rukita_id, dan TikTok di @rukita_id untuk berbagai info terkini serta promo menarik!
Bagikan artikel ini