Mengenal Skema TER Pajak Tahun 2024, Cek Penjelasannya di Sini!
Masih bingung dengan skema TER pajak PPh 21 tahun 2024? Ini yang harus kamu tahu!
Pajak penghasilan adalah salah satu sumber pendapatan negara yang cukup berkontribusi besar terhadap APBN. Oleh karena itu, Pemerintah terus melakukan pengembangan dari waktu ke waktu agar proses penerimaan pajak menjadi lebih baik.
Mulai 1 Januari 2024 lalu, Pemerintah akhirnya menyederhanakan penghitungan pajak penghasilan (PPh) pasal 21 mulai 1 dalam bentuk Tarif Efektif Rata-rata (TER). Peraturan tersebut telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 mengenai Tarif dan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Pendapatan Terkait dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Menurut Direktorat Jenderal Pajak, perubahan perhitungan PPh Pasal 21 ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi Wajib Pajak untuk menghitung pemotongan PPh Pasal 21 di tiap masa pajak. Lalu, bagaimana sebenarnya Skema dari TER Pajak PPh 21? Untuk lebih jelasnya, yuk, simak ulasannya berikut ini!
Baca Juga: 4 Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi, Melalui E-Form hingga E-Filing
Apa itu Skema TER Pajak?
Skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER) dalam Pajak Penghasilan 21 (PPh 21) adalah cara baru untuk menghitung jumlah pajak yang harus dibayar. Skema TER ini juga telah diatur oleh Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 (PP 58/2023).
PPh 21 sendiri merupakan pajak yang tarifnya meningkat seiring dengan meningkatnya pendapatan yang dikenai pajak. Dalam hal ini, TAR pajak mengacu pada besaran tarif pajak yang naik seiring dengan pertambahan pendapatan dikenakan pajak.
Adakah Pajak Baru yang Harus Dibayarkan?
Pertanyaan yang muncul sehubungan dengan perubahan dalam perhitungan PPh 21 adalah apakah ada pajak baru yang harus dibayarkan oleh karyawan atau pekerja. TER pajak adalah skema perhitungan PPh 21 yang baru, bukan jenis pajak baru.
Dengan demikian, tidak ada jenis pajak baru yang muncul sebagai akibat dari penerapan skema ini. Skema TER hanya digunakan untuk menyederhanakan perhitungan pajak dari bulan Januari hingga November.
TER PPh 21 yang diatur dalam PP 58/2023 memperhitungkan beberapa pengurang dari pendapatan bruto, seperti biaya jabatan, biaya pensiun, iuran pensiun, dan Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP). Sedangkan untuk bulan Desember, perhitungan PPh 21 menggunakan tarif yang diatur dalam Pasal 17 ayat (1) huruf a Undang-Undang Pajak Penghasilan.
Jenis TER Pajak PPh 21
Berdasarkan Pasal 2 dari Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023, TER PPh 21 memiliki dua jenis, yaitu:
1. Tarif Efektif Rata-rata Bulanan (TER Bulanan)
Jenis TER ini diterapkan pada total penghasilan bulanan yang diterima oleh Wajib Pajak orang pribadi sebagai pegawai tetap selama satu periode pajak. TER Bulanan terbagi menjadi tiga kategori, yaitu kategori A, B, dan C, yang bergantung pada status Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari wajib pajak.
Kategori A pada TER Bulanan diterapkan atas penghasilan bruto bulanan orang pribadi dengan status PTKP:
- Tidak kawin tanpa tanggungan (TK/0) atau dengan PTKP Rp54 Juta
- Tidak kawin dengan tanggungan sebanyak 1 orang (TK/1) atau dengan PTKP Rp58,5 Juta
- Kawin tanpa tanggungan (K/0) atau dengan PTKP Rp58,5 Juta
Kategori B pada TER Bulanan diterapkan atas penghasilan bruto bulanan orang pribadi dengan status PTKP:
- Tidak kawin dengan tanggungan sebanyak 2 orang (TK/2) atau dengan PTKP Rp63 juta
- Tidak kawin dengan tanggungan sebanyak 3 orang (TK/3) atau dengan jumlah PTKP Rp67,5 juta
- Kawin dengan tanggungan sebanyak 1 orang (K/1) atau dengan PTKP Rp63 juta
- Kawin dengan tanggungan sebanyak 2 orang (K/2) atau dengan jumlah PTKP Rp67,5 juta
Sementara itu, Kategori C dalam TER Bulanan digunakan untuk menghitung total penghasilan bulanan orang pribadi yang memiliki status PTKP K/3 atau PTKP sebesar Rp72 juta. Persentase TER Bulanan bervariasi di setiap kategori, namun biasanya berkisar antara 0% hingga 34% per bulan.
2. Tarif Efektif Rata-rata Harian (TER Harian)
Jenis TER ini diterapkan pada penghasilan bruto yang diterima harian, mingguan, satuan, maupun borongan oleh Wajib Pajak orang pribadi dengan status pegawai tidak tetap. Dengan demikian, jenis tarif efektif yang digunakan bergantung pada status kepegawaian dan frekuensi penerimaan penghasilan bruto dalam satu periode pajak.
Besaran TER Harian dibagi menjadi dua, yaitu 0% dan 0,5%. Tarif 0% diterapkan ketika penghasilan bruto harian tidak melebihi Rp450 ribu, sedangkan tarif 0,5% diterapkan jika penghasilan bruto harian lebih dari Rp450 ribu hingga Rp2,5 juta.
Baca Juga: Cara Hitung Pajak Mobil: Bekas, Progresif, dan Denda Keterlambatan
Simulasi Contoh Perhitungan TER Pajak 2024
Untuk lebih memudahkanmu, berikut simulasi contoh perhitungan TER pajak tahun 2024 yang mungkin bisa dipahami:
Adi, seorang pegawai tetap di PT Rukita Bhinneka Indonesia, menerima gaji bulanan sebesar Rp8 juta dan membayar iuran pensiun sebesar Rp100 ribu per bulan. Statusnya adalah belum menikah dan tidak memiliki tanggungan (PTKP TK/0). Berdasarkan situasi tersebut, berikut contoh perhitungannya:
Pemotongan PPh 21 (Masa Pajak Januari-November)
Dengan status PTKP TK/0 dan jumlah penghasilan bruto sebesar Rp8 juta per bulan, pemotongan PPh 21 atas penghasilan Adi untuk masa pajak bulan Januari 2024 hingga November 2024 menggunakan tarif efektif kategori A dengan tarif sebesar 1,5%.
PPh 21 per Bulan = Penghasilan Bruto per Bulan x Tarif Efektif Bulanan = Rp8 juta x 1,5% = Rp120 ribu
Pemotongan PPh 21 (Masa Pajak Desember)
Penghasilan Bruto per Tahun = Rp8 juta x 12 = Rp96 juta
Pengurangan:
- Biaya jabatan = 5% x Penghasilan bruto per tahun = Rp4,8 juta
- Iuran pensiun = Rp100 ribu x 12 = Rp1,2 juta
- Biaya pengurang = Biaya jabatan + iuran pensiun = Rp6 juta
- Penghasilan neto per tahun = Penghasilan bruto per tahun – biaya pengurang = Rp96 juta – Rp6 juta = Rp90 juta
- PTKP setahun = Rp54 juta
- PKP setahun = Rp36 juta
- PPh 21 setahun = Tarif Pasal 17 ayat (1) huruf a UU PPh x PKP setahun = 5% x Rp36 juta = Rp1,8 juta
- PPh 21 Bulan Desember = PPh 21 setahun – (PPh 21 Januari hingga November) = Rp1,8 juta – (Rp120 ribu x 11) = Rp480 ribu
Berdasarkan perhitungan tersebut, bisa disimpulkan bahwa total PPh 21 setahun yang dibayarkan Adi dengan TER PPh 21 terbaru adalah sebesar Rp1,8 juta.
Hidup Lebih Baik di Rukita, Pesan dengan Online Booking Sekarang
Selain memperhatikan skema pembayaran pajak, tentunya kamu juga harus memperhatikan kualitas hidupmu agar lebih baik. Memilih untuk tinggal di apartemen pun bisa menjadi solusi bagi kamu yang menginginkan tinggal di hunian yang nyaman, bebas ribet, dan terletak di lokasi yang strategis.
Ada beragam pilihan apartemen dari Rukita yang akan bikin kamu tinggal dengan nyaman. Salah satunya adalah Apartemen Amazana Residence Gading Serpong Studio – A yang bisa disewa secara bulanan dengan fasilitas serba lengkap.
Dari apartemen Gading Serpong ini kamu akan dengan mudah mencapai area perkantoran seperti Soho Office Park Complex maupun CBD Bintaro Jaya hanya dengan kurang dari 30 menit saja. Menuju pusat perbelanjaan atau hiburan seperti TerasKota atau Living World Alam Sutera pun bisa dicapai dalam 15 menit saja. Cek lokasi Apartemen Amazana Residence Gading Serpong via Google Maps di sini.
Bukan hanya kenyamanan soal lokasi saja, masih banyak kenyamanan lain yang bisa kamu rasakan. Apalagi unit apartemen di Rukita sekarang bisa dipesan secara online, lho!
Layanan online booking dari Rukita bikin kamu jadi lebih mudah dalam pesan kamar. Nikmati kemudahan mencari dan memesan kost atau apartemen melalui aplikasi dan situs web Rukita, serta manfaatkan banyak promo jika kamu memesan secara online.
Dengan layanan lengkap dan hospitality yang unggul, kamu akan mendapatkan fasilitas yang superlengkap di Rukita. Selain itu, ada juga komunitas Rukita yang memungkinkan kamu untuk saling berinteraksi, berbagi pengalaman, dan membangun hubungan erat sesama penghuni lainnya.
Nikmati juga promo menarik dengan diskon hingga Rp1,8 juta kalau tinggal di Rukita selama 6 bulan. Yuk, langsung pesan kamarmu secara online di Rukita dan rasakan kenyamanan tinggal di hunian yang ideal karena #LebihBaikdiRukita!
- Alamat: Apartemen Amazana Residence Gading Serpong Studio – A, Jln. Jelupang Raya No. 75, Jelupang, Serpong Utara, Tangerang Selatan, Banten
- Harga sewa apartemen: Mulai dari Rp2.900.000 per bulan
- Lokasi: Apartemen Amazana Residence Gading Serpong Studio – A di Google Maps
Source:
- https://www.cnbcindonesia.com/news/20240129063513-4-509685/heboh-hitungan-pajak-baru-pakai-ter-pph-21-ini-penjelasannya
- https://employers.glints.com/id-id/blog/simulasi-dan-contoh-perhitungan-pph-21/
- https://finance.detik.com/berita-ekonomi-bisnis/d-7160820/3-fakta-skema-perhitungan-pajak-karyawan-pakai-ter-yang-bikin-heboh
Nah, itulah penjelasan mengenai TER Pajak PPh 2024 yang bisa kamu pahami. Sekarang sudah nggak bingung lagi, kan, tentang skema pembayaran pajak terbaru ini? Atau kamu punya informasi lainnya? Jangan ragu untuk share di kolom komentar, ya!
Mau cari kost untuk hunian bulanan atau tahunan? Atau ingin sewa kost khusus untuk kost putra dan kost putri? Cek di Rukita saja, yuk! Rukita punya banyak unit hunian dengan fasilitas lengkap di beberapa kota seperti di kost bandung, kost surabaya, kost jogja, dan beberapa kost di kota lainnya.
Ada juga pilihan kost lainnya yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan kamu. Mulai dari kost khusus putra/putri, kost pet friendly, hingga kost yang dilengkapi dengan kolam renang.
Jangan lupa download aplikasi Rukita via Google Play Store atau App Store, bisa juga langsung kunjungi www.rukita.co. Follow juga akun Instagram Rukita di @rukita_indo, Twitter di @rukita_id, dan TikTok @rukita_id untuk berbagai info hunian terkini serta promo menarik.
Temukan hunian sesuai kebutuhanmu:
Bagikan artikel ini