·11 September 2020

Jakarta Tarik Rem Darurat! Ini Timeline PSBB Jakarta dari April hingga September 2020

·
8 minutes read
Jakarta Tarik Rem Darurat! Ini Timeline PSBB Jakarta dari April hingga September 2020

Yuk, sukseskan PSBB Total Jakarta kali ini! 

Sejak Covid-19 menjadi pandemi di seluruh dunia terjadi pembatasan aktivitas, termasuk juga di Indonesia. Di Jakarta sendiri, nih, dikenal dengan istilah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah dilakukan sejak April 2020. Berbagai regulasi pun dilakukan seperti penghentian sementara aktivitas perkantoran nonesensial dan dialihkan menjadi bekerja dari rumah (WFH).

Setelah berlangsung selama beberapa bulan, PSBB ini sempat mengalami pelonggaran, tuh, dan disebut sebagai masa PSBB Transisi. Setelah mengalami PSBB Transisi beberapa kali, ternyata warga Jakarta harus rela kembali #dirumahaja. Wah, ada apa dengan PSBB Jakarta?

PSBB Jakarta
Source: Tribunnews.com

Seperti Apa Perjalanan PSBB Jakarta?

Jakarta sempat berada di masa PSBB dan PSBB Transisi yang diperpanjang berulang kali. Nah, kira-kira bagaimana lini masa atau timeline PSBB Jakarta dari April hingga September 2020? Berikut timeline PSBB Jakarta yang dilansir dari laman detik.com.

10-23 April 2020: PSBB Jilid I

PSBB Jakarta
Source: Okezone

Untuk pertama kalinya, Pemerintah DKI Jakarta menerapkan PSBB Jilid I pada 10-23 April 2020. Di periode PSBB pertama kali ini, beberapa aturan ketat pun diberlakukan. Tujuan diberlakukan peraturan yang ketat saat PSBB tentu saja untuk menekan angka penyebaran dan penularan virus Covid-19.

Mulai dari PSBB Jilid I ini diberlakukan, seluruh warga wajib mengikuti peraturan protokol kesehatan. Di antaranya adalah wajib mengenakan masker dan jaga jarak jika beraktivitas di luar rumah, tidak keluar dari rumah jika bukan untuk keadaan yang darurat, serta selalu menjaga kebersihan diri dan tangan.

PSBB Tahap I
Source: ayojakarta

Berikut adalah aktivitas luar rumah yang dibatasi dalam PSBB, seperti yang diatur dalam Pergub Nomor 33 Tahun 2020:

  1. Penghentian sementara aktivitas tatap muka di sekolah dan institusi pendidikan lainnya.
  2. Penghentian sementara aktivitas perkantoran diganti kerja dari rumah (work from home/WFH). Pengecualian:
    • Instansi pemerintahan.
    • Kantor perwakilan negara asing.
    • BUMN/BUMD yang ikut menangani COVID-19.
    • Usaha: Ada 11 sektor usaha yang diizinkan beroperasi yaitu kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi-teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar dan utilitas publik, sektor swasta yang melayani kebutuhan sehari-hari.
  3. Penghentian sementara kegiatan keagamaan di rumah ibadah.
  4. Larangan untuk kegiatan berkumpul.
  5. Pembatasan kegiatan di fasilitas umum.
  6. Transportasi
    • Transportasi umum:
      • Kapasitas: maksimal penumpang adalah 50%.
      • Operasional: pukul 06.00-18.00 WIB.
      • Wajib menjaga jarak rentang 1 meter.
      • Wajib disinfeksi berkala.
    • Ojek online (ojol):
      • Permenkes Nomor 9 Tahun 2020: ojek daring boleh angkut barang, tidak boleh angkut penumpang.
      • Pergub DKI Nomor 33 Tahun 2020: ojek daring boleh angkut barang, tidak boleh angkut penumpang.
      • Permenhub Nomor 18 Tahun 2020: sepeda motor dapat mengangkut penumpang, asalkan memenuhi protokol kesehatan.
    • Mobil pribadi:
      • Kapasitas maksimal 50%.
      • Penumpang mengenakan masker.

24 April-22 Mei: PSBB Jilid II

PSBB Jilid II
Source: Jakarta – Bisnis.com

Setelah dua minggu diberlakukannya PSBB Jilid I, Pemprov DKI Jakarta kembali memperpanjang PSBB selama satu bulan lamanya. PSBB Jilid II dimulai dari 24 April-22 Mei 2020 dengan regulasi ketat sama seperti pada PSBB Jilid I.

Diberlakukannya PSBB Jilid II lantaran semakin meningkatnya jumlah warga Jakarta yang positif terinfeksi Covid-19. Dilansir dari laman resmi Corona Jakarta, nih, pada 24 April 2020 ada total 3.605 kasus positif COVID-19 di Jakarta.

22 Mei-4 Juni: PSBB Jilid III

PSBB Jilid III
Source: Liputa6.com

Setelah memperpanjang PSBB selama satu bulan, total warga Jakarta yang positif Covid-19 mencapai angka 6.316. Untuk itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan kembali memperpanjang PSBB selama 14 hari. PSBB Jilid III kembali dimulai dari 22 Mei-4 Juni.

Dilansir dari detik.com, Anies mengklaim angka penularan Covid-19 mengalami penurunan. Angkanya sudah berada di kisaran 1,08 sampai 1,11 pada 4 Mei sampai 17 Mei. Sebelumnya, pada Maret, angka reproduksi COVID-19 di Jakarta mencapai 4, artinya 1 orang bisa menularkan ke 4 orang.

Walaupun angka penularan diklaim telah turun, Pemprov DKI Jakarta belum melakukan pelonggaran aktivitas masyarakat. 

5 Juni-2 Juli: PSBB Transisi Fase I

PSBB Transisi Fase I
Source: Warta Ekonomi

Usai PSBB Jilid III diberlakukan selama 14 hari, Pemprov DKI Jakarta mulai memberikan kelonggaran bagi warga untuk bisa beraktivitas di luar rumah. PSBB Transisi Fase I mulai diterapkan pada 5 Juni-2 Juli 2020. Kebijakan ini tertulis pada Kepgub Nomor 563 Tahun 2020 tentang PSBB masa transisi.

Aktivitas ekonomi pun mulai diizinkan untuk berjalan secara bertahap dan terbatas pada PSBB Transisi Fase I. Berikut ini adalah aktivitas yang dibolehkan saat PSBB transisi seperti dilansir detik.com.

  1. Rumah ibadah: 50% kapasitas
  2. Perkantoran: 50% kapasitas
  3. Rumah makan: 50% kapasitas
  4. Pabrik: 50% kapasitas
  5. Salon/barbershop: 50% kapasitas
  6. Pasar: 50% kapasitas
  7. Fasilitas olahraga outdoor: 50% kapasitas
  8. Museum/perpustakaan: 50% kapasitas
  9. Taman/pantai: 50% kapasitas
  10. Mobil pribadi: maksimal 2 orang per baris. Bisa 100% kapasitas asal berdomisili di alamat sama.
  11. Angkutan umum: 50% kapasitas
  12. Taksi: 50% kapasitas
  13. Ojek: 100% kapasitas

2-16 Juli: PSBB Transisi Fase I Perpanjangan Pertama

PSBB Transisi Fase I Perpanjangan Pertama
Source: BeritaSatu.com

Setelah 14 hari PSBB Transisi Fase I, ternyata tingkat reproduksi kasus Covid-19 masih belum mengalami penurunan, yakni di angka 1. Oleh karena itu, PSBB Transisi Fase I pun diperpanjang kembali pada 2-16 Juli 2020.

Anies kembali menerbitkan Keputusan Gubernur Nomor 647 Tahun 2020 mengenai PSBB transisi ini. Dalam Kepgub itu ditegaskan, bila kasus baru melonjak, PSBB transisi akan dihentikan.

16-30 Juli: PSBB Transisi Fase I Perpanjangan Kedua

PSBB Transisi Fase I Perpanjangan Kedua
Source: Media Indonesia

PSBB Transisi Fase I kembali diperpanjang selama 14 hari pada 16-30 Juli 2020. Dilansir dari detik.com, hal ini dilakukan karena positivity rate naik menjadi 5,9%, dan tingkat keterisian ranjang di rumah sakit (bed occupancy) telah mencapai 54%.

Peraturan selama PSBB Transisi Perpanjangan Kedua pun masih tetap sama seperti pada PSBB Transisi Fase I. Pada tahap ini sangat diharapkan agar angka reproduksi menurun. Namun faktanya, angka reproduksi efektif (Rt) naik menjadi 1,15 per 12 Juli.

30 Juli-14 Agustus: PSBB Transisi Fase I Perpanjangan Ketiga

Timeline PSBB Jakarta
Source: Shopee

Pada 29 Juli 2020 tercatat telah ada total 20.470 kasus Covid-19 di Jakarta. Oleh karena itu, PSBB transaksi fase I kembali diperpanjang untuk ketiga kalinya. Kali ini, PSBB transaksi fase I perpanjangan ketiga dilakukan pada 30 Juli-14 Agustus 2020.  

PSBB Transaksi Fase I kembali dilakukan berdasarkan hasil saran para ahli epidemiolog yang menilai kasus Covid-19 di Jakarta semakin buruk. Dengan PSBB Transisi Fase I ini kembali diperpanjang, diharapkan agar angka reproduksi Covid-19 menurun. 

14-27 Agustus: PSBB Transisi Fase I Perpanjangan Keempat

Timeline PSBB Jakarta
Source: Kiblat.net

Tercatat total 27.863 kasus Covid-19 di Jakarta pada 13 Agustus 2020. Positivity rate di Jakarta berada di angka akumulasi 5,7%. Angka ini masih berada di atas ambang aman WHO, yakni 5%. Hasil inilah yang membuat PSBB Transisi Fase I kembali diperpanjang untuk keempat kalinya.

Langkah ini dilakukan agar bisa menekan angka positif Covid-19 yang semakin tinggi. Peraturan PSBB Transisi pun masih berlaku pada masa ini.

27 Agustus-10 September: PSBB Transisi Fase I Perpanjangan Kelima

Timeline PSBB Jakarta
Source: Lampost.co

Setelah diperpanjang selama 2 pekan, lagi-lagi PSBB Transisi Fase I diperpanjang untuk kelima kalinya. Pemprov DKI Jakarta belum memutuskan untuk berlanjut ke PSBB Transisi Fase II karena angka positif Covid-19 yang kian tinggi.

Berdasarkan data yang terlampir di laman corona.jakarta.go.id, sejak 30 Agustus-10 September telah terjadi penambahan kasus positif Covid-19 sebanyak lebih dari 1.000 orang setiap harinya. Hal ini mengakibatkan total ada 51.287 kasus Covid-19 di Jakarta.

14 September: PSBB Total Jakarta Ver.2

Timeline PSBB Jakarta
Source: Jakarta – Bisnis.com

Melihat angka total positif yang semakin tinggi, Anies Baswedan menarik rem darurat dan kembali mengubah status Jakarta menjadi PSBB Total seperti pada April silam.

Alasan PSBB Total kembali diberlakukan antara lain karena tren positif Covid-19 yang semakin tinggi dan occupancy bed di rumah sakit rujukan Covid-19 yang telah terisi sebanyak 77%. 

Jika PSBB Total tidak diterapkan lagi, diperkirakan pada 17 September 2020 seluruh tempat tidur isolasi Covid-19 di seluruh Jakarta akan penuh. Oleh sebab itu, PSBB Total akan kembali diberlakukan mulai Senin, 14 September 2020. 

Timeline PSBB Jakarta
Source: Kompas.com

Berikut aturan yang berlaku pada PSBB Total yang dimulai 14 September 2020.

  • Seluruh tempat ibadah ditutup dengan penyesuaian, masjid permukiman lokal boleh beroperasi kecuali zona merah.
  • Seluruh tempat hiburan harus tutup.
  • Seluruh usaha makanan hanya menerima pesanan untuk dibawa pulang/diantar
  • Seluruh kegiatan publik dan kegiatan kemasyarakatan harus ditunda. Tidak boleh ada kerumunan sama sekali di lingkungan publik.
  • Transportasi publik kembali dibatasi dengan ketat dan jam operasional terbatas. Ganjil genap untuk sementara ditiadakan.
  • Bepergian menggunakan mobil pribadi dengan maksimal penumpang sebanyak 3 orang.
Timeline PSBB Jakarta
Source: Galamedia – Pikiran Rakyat

Seluruh tempat kegiatan usaha nonesensial harus tutup dan melaksanakan mekanisme WFH secara penuh. Hanya ada 11 bidang usaha esensial yang boleh tetap berjalan dengan kapasitas minimal.

  • Kesehatan
  • Bahan pangan/makanan/minuman
  • Energi
  • Komunikasi dan teknologi informatika
  • Keuangan
  • Logistik
  • Perhotelan
  • Konstruksi
  • Industri strategis
  • Pemenuhan kebutuhan sehari-hari
  • Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu.

Itulah timeline PSBB Jakarta yang telah berlangsung sejak April 2020. Setelah melalui tahap PSBB Transisi I yang telah diperpanjang hingga lima kali, ternyata tren angka positif Covid-19 masih terus bertambah. Untuk itu, PSBB Total kembali diberlakukan mulai 14 September 2020. 

Di saat PSBB Total versi 2 ini, seluruh masyarakat Jakarta dan pemerintah harus bisa bekerja sama demi tercapainya tujuan menekan angka positif Covid-19. Jadi, #dirumahaja lagi, yuk!

Apa pendapatmu soal PSBB Total untuk kedua kalinya ini? Tulis di kolom komentar, yuk!

Bagikan artikel ini