Contoh Surat Perjanjian Sewa Properti, Lengkap dengan Pengertiannya
Simak contoh dan pengertian dari surat perjanjian sewa berikut ini!
Sebelum memutuskan akan menyewakan rumah, kontrakan, apartemen, ruko, atau properti lainnya, pastikan tahu dulu apa itu surat perjanjian sewa menyewa. Adanya perjanjian berarti mengesahkan ikatan pihak-pihak yang terlibat. Tak jarang penyewa melewatkan surat ini, padahal fungsinya begitu penting.
Sebelum terjadinya kesepakatan, surat perjanjian harus dibuat. Dengan demikian, kedua pihak memiliki pemahaman sama tentang isi perjanjian, termasuk yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan.
Lantas, apa pengertian dari surat perjanjian sewa itu? Bagaimana contohnya? Yuk, ikuti penjelasan menarik berikut untuk mendapatkan pemahaman yang lebih baik!
Baca juga: Apa yang Dimaksud dengan Perjanjian Sewa Beli? Ini Penjelasan beserta Contohnya, Lengkap!
Apa itu Surat Perjanjian Sewa?
Surat perjanjian sewa adalah perjanjian mengikat antara pihak penyewa dan yang menyewakan suatu barang atau properti. Perjanjian ini diakui oleh hukum, sebagaimana bisa dilihat pada Kitab Undang-undang Hukum (KUH) Perdata pasal 1548.
Pada surat perjanjian sewa, di dalamnya tertulis harga yang disepakati, saksi terlibat, dan waktu perjanjian tersebut berlaku. Salah satu hal yang harus diperhatikan adalah bahwa perjanjian ini ditujukan untuk hak individu, bukan hak kebendaan atau material.
Untuk memungkinkan penyewa menikmati barang atau fasilitas yang disewanya. Perjanjian harus disetujui oleh kedua belah pihak untuk dianggap sah. Pihak dapat berupa individu, perusahaan, atau badan hukum.
Contoh Surat Perjanjian Sewa Properti
Jika Anda ingin membuat surat perjanjian sewa properti namun belum tahu seperti apa bentuknya, di bawah ini adalah contoh surat yang bisa diikuti:
1. Contoh surat perjanjian sewa apartemen
Pada hari ini, (nama hari), tanggal (hari/bulan/tahun), di (kecamatan, kota), kami yang bertanda tangan di bawah ini.
- Nama :
- Tempat, Tanggal Lahir :
- Pekerjaan :
- Alamat :
- Nomor Kartu Identitas :
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi (pemilik) yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
- Nama :
- Tempat, Tanggal Lahir :
- Pekerjaan :
- Alamat :
- Nomor Kartu Identitas :
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi (penyewa) yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA. Selanjutnya PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA disebut PARA PIHAK. PARA PIHAK dengan ini terlebih dahulu menerangkan hal-hal sebagai berikut.
PIHAK PERTAMA adalah pemilik yang sah atas sebuah unit apartemen atas nama (nama apartemen), yang beralamat di (nama jalan dan nomor bangunan serta nomor unit apartemen), Kelurahan (nama kelurahan/desa), Kecamatan (nama kecamatan), Kabupaten/Kota (nama kabupaten/kota), Provinsi (nama provinsi). Ini selanjutnya disebut “apartemen”.
PIHAK PERTAMA bermaksud untuk menyewakan apartemen tersebut kepada PIHAK KEDUA, sebagaimana PIHAK KEDUA bermaksud untuk menyewa apartemen tersebut dari PIHAK PERTAMA.
Selanjutnya, untuk maksud di atas PARA PIHAK sepakat mengikatkan diri dalam Perjanjian Sewa Apartemen yang selanjutnya disebut “perjanjian”. Ketentuan dan syarat perjanjian diatur dalam pasal-pasal di bawah ini.
PASAL 1
KESEPAKATAN SEWA-MENYEWA
1. PIHAK PERTAMA sepakat menyewakan apartemen kepada PIHAK KEDUA, sebagaimana PIHAK KEDUA sepakat menyewa apartemen tersebut dari PIHAK PERTAMA.
2. Sewa-menyewa apartemen sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilaksanakan dengan ketentuan seperti yang tercantum pada ayat 3 dan 4.
3. Harga sewa apartemen, yaitu sebesar (nominal rupiah) (terbilang rupiah).
4. Jangka waktu sewa adalah untuk selama (X) bulan/tahun, yang dimulai pada tanggal (hari/bulan/tahun) dan berakhir pada tanggal (hari/bulan/tahun).
PASAL 2
METODE PEMBAYARAN
1. Uang sewa akan diberikan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA bersama dengan penandatanganan SURAT PERJANJIAN SEWA APARTEMEN ini sebagai tanda pelunasan dari seluruh jumlah uang sewa yang dimaksud pada pasal 1 ayat 3.
2. PIHAK PERTAMA akan memberikan kuitansi tanda bukti penerimaan uang sewa kepada PIHAK KEDUA.
Atau jika metode pembayaran dilakukan secara bertahap, maka ayat 1 pasal 2 tersebut bisa diganti dengan kalimat berikut.
1. Uang sewa akan diberikan oleh PIHAK KEDUA kepada PIHAK PERTAMA secara bertahap selama (jangka waktu) dan pelunasan terakhir tanggal (hari/bulan/tahun), dengan deposit awal sebesar (nominal rupiah) (terbilang rupiah).
PASAL 3
JAMINAN PIHAK PERTAMA
Dalam perjanjian ini, PIHAK PERTAMA memberikan jaminan sebagai berikut.
1. Apartemen sepenuhnya merupakan hak PIHAK PERTAMA dan bebas dari sengketa.
2. Apartemen tidak dalam keadaan disewakan kepada ataupun dijual kepada PIHAK KETIGA.
3. PIHAK KEDUA dapat sepenuhnya mendapatkan hak-haknya sebagai penyewa apartemen. Hal ini tidak dapat diganggu gugat oleh pihak-pihak lain.
PASAL 4
PEMBEBANAN DAN PERAWATAN
1. PIHAK KEDUA berhak atas pemakaian fasilitas aliran listrik, saluran nomor telepon, dan air dari Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) yang sudah terpasang pada apartemen.
2. PIHAK KEDUA wajib membayar semua tagihan atas pemakaian fasilitas yang dimaksud pada ayat 1.
3. Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK KEDUA dalam memenuhi kewajiban sebagaimana yang tercantum pada ayat 2, sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
4. PIHAK KEDUA wajib menjaga dan merawat fasilitas yang dimaksud pada ayat 1 agar tetap dalam keadaan baik.
PASAL 5
LARANGAN
Selama jangka waktu sewa apartemen berlangsung, PIHAK KEDUA tidak diperkenankan untuk melakukan hal berikut.
1. Memindahkan atau mengalihkan hak sewa berdasarkan perjanjian ini, baik sebagian atau keseluruhannya kepada PIHAK KETIGA.
2. Mempergunakan unit apartemen untuk tujuan lain dari yang sudah disepakati dalam perjanjian ini, kecuali sudah mendapat izin secara tertulis dari PIHAK PERTAMA.
3. Renovasi unit apartemen tanpa ada izin tertulis dari PIHAK PERTAMA.
PASAL 6
KERUSAKAN DAN BENCANA ALAM
1. Kerusakan struktur bangunan apartemen sebagai akibat pemakaian sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.
2. PIHAK KEDUA dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA akibat kerusakan pada bangunan yang diakibatkan oleh force majeure.
Yang dimaksud dengan force majeure adalah sebagai berikut.
1. Bencana alam, seperti banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan, serta kebakaran yang disebabkan oleh faktor eksternal yang mengganggu kelangsungan perjanjian ini.
2. Huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.
PASAL 7
SYARAT PEMUTUSAN PERJANJIAN
PIHAK KEDUA dapat memutuskan perjanjian ini sebelum jangka waktu sewa berakhir dengan syarat-syarat berikut.
1. Terlebih dahulu memberitahukan maksudnya tersebut secara tertulis kepada PIHAK PERTAMA sekurang-kurangnya dalam kurun waktu (X) hari/bulan sebelum berakhirnya jangka waktu sewa.
2. Telah membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas penggunaannya.
3. Tidak berhak menuntut pengembalian uang sewa untuk jangka waktu sewa yang belum dilaksanakannya.
PIHAK PERTAMA dapat memutuskan perjanjian ini sebelum jangka waktu sewa berakhir dengan syarat-syarat berikut.
1. PIHAK KEDUA melanggar atau lalai melaksanakan salah satu ketentuan atau syarat perjanjian ini.
2. PIHAK KEDUA lalai membayar harga sewa, biaya perawatan, dan/atau tagihan lainnya yang terutang selama (X) hari/bulan setelah pembayaran itu jatuh tempo.
PASAL 8
MASA BERAKHIR PERJANJIAN
Setelah berakhir jangka waktu sewa sesuai dengan pasal 1 ayat 4 SURAT PERJANJIAN SEWA APARTEMEN, PIHAK KEDUA segera mengosongkan aparetmen dan menyerahkannya kembali kepada PIHAK PERTAMA, serta telah memenuhi semua kewajibannya sesuai dengan kesepakatan dalam surat perjanjian ini, kecuali PARA PIHAK bersepakat untuk memperpanjang jangka waktu sewa kembali.
PASAL 9
HAL-HAL LAIN
Hal-hal yang belum tercantum dalam SURAT PERJANJIAN SEWA APARTEMEN ini akan dimusyawarahkan bersama oleh PARA PIHAK.
PASAL 10
PENYELESAIAN PERSELISIHAN
Mengenai perjanjian ini dan segala akibatnya, PARA PIHAK bersepakat untuk memilih domisili yang tetap pada (X).
Pihak Pertama Pihak Kedua
(………………..) (……………….)
Baca juga: 3 Contoh Surat Penawaran yang Efektif, Lengkap dengan Tips Membuatnya!
2. Contoh perjanjian sewa kost
SURAT PERJANJIAN
Yang bertanda tangan di bawah ini :
- Nama :…………………………………………..…………
- Alamat :……………………………………………………..
- Telp. :……………………………………………………..
Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebagai pihak I (pertama)
- Nama :……………………………………………………..
- Alamat :…………………………………………………….
- Telp. :…………………………………………………….
Selanjutnya dalam perjanjian ini disebut sebgai pihak II (kedua)
Kedua belah pihak, yaitu pihak I dan pihak II telah sepakat mengadakan perjanjian yang diatur dalam pasal seperti di bawah ini :
Pasal I
Pihak II (kedua) mengontrak rumah yang beralamat di Jl. Jombang Gang IA Nomor 56 Malang kepada pihak I (pertama).
Pasal II
Masa kontrak selama 1 (satu) bulan, terhitung mulai tanggal 01 Agustus 2014 sampai 31 Agustus 2020 dan berlanjut apabila Pihak II membayar lagi untuk bulan berikutnya.
Pasal III
Biaya kontrak adalah Rp……………………………………..Pembayaran dilakukan dengan sistem angsuran. Angsuran pertama (DP) Rp………………………………….. dibayarkan pada hari………………………………. Tanggal……………………….. Sisanya dibayarkan paling akhir Tanggal …. .
Pasal IV
Jika selama masa kontrak pihak kedua membatalkan perjanjian ,maka biaya kontrak tidak dapat ditarik oleh pihak I (pertama).
Pasal V
Selama masa kontrak, pihak II (kedua) mengikuti segala macam peraturan dan kegiatan yang telah ditetapkan.
Demikian surat perjanjian ini dibuat dengan benar dan penuh i’tikad baik. Masing-masing pihak (I dan II) mempertanggungjawabkan kepada Allah SWT dan berhak mengadukan kepada pihak yang berwajib apabila ada pelanggaran pada beberapa pasal yang tersebut di atas.
Surat perjanjian ini berlaku sejak ditandatanganinya surat perjanjian kontrak ini oleh pihak-pihak yang bersangkutan.
Tempat,……………….
Pihak I (pertama) Pihak II (kedua)
………………………. ………………………
Bergabung jadi Partner Rukita
Nggak mau ribet dalam melakukan perjanjian sewa properti? Gabung saja menjadi partner Rukita untuk mendapatkan keuntungan maksimal dari properti Anda!
Dengan menjadi partner Rukita, properti Anda akan disulap menjadi hunian kost-kostan yang nyaman dengan fasilitas lengkap. Anda juga nggak perlu bingung soal marketing atau promosinya sebab semuanya akan diurus oleh tim profesional dari Rukita.
Ya, mulai dari pemasaran unit, pemeliharaan gedung, penyediaan fasilitas, hingga pelayanan kepada penghuni yang tinggal akan diurus semua oleh tim dari Rukita. Properti Anda juga nantinya akan dipoles menjadi lebih cantik oleh tim arsitek dan desain interior profesional Rukita menjadi hunian yang indah dan modern.
Pendapatan Anda sebagai pemilik properti pun stabil setiap bulannya. Bahkan, informasi lengkap mengenai unit bisa Anda cek secara langsung melalui aplikasi RuManage yang sudah tersedia di PlayStore dan App Store.
Praktis dan menguntungkan banget, kan? Tertarik untuk bergabung menjadi partner Rukita? Yuk, langsung saja klik tombol di bawah ini!
3. Contoh surat perjanjian sewa rumah kontrakan
Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
- Nama :…………………
- Tempat, tanggal lahir:………………………..
- Jenis Kelamin : Perempuan/ Laki-laki
- Pekerjaan :………………………
- Alamat :……………………………
Yang selanjutnya disebut Pihak Pertama.
- Nama dan NIK :…………………………..
- Tempat, tanggal lahir :………………….
- Jenis Kelamin :……………………….
- Pekerjaan :………………….
- Alamat :………………………..
Yang selanjutnya disebut Pihak Kedua.
Kami berdua membuat perjanjian sbb:
1. Saya pihak I (kesatu) menyewakan rumah yang terletak di ….., kepada pihak II (kedua) sebesar Rp…….. per tahun terhitung dari tanggal …………………..s/d ……………………….
2. Memang benar saya pihak II( kedua) telah menyewa rumah dari pihak I(kesatu)sesuai dengan poin nomor 1 di atas.
3. Apabila rumah kontrakan itu diperbaiki oleh pihak II ( kedua ) ,maka biayaperbaikan / pemeliharaan diperhitungkan dan dibebankan untuk biayamenyewa/Kontrak rumah kembali, di tahun berikutnya sesuai dengan jumlah biayaperbaikan/pemeliharaan yang sudah dikeluarkan oleh pihak II( kedua ). Dan setelahselesai masa waktu kontrak dari hasil perbaikan itu menjadi hak milik pihakI(kesatu).
4. Pihak I ( kesatu) setuju, sesuai dengan poin nomor 3 diatas.
Demikian surat perjanjian ini kami buat dengan sebenarnya dan tanpa ada unsur paksaandari pihak manapun.
Artikel menarik lainnya:
- Dragon N Cow, Steakhouse Terbaik di Jakarta untuk Menikmati Steak Premium dengan Suasana Mewah
- Mengenal Metode Staking Crypto, Berikan Potensi Cuan di Tengah Ketidakpastian?
- Rooftop West, Cafe Rooftop di Jakarta dengan View Bagus dan Live Music
Itulah beberapa contoh surat perjanjian sewa properti dan pengertiannya. Apakah Anda pernah menggunakan salah satunya? Tulis jawaban Anda di kolom komentar, ya!
Cari kost untuk hunian bulanan atau tahunan? Atau ingin sewa kost khusus untuk kost putra dan kost putri? Cek di Rukita saja, yuk! Rukita punya banyak unit hunian dengan fasilitas lengkap di beberapa kota seperti di kost bandung, kost surabaya, kost jogja, dan beberapa kost di kota lainnya.
Ada juga pilihan kost lainnya yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan kamu. Mulai dari kost khusus putra/putri, kost pet friendly, hingga kost yang dilengkapi dengan rooftop.
Ingin cari kost lainnya yang memiliki fasilitas lengkap dengan harga murah? Yuk, langsung aja cek unitnya di infokost.id. Ada banyak kost murah yang pastinya sesuai dengan kebutuhanmu!
Jangan lupa unduh aplikasi Rukita yang tersedia di PlayStore dan Appstore atau kunjungi www.rukita.co untuk informasi lebih lanjut. Ikuti juga akun Instagram @rukita_indo, Twitter @rukita_id, dan TikTok @rukita_id untuk mengikuti info dan promo menarik lainnya!
Source:
- https://id.scribd.com/document/644185562/Contoh-Surat-Perjanjian-Kontrak-Rumah-docx
- https://www.studocu.com/id/document/uin-alauddin-makassar/putri-anjelina/contoh-surat-perjanjian-rumah-kos/42352269
- https://www.pipohargiyanto.com/blog/perjanjian-sewa-menyewa/#7_Contoh_Surat_Sewa_Menyewa_Kontrakan
Bagikan artikel ini