Aturan Baru Pajak Karyawan, Intip Perhitungan PPh 21 Mulai Tahun 2024!
Presiden Jokowi meneken aturan baru pajak karyawan, simak isinya di sini, yuk!
Tahun baru, terdapat aturan baru bagi pajak karyawan juga, lho. Diundangkan pada 27 Desember 2023, aturan baru pajak karyawan yang disahkan oleh Presiden Joko Widodo akan mulai berlaku pada 1 Januari 2024.
Keputusan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2023 tentang Tarif Pemotongan Pajak Penghasilan Pasal 21 atas Penghasilan Sehubungan dengan Pekerjaan, Jasa, atau Kegiatan Wajib Pajak Orang Pribadi.
Apa Itu Pajak Karyawan?
Lalu, sebenarnya apa, sih, pajak karyawan itu? Bagi kalian yang sudah bekerja di perusahaan tentunya mengetahui mengenai pajak penghasilan karyawan ini.
PPh sendiri menurut Undang-Undang Pajak Penghasilan (PPh) No.36 Tahun 2008 pasal 21 diartikan sebagai pajak atas penghasilan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan yang diterima Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri.
Nah, penghasilan ini mencakup gaji, upah, honorarium, tunjangan, dan pembayaran lainnya. Tapi tenang, karena tidak semua orang wajib membayar pajak penghasilan. Pasalnya, penghasilan yang dikenakan pajak adalah yang di atas Rp4.500.000 sebulan atau lebih dari Rp54.000.000 dalam setahun.
Terdapat beberapa perusahaan yang membayar pajak dengan memotong penghasilan karyawan, tapi ada juga yang membayarkan pajak penghasilan karyawan di luar gaji mereka.
BACA JUGA: 4 Cara Lapor SPT Tahunan Pribadi, Melalui E-Form hingga E-Filing
Aturan Baru Pajak Karyawan
Nah, di peraturan baru tentang pajak karyawan, disebutkan pada Pasal 2 ayat 1 tentang tarif pemotongan PPh 21. Tarif ini dibedakan menjadi tarif berdasarkan Pasal 17 ayat (1) huruf a UU Pajak Penghasilan dan tarif efektif pemotongan PPh 21. Nah, tarif efektif ini terdiri atas tarif efektif bulanan dan tarif efektif harian.
Untuk tarif efektif bulanan ini dikategorikan berdasarkan besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak sesuai status perkawinan dan jumlah tanggungan Wajib Pajak pada awal tahun pajak. Nah, tarif efektif bulanan ini terdiri atas tiga kategori.
Kategori A untuk penerima penghasilan bruto dengan status PTKP tidak kawin tanpa tanggungan, tidak kawin dengan tanggungan satu orang, atau kawin tanpa tanggungan.
Sementara kategori B untuk penerima penghasilan dengan status PTKP tidak kawin dengan tanggungan dua orang, tidak kawin dengan tanggungan tiga orang, kawin dengan tanggungan satu orang, atau kawin dengan tanggungan dua orang.
Nah, kategori C untuk penerima penghasilan dengan status PTKP kawin dengan tanggungan tiga orang.
Peraturan Pemerintah ini dibuat untuk memudahkan dalam penghitungan pajak terutang. Di mana sebelumnya, penentuan pajak terutang harus mengurangi biaya jabatan, iuran pensiun, biaya pensiun, hingga Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dari penghasilan bruto. Kemudian hasilnya baru dikalikan dengan tarif pasal 17 UU PPh.
Nah, peraturan baru ini menentukan pajak terutang hanya dengan mengalikan penghasilan bruto dengan tarif efektif. Mudah, kan? Penerapan tarif efektif ini juga tidak menambahkan beban pajak baru apa pun, lho.
Lalu, berapa, sih, besaran tarif efektif ini? Nah, untuk tarif efektif bulanan kategori A besarnya adalah 0 persen untuk penghasilan 5,4 juta per bulan hingga 34 persen untuk penghasilan lebih dari Rp1,4 miliar per bulan.
Sementara itu, kategori B mulai dari 0 persen untuk penghasilan Rp6,2 juta per bulan hingga 34 persen untuk penghasilan di atas Rp1,405 miliar.
Nah, untuk kategori C besarnya adalah 0 persen untuk penghasilan Rp6,6 juta per bulan hingga 34 persen untuk penghasilan di atas Rp1,419 miliar.
Untuk tarif efektif harian besarnya adalah 0 persen untuk penghasilan sampai Rp450.000 dan 0,5 persen untuk penghasilan di atas Rp450.000 hingga Rp2,5 juta.
BACA JUGA: Cara Hitung Pajak Mobil: Bekas, Progresif, dan Denda Keterlambatan
Corporate Housing Rukita, Solusi Tempat Tinggal Perusahaan Anda
Rukita menjadi solusi yang dapat diandalkan untuk tempat tinggal perusahaan, menawarkan berbagai opsi tempat tinggal yang disesuaikan untuk memenuhi berbagai kebutuhan bisnis. Baik itu untuk menyediakan tempat tinggal bagi karyawan yang dekat dengan lokasi kerja atau menciptakan ruang co-living kustom untuk sebuah perusahaan, Rukita menyediakan solusi tempat tinggal yang lengkap dan nyaman.
Dengan fokus pada hidup tanpa masalah, Rukita menyederhanakan seluruh proses dengan menggabungkan tempat tinggal, layanan penghuni, dan renovasi di bawah satu atap. Pendekatan yang efisien ini memastikan bahwa perusahaan dapat fokus pada kegiatan inti mereka sementara Rukita menangani tempat tinggal karyawan.
Salah satu fitur utama Rukita adalah fleksibilitasnya dalam pemilihan lokasi di seluruh Indonesia, memungkinkan perusahaan memilih tempat yang paling sesuai berdasarkan kebutuhan operasional mereka. Baik berada di pusat perkotaan yang ramai maupun lokasi yang lebih tenang, opsi corporate housing Rukita dapat memenuhi berbagai preferensi.
Selain itu, komitmen Rukita terhadap transparansi terlihat dalam sistem penagihannya, memastikan transaksi keuangan yang jelas. Fasilitas lengkap, termasuk kenyamanan seperti AC, WiFi, layanan laundry, dan kebersihan yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan spesifik, turut menyumbang pada daya tarik Rukita sebagai penyedia solusi corporate housing terkemuka di Indonesia.
Itu dia penjelasan singkat mengenai aturan baru pajak karyawan. Semoga informasi ini berguna dan memudahkan kita dalam menghitung pajak penghasilan, ya!
Cari kost untuk hunian bulanan atau tahunan? Atau ingin sewa kost khusus untuk kost putra dan kost putri? Cek di Rukita saja, yuk! Rukita punya banyak unit hunian dengan fasilitas lengkap di beberapa kota seperti di kost bandung, kost surabaya, kost jogja, dan beberapa kost di kota lainnya.
Ada juga pilihan kost lainnya yang bisa disesuaikan dengan kebutuhan kamu. Mulai dari kost khusus putra/putri, kost pet friendly, hingga kost yang dilengkapi dengan rooftop.
Ingin cari kost lainnya yang memiliki fasilitas lengkap dengan harga murah? Yuk, langsung aja cek unitnya di infokost.id. Ada banyak kost murah yang pastinya sesuai dengan kebutuhanmu!
Jangan lupa unduh aplikasi Rukita yang tersedia di PlayStore dan Appstore atau kunjungi www.rukita.co untuk informasi lebih lanjut. Ikuti juga akun Instagram @rukita_indo, Twitter @rukita_id, dan TikTok @rukita_id untuk mengikuti info dan promo menarik lainnya!
Source:
www.bisnis.tempo.co/read/1815819/jokowi-teken-aturan-baru-pajak-karyawan-simak-potongan-tarif-efektif-bulanan-per-kategori
www.cnbcindonesia.com/news/20240101202025-4-501840/jokowi-rilis-aturan-baru-pajak-karyawan-simak-isinya
www.hipajak.id/artikel-pajak-penghasilan-karyawan-ditanggung-perusahaan-atau-karyawan#:~:text=Disimpulkan%20dari%20keterangan%20di%20atas,dan%20disetorkan%20ke%20kas%20negara.
www.money.kompas.com/read/2023/12/29/225013426/tarif-efektif-pajak-karyawan-mulai-berlaku-1-januari-2024
Bagikan artikel ini